PKM Internasional Universitas Warmadewa–Universidade Dili Perkuat Desa Adat Wanagiri, Integrasikan Hukum Adat dalam Pengelolaan Hutan Berkelanjutan

0
51
Foto: Universitas Warmadewa bersama Universidade Dili menggelar PKM Internasional di Desa Wanagiri, Buleleng, guna memperkuat kelembagaan Desa Adat dalam pengelolaan hutan desa berbasis hukum adat sebagai fondasi pariwisata berkelanjutan.

BULELENG, KEN-KENKHABARE.COM – Program Studi Magister Hukum Pascasarjana Universitas Warmadewa bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universidade Dili (Timor-Leste) melaksanakan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) Internasional di Desa Wanagiri, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Mengangkat tema “Penguatan Kelembagaan Desa Adat terhadap Hutan Desa untuk Mendukung Pariwisata Berkelanjutan,” kegiatan ini menyoroti model tata kelola Hutan Desa Wanagiri yang berhasil mengintegrasikan sistem hukum negara dengan hukum adat sebagai fondasi pelestarian lingkungan dan pengembangan pariwisata berbasis kearifan lokal.

Kegiatan yang berlangsung di Wantilan Pura Dalem Desa Adat Wanagiri tersebut dihadiri oleh Perbekel Desa Wanagiri, Bendesa Adat beserta prajuru, Sabha Desa, Kerta Desa, Ketua BUMDes, pengurus Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD), Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, dosen, serta mahasiswa Universitas Warmadewa dan Universidade Dili.

Koordinator PKM Internasional, Dr. I Wayan Rideng, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Desa Wanagiri dipilih karena memiliki karakteristik yang unik, yakni keberadaan Desa Adat yang hidup berdampingan dengan kawasan Hutan Desa sekaligus berkembang sebagai destinasi wisata alam.

Menurutnya, keberadaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali memberikan legitimasi yang semakin kuat kepada Desa Adat sebagai subjek hukum yang memiliki kewenangan menjaga kelestarian lingkungan, mengelola potensi desa, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Desa Adat harus menjadi garda terdepan dalam menjaga keseimbangan antara pelestarian lingkungan, kepentingan masyarakat, dan pembangunan ekonomi berbasis pariwisata berkelanjutan. Penguatan kelembagaan menjadi sangat penting agar desa adat mampu menjalankan fungsi tersebut secara efektif,” ujar Dr. I Wayan Rideng.

Kelembagaan Hutan Desa Berbasis Hukum Adat

Dalam pemaparannya, Dr. Rideng mengungkapkan bahwa salah satu temuan penting dalam PKM Internasional ini adalah kuatnya integrasi kelembagaan negara dengan kelembagaan adat dalam tata kelola Hutan Desa Wanagiri.

Ia menjelaskan bahwa struktur organisasi pengelola Hutan Desa tidak hanya mengikuti ketentuan administrasi kehutanan, tetapi juga mengakomodasi sistem kelembagaan hukum adat Bali melalui pembentukan Seksi Penggawa Alas atau Pecalang Jagawana sebagai unsur pengamanan kawasan hutan serta Seksi Kerohanian yang dijalankan oleh para pemangku yang juga merupakan anggota kelompok tani.

“Struktur organisasi kelembagaan pengelola Hutan Desa Wanagiri telah mengakomodasi ketentuan berbasis hukum adat. Hal ini terlihat dari keberadaan Penggawa Alas atau Pecalang Jagawana sebagai pengaman hutan desa dan Seksi Kerohanian yang dijalankan para pemangku. Model kelembagaan ini menunjukkan bahwa pengelolaan hutan tidak hanya bertumpu pada aspek administratif, tetapi juga pada nilai-nilai spiritual dan kearifan lokal masyarakat Bali,” jelas Dr. Rideng.

Menurutnya, sinergi antara Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (BKSDAE) Bali–Nusa Tenggara, Dinas Kehutanan Provinsi Bali, Desa Wanagiri, Desa Adat Wanagiri, BUMDes, dan Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) menunjukkan bahwa pengelolaan Hutan Desa Wanagiri sangat memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal.

Foto: PKM Internasional Unwar–Universidade Dili Perkuat Desa Adat Kelola Hutan Desa Wanagiri, (1/8).

Bahkan, pengelola diwajibkan memiliki pedoman teknis berbasis hukum adat melalui Pararem Pangele Hutan Adat Desa Pakraman Wanagiri.

Dalam Pawos Pamutus, pararem tersebut ditegaskan:

“Krama Desa sane polih telajakan Hutan Desa ring palemahan, patut nyage kalestarian ipun, tur kelaksanayang pituduh saking Guru Wisesa. Prade wenten mamurug saking pituduh Guru Wisesa, telajakan lan pakarian ipun kawaliang ring soang-soang kelompok tur BUM Desa, taler krama sane medue telajakan kepatutang nandur taru sekadi pituduh Guru Wisesa.”

Selain itu, masyarakat adat juga diwajibkan menjaga kebersihan kawasan hutan sebagaimana diatur dalam ketentuan berikut:

“Desa Pakraman Wanagiri ngaptiang palemahan Hutan Desa mangde bersiha lan asri tur bebas saking luhu plastik, sumangdene krama sami pada sareng nyage kebersihan Hutan Desa inucap.”

Baca Juga:  Tumpek Krulut, Gubernur Koster Ajak Masyarakat Tebar Kasih Sayang Lewat Gerakan Berbagi dan Penguatan UMKM Bali

Dr. Rideng menjelaskan bahwa ketentuan tersebut menunjukkan hukum adat tidak hanya mengatur hak masyarakat dalam memanfaatkan kawasan hutan, tetapi juga mewajibkan setiap krama menjaga kelestarian hutan, mematuhi arahan Guru Wisesa, melakukan penghijauan, serta memastikan kawasan hutan tetap bersih, asri, dan bebas dari sampah plastik.

“Pararem ini merupakan bentuk nyata living law yang masih hidup di tengah masyarakat Bali. Hukum adat telah berfungsi sebagai instrumen pengelolaan sumber daya alam yang mampu memperkuat implementasi hukum negara sekaligus mendukung konservasi lingkungan dan pembangunan pariwisata berkelanjutan,” tegasnya.

Awig-Awig Akan Disempurnakan

Bendesa Adat Wanagiri, Dewa Aji Merta, mengatakan Desa Adat terus melakukan penguatan tata kelola kelembagaan untuk menjawab dinamika perkembangan sektor pariwisata.

“Kami berencana menyempurnakan awig-awig Desa Adat agar semakin mampu mengakomodasi pengelolaan Hutan Desa dan perkembangan investasi tanpa meninggalkan nilai-nilai adat yang menjadi identitas masyarakat Wanagiri,” ujarnya.

Pariwisata Berbasis Konservasi

Direktur BUMDes Eka Giri Karya Utama, Made Darsana, menjelaskan pengelolaan kawasan Hutan Desa saat ini difokuskan pada pengembangan wisata berbasis konservasi, di antaranya Air Terjun Banyumala, Banyu Wana Amerta, dan Pucak Manik.

Selain meningkatkan pendapatan masyarakat, hasil pengelolaan tersebut juga memberikan kontribusi kepada Desa Adat melalui pembagian sisa hasil usaha sebagai bentuk penguatan kelembagaan adat dan pelestarian lingkungan.

Baca Juga:  Bupati Adi Arnawa Serahkan Penghargaan Tertib Administrasi Kependudukan, Ahli Waris Terima Apresiasi Rp10 Juta

Melalui PKM Internasional ini, Universitas Warmadewa bersama Universidade Dili berharap model pengelolaan Hutan Desa Wanagiri dapat menjadi referensi nasional mengenai harmonisasi hukum negara dan hukum adat dalam pengelolaan sumber daya alam. Model tersebut dinilai mampu menjaga keseimbangan antara konservasi lingkungan, pemberdayaan masyarakat, pelestarian budaya, dan pengembangan pariwisata berkelanjutan.

Penulis/Editor: I Nyoman Arta Wirawan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here