
DENPASAR, KEN-KEN – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bali tidak tinggal diam dalam menangani persoalan sampah dan terus bergerak dari hulu hingga hilir untuk membangun tata kelola persampahan yang lebih baik. Hal tersebut disampaikan dalam dialog terbuka bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana di Wantilan Kantor DPRD Bali, Rabu (22/4/2026).
Dalam forum tersebut, Gubernur Koster hadir bersama Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya, Wakil Ketua II DPRD Bali Ida Gede Komang Kresna Budi, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali I Made Dwi Arbani, serta Kasatpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi. Dialog juga mendapat atensi dari Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo David Simatupang.
Koster menyampaikan apresiasi atas kepedulian mahasiswa terhadap isu sampah. Menurutnya, aspirasi yang dibawa BEM Unud merupakan bentuk partisipasi penting dalam membantu pemerintah merespons persoalan lingkungan di Bali.
“Saya mengapresiasi aspirasi yang dibawa, ini mencerminkan rasa empati dan partisipasi dalam merespon permasalahan yang muncul di Daerah Bali,” katanya.
Dalam penjelasannya, Gubernur Koster menguraikan bahwa pengelolaan sampah di Bali berjalan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, di mana pemerintah pusat berwenang menyusun norma, pemerintah provinsi melakukan pengawasan, dan pemerintah kabupaten/kota melaksanakan pengelolaan sampah.
Meski demikian, untuk konteks Bali, Koster menegaskan bahwa persoalan sampah tidak disikapi secara kaku berdasarkan pembagian kewenangan semata. Sejak periode pertamanya menjabat sebagai gubernur, ia telah mengeluarkan sejumlah regulasi strategis, yakni Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai dan Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.
“Regulasi ini dikeluarkan karena saya sangat paham bahwa sampah harus dikelola dari sumbernya mulai dari rumah tangga, desa/kelurahan, dan komunitas seperti pasar, hotel, dan fasilitas umum lainnya,” ujarnya.
Koster menjelaskan, salah satu tantangan terbesar saat ini adalah beban TPA Suwung yang terus menerima kiriman sampah dalam jumlah besar, terutama dari Denpasar dan Badung. Berdasarkan data yang disampaikan, Denpasar memproduksi 1.033 ton sampah per hari, sementara Badung sekitar 800 ton per hari. Timbunan sampah di TPA Suwung yang berlangsung sejak 1984 kini disebut telah mencapai ketinggian sekitar 45 meter.
“Ditumpuk secara terus menerus sejak tahun 1984 dan saat ini tingginya telah mencapai 45 meter. Ini menimbulkan banyak dampak lingkungan seperti polusi sumber air, gangguan kesehatan masyarakat, bau, pencemaran laut. Sama seperti yang adik-adik mahasiswa utarakan, saya paham semua,” tegasnya.
Menurut Koster, penutupan TPA Suwung untuk sistem open dumping merupakan amanat undang-undang, sehingga pemerintah harus menyiapkan sistem baru yang lebih modern dan berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa pemerintah saat ini sedang memperkuat penanganan sampah dari sisi hulu, tengah, dan hilir.
Di hulu, Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung didorong untuk memperkuat pemilahan sampah dari sumber dengan dukungan bag komposter dan teba modern. Ia menyebut kesadaran masyarakat mulai tumbuh, dengan data terbaru menunjukkan hampir 70 persen warga Denpasar dan Badung telah mulai memilah sampah.
Di bagian tengah, fasilitas pengolahan terus diperkuat. Denpasar, kata dia, telah memiliki 23 TPS3R dan 4 TPST, yakni di Kertalangu, Padang Sambian, dan dua titik di Tahura, yang sedang terus dilengkapi peralatan pengolahan lebih modern.
Sementara di hilir, pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) terus dipersiapkan. Koster menyebut proyek tersebut sudah masuk tahap pengurusan perizinan dan Amdal. Groundbreaking direncanakan pada 8 Juli 2026, dengan target penyelesaian sekitar 15 bulan dan mulai beroperasi pada Desember 2027.
“Dalam konteks itu posisi kita sama. Adik-adik tuntut agar ini cepat selesai, saya juga ingin cepat selesai. Tak ada yang mau membiarkan situasi ini,” tandas Koster.
Ia juga menegaskan bahwa lahan TPA Suwung di masa depan tidak akan dialihkan untuk kepentingan komersial, melainkan direncanakan sebagai ruang terbuka hijau dan fasilitas umum seperti jogging track.
Menutup dialog, Koster mengakui bahwa jika masih ada kekurangan, termasuk dalam komunikasi publik, hal itu menjadi bahan evaluasi bagi dirinya dan pemerintah.
“Kalau ada yang kurang dan dianggap sebagai kegagalan komunikasi, sebagai manusia biasa saya mohon maaf. Semoga ke depan bisa menyempurnakan diri untuk menjadi lebih baik dalam memimpin Bali. Saya tak alergi kritik,” pungkasnya.
Editor: Ken


