Kajati Bali Beri Identitas Hukum bagi Anak Terlantar, 110 Anak Terdata di Sembilan Kabupaten/Kota

0
1038
Foto: Kajati Bali Setiawan Budi Cahyono saat menyerahkan dokumen kependudukan kepada anak terlantar dalam kegiatan Penyerahan Dokumen Kependudukan bagi Anak Terlantar di Gedung Nari Graha, Denpasar, Jumat (18/9/2026).

DENPASAR, KEN-KENKHABARE — Kejaksaan Tinggi Bali mendorong percepatan pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi anak terlantar melalui sinergi lintas sektor. Upaya tersebut diwujudkan melalui penyerahan dokumen kependudukan bagi anak terlantar di Provinsi Bali yang berlangsung di Gedung Nari Graha, Denpasar, Jumat (18/9/2026).

Program tersebut digagas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Setiawan Budi Cahyono, S.H., M.Hum., dengan melibatkan sejumlah instansi terkait, termasuk Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Pengadilan Tinggi Bali, serta Pengadilan Tinggi Agama Bali.

Penyerahan dokumen kependudukan tersebut dinilai bukan sekadar penyelesaian persoalan administratif, tetapi menjadi langkah untuk memastikan anak-anak terlantar memperoleh pengakuan dan perlindungan hukum.

Dalam sambutannya, Kajati Bali Setiawan Budi Cahyono menegaskan bahwa pemenuhan identitas hukum bagi anak merupakan bagian dari amanat konstitusi.

“Ini adalah amanat konstitusi Pasal 34 ayat (1) UUD 1945. Kami di Kejaksaan, melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), hadir untuk memastikan tidak ada anak yang tertinggal hanya karena mereka tidak memiliki Akta Kelahiran, NIK, KK, maupun Kartu Identitas Anak (KIA),” tegas Setiawan.

Berdasarkan data terverifikasi per Agustus 2026 yang disampaikan Kejati Bali, terdapat 110 anak terlantar di sembilan kabupaten/kota di Bali yang telah berhasil diinventarisasi.

Dari jumlah tersebut, Kejati Bali menetapkan empat wilayah sebagai pilot project, yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, Kejari Badung, Kejari Tabanan dan Kejari Karangasem.

Untuk mempercepat proses tersebut, Kejati Bali bersama instansi terkait telah membangun landasan kerja sama. Pada 30 Juli 2026 telah ditandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tingkat provinsi dengan Dinas Sosial, Dinas Dukcapil, Pengadilan Tinggi Bali dan Pengadilan Tinggi Agama Bali.

Baca Juga:  Jaya Negara Hadiri Pujawali dan Ngenteg Linggih Pura Banjar Dukuh Sari, Dorong Penguatan Sradha Bhakti

Setiawan mengatakan kerja sama tersebut menjadi fondasi hukum untuk menghilangkan hambatan koordinasi antarlembaga.

“Kami telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tingkat provinsi pada 30 Juli 2026 dengan Dinas Sosial, Dinas Dukcapil, Pengadilan Tinggi Bali, dan Pengadilan Tinggi Agama Bali. Ini adalah fondasi hukum agar percepatan penerbitan dokumen ini tidak lagi terhambat oleh ego sektoral,” ujarnya.

Peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program tersebut. Kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga mengoptimalkan kewenangan di bidang perdata dan tata usaha negara untuk membantu penyelesaian persoalan hukum dan administrasi yang dihadapi anak terlantar.

Di Kejari Badung, misalnya, dari delapan penetapan pengadilan, sebanyak dua dokumen kependudukan telah terbit, sedangkan dokumen lainnya masih dalam proses koordinasi dengan Dinas Dukcapil.

Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari optimalisasi kewenangan JPN sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2021. Program itu juga dikaitkan dengan dukungan terhadap ASTA CITA ke-4 dan RPJMN 2025–2029.

Program yang dikembangkan Kejati Bali tersebut mendapat apresiasi dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Prof. Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M.

Baca Juga:  Sekda Alit Wiradana Terima Studi Komparasi Pemkot Tomohon Terkait Inflasi, SAKIB, Pengelolaan Keuangan

Narendra menilai langkah yang dilakukan Kejati Bali dapat menjadi rujukan bagi jajaran Jaksa Pengacara Negara di daerah lain.

“Keberanian Kajati Bali menjadikan program ini sebagai implementasi nyata dan berdampak patut diapresiasi. Kegiatan ini bisa menjadi pedoman teknis perwalian anak bagi seluruh JPN di Indonesia,” ujar Narendra.

Pernyataan tersebut menempatkan program penanganan administrasi dan perwalian anak di Bali sebagai salah satu praktik yang dapat dikembangkan lebih luas dalam pelaksanaan tugas JPN.

Dukungan juga disampaikan Gubernur Bali I Wayan Koster. Menurutnya, kepemilikan identitas hukum menjadi pintu masuk bagi anak untuk memperoleh berbagai hak dasar.

Identitas kependudukan, lanjutnya, berkaitan dengan akses anak terhadap pendidikan, kesehatan maupun bantuan sosial.

“Pemerintah Provinsi Bali siap mendukung penuh, termasuk alokasi anggaran melalui APBD untuk keberlanjutan program mulia ini,” tegas Koster.

Dukungan pemerintah daerah tersebut diharapkan dapat memperkuat keberlanjutan program sehingga proses pemenuhan dokumen kependudukan tidak berhenti pada kegiatan penyerahan dokumen, tetapi dilanjutkan dengan pemenuhan hak-hak dasar anak lainnya.

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Nari Graha tersebut diawali dengan penampilan Tarian Sekar Jagat yang dibawakan oleh pegawai Kejati Bali. Acara kemudian dilanjutkan dengan pemutaran video testimoni pelaksanaan pemberian dokumen kependudukan.

Baca Juga:  Gempa M6,4 Guncang Simalungun, BNPB Pantau Dampak dan Imbau Warga Waspada

Penampilan Seni Musik Kulintang dari Yayasan Benih Harapan Badung turut mengisi kegiatan. Acara kemudian ditutup dengan penampilan paduan suara tuna netra SLB Badung.

Rangkaian kegiatan tersebut menggambarkan bahwa persoalan anak terlantar tidak hanya berkaitan dengan administrasi pemerintahan, tetapi juga menyangkut aspek sosial, perlindungan, pendidikan dan kesempatan anak untuk berkembang.

Melalui program tersebut, Kejati Bali menegaskan bahwa kepemilikan dokumen seperti Akta Kelahiran, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan bagian penting dari pemenuhan hak anak.

Bagi anak terlantar, dokumen kependudukan menjadi pintu awal agar mereka dapat tercatat secara resmi dalam sistem administrasi negara dan memperoleh akses terhadap berbagai layanan dasar.

Dengan terbitnya dokumen kependudukan tersebut, Kejati Bali berharap tidak ada lagi anak terlantar di Bali yang kehilangan akses terhadap hak-haknya hanya karena persoalan identitas administratif.

Foto: Sebanyak 110 anak terlantar di sembilan kabupaten/kota di Bali telah terdata dalam program tersebut.
Editor: I Nyoman Arta Wirawan
Sumber: Siaran Pers Kajati Bali
Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here