Satpol PP Denpasar Tertibkan 10 PKL di Atas Trotoar Jalan Kebo Iwa Utara

0
1068
Foto: Petugas Satpol PP Kota Denpasar melakukan penertiban terhadap PKL yang berjualan di atas trotoar Jalan Kebo Iwa Utara, Denpasar, Rabu (2/9/2026).

DENPASAR, KEN-KENKHABARE – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menertibkan 10 pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar sepanjang Jalan Kebo Iwa Utara, Denpasar, Rabu (2/9/2026).

Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas bagi pejalan kaki sekaligus menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Gede Yudie Asmara, mengatakan seluruh PKL yang ditertibkan diberikan surat pernyataan agar tidak kembali melakukan aktivitas berjualan di atas trotoar.

BACA JUGA:

| Arta Wirawan Gabung Barisan Usrox, Soliditas IMI Bali Jadi Alasan

“Penertiban ini dilakukan untuk menjaga fungsi trotoar sebagai fasilitas bagi pejalan kaki, sekaligus menciptakan ketertiban, keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat yang beraktivitas di sepanjang Jalan Kebo Iwa,” ujarnya.

Menurut Yudie Asmara, kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Kota Denpasar.

Selain menertibkan PKL, Satpol PP Kota Denpasar juga melakukan penertiban terhadap alat peraga dan media promosi yang terpasang pada fasilitas umum.

Sehari sebelumnya, Selasa (1/9/2026) sore, petugas melakukan penertiban terhadap baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, pamflet, dan papan nama yang terpasang di sejumlah fasilitas umum.

Penertiban menyasar sejumlah ruas jalan, yakni Jalan Hayam Wuruk, Jalan Tukad Batanghari, Jalan Kerta Dalem, Jalan Mertasari, Jalan Raya Sesetan, dan Jalan Diponegoro, Denpasar.

BACA JUGA:

| Kebakaran Gudang Rongsokan di Pemecutan Klod, 22 KK dan 62 Jiwa Terdampak

Dari kegiatan tersebut, petugas menertibkan sebanyak 2 baliho, 45 pamflet, 70 banner, 36 spanduk, dan 8 papan nama.

Yudie Asmara mengatakan, penertiban tersebut merupakan bagian dari langkah Satpol PP Kota Denpasar dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sekaligus memastikan fasilitas umum dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Pihaknya mengimbau masyarakat, pelaku usaha, maupun pemasang media promosi agar menaati ketentuan yang berlaku dan tidak memanfaatkan fasilitas umum secara sembarangan.

“Dengan tertib menggunakan fasilitas umum sesuai peruntukannya, kita bersama-sama dapat menjaga kenyamanan masyarakat serta menciptakan wajah Kota Denpasar yang tertib dan rapi,” pungkasnya.

Editor: Tim Redaksi
Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here