OKK PWI Bali Soroti Perlindungan Hukum Wartawan di Tengah Maraknya Sengketa Pers

0
79
Foto: Peserta OKK PWI Bali mengikuti pembekalan mengenai profesionalisme dan aspek hukum jurnalistik di Gedung PWI Bali, Denpasar, 20-21 Agustus 2026.

DENPASAR, KEN-KEN KHABARE – Maraknya sengketa pemberitaan yang berujung pada pelaporan wartawan kepada aparat penegak hukum menjadi perhatian dalam Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) PWI Bali. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan pentingnya peningkatan pemahaman hukum bagi wartawan agar mampu menjalankan tugas jurnalistik secara profesional sekaligus memahami batas-batas hukum yang mengiringi setiap karya jurnalistik.

Pandangan tersebut disampaikan peserta OKK PWI Bali, I Nyoman Arta Wirawan, saat mengikuti rangkaian kegiatan OKK PWI Bali di Gedung PWI Bali, Denpasar, 20-21 Agustus 2026. Menurut Arta, persoalan hukum yang dihadapi wartawan tidak cukup hanya dipahami dari perspektif Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 8 UU Pers memang menegaskan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Namun, perkembangan sengketa pers menunjukkan bahwa perlindungan tersebut harus dipahami secara lebih komprehensif, termasuk memahami regulasi lain yang dapat bersinggungan dengan proses kerja jurnalistik.

“Wartawan harus diberikan edukasi dan pemahaman hukum. Perlindungan berdasarkan UU Pers sangat penting, tetapi wartawan juga harus memahami bahwa satu karya jurnalistik dapat bersinggungan dengan berbagai ketentuan hukum lainnya,” ujar Arta yang berhasil menyelesaikan program S2 Magister Hukum dengan predikat Cumlaude.

Baca Juga:

| SMSI dan ABPEDNAS Audiensi ke Kejati Bali, Bahas Penguatan Pengawasan dan Tata Kelola Desa

Satu Karya Jurnalistik Beririsan dengan Banyak Regulasi

Pemahaman tersebut menjadi semakin penting karena dalam materi OKK, Emanuel D. Oja memaparkan bahwa sebuah karya jurnalistik tidak berdiri hanya dalam satu rezim hukum.

Menurut Emanuel, satu karya jurnalistik dapat beririsan dengan sejumlah regulasi. Karena itu, wartawan perlu memahami apa yang kemudian disebut sebagai rantai gerak karya jurnalistik, mulai dari proses memperoleh informasi, verifikasi, penulisan, publikasi hingga konsekuensi hukum setelah berita diterbitkan.

Kondisi tersebut membuat kompetensi wartawan tidak cukup hanya berkaitan dengan kemampuan menulis berita. Wartawan juga dituntut memiliki literasi hukum agar dapat mengidentifikasi potensi persoalan sejak proses peliputan.

Bagi Arta, pemahaman tersebut menjadi semakin relevan ketika sengketa pemberitaan di lapangan tidak berhenti pada mekanisme koreksi atau hak jawab, tetapi berkembang menjadi laporan pidana maupun gugatan perdata.

UU Pers sebagai Lex Specialis, Apakah Sudah Cukup?

Arta yang saat ini duduk di kepengurusan SMSI Bali, menilai, salah satu persoalan penting yang perlu dipahami wartawan adalah kedudukan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai lex specialis dalam penyelesaian sengketa pers.

UU Pers telah menyediakan mekanisme hak jawab, hak koreksi dan penyelesaian pengaduan melalui Dewan Pers. Bahkan, perkembangan terbaru memperkuat posisi mekanisme tersebut.

Mahkamah Konstitusi pada 19 Januari 2026 memberikan penafsiran konstitusional terhadap Pasal 8 UU Pers. MK menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah baru dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi dan penyelesaian dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari pendekatan restorative justice.

Baca Juga:

| Bupati Adi Arnawa Jajaki Dukungan Inggris Atasi Kemacetan Badung dengan Transportasi Rendah Karbon

Dengan demikian, Dewan Pers ditempatkan sebagai forum utama dan pertama (primary remedy) dalam penyelesaian sengketa pers, sementara proses pidana maupun perdata menjadi upaya terakhir (ultimum remedium).

“Pertanyaannya, apakah pemahaman tentang UU Pers saja sudah cukup? Menurut saya tidak. Wartawan harus memahami bagaimana UU Pers berinteraksi dengan hukum pidana, hukum perdata maupun regulasi lainnya. Ini penting agar wartawan tidak hanya tahu bahwa dirinya mendapat perlindungan hukum, tetapi juga memahami bagaimana perlindungan itu bekerja,” kata Arta  sebagai lulusan terbaik dan tercepat  di Universitas Warmadewa dengan IPK 4.00.

Pers dan KUHP Baru

Perhatian terhadap aspek hukum semakin penting setelah UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Menurut Arta, perubahan hukum pidana nasional tersebut perlu menjadi bagian dari literasi hukum wartawan. Sebab, sejumlah aktivitas jurnalistik berpotensi bersinggungan dengan ketentuan pidana apabila proses peliputan dan pemberitaan tidak dilakukan secara profesional dan sesuai prinsip jurnalistik.

Namun demikian, keberadaan KUHP baru tidak serta-merta menghilangkan posisi khusus UU Pers dalam sengketa yang memang merupakan sengketa pers.

Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menegaskan bahwa UU Pers merupakan lex specialis yang secara khusus mengatur kegiatan jurnalistik sekaligus menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa pers. Karena itu, penggunaan instrumen pidana atau perdata terhadap karya jurnalistik tidak semestinya dilakukan secara langsung tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme yang tersedia dalam UU Pers.

Hal tersebut menjadi penting bagi wartawan karena satu pemberitaan dapat memiliki dimensi hukum yang berbeda. Persoalan dapat menyangkut etika jurnalistik, hak jawab, pencemaran nama baik, perlindungan data, hak cipta maupun aspek perdata lainnya.

Baca Juga:

| Disrupsi Otoritas Pers di Era Media Sosial, Bang Edo Ingatkan Wartawan Perkuat Profesionalisme dan Literasi Hukum

Sengketa Pers Tidak Identik dengan Sengketa Pidana dan Perdata

Arta juga menilai wartawan perlu memahami bahwa sengketa pers memiliki karakteristik tersendiri. Tidak setiap keberatan terhadap pemberitaan otomatis merupakan perkara pidana atau perdata.

Dewan Pers mendefinisikan kasus pers sebagai kasus yang berkaitan dengan karya jurnalistik dan/atau kegiatan jurnalistik oleh wartawan dan perusahaan pers yang memenuhi ketentuan UU Pers serta peraturan Dewan Pers. Mekanisme pengaduannya juga diarahkan melalui Dewan Pers.

Karena itu, ketika muncul keberatan terhadap sebuah pemberitaan, wartawan maupun perusahaan pers perlu memahami terlebih dahulu apakah persoalan tersebut merupakan sengketa pers atau terdapat unsur hukum lain di luar konteks kegiatan jurnalistik.

“Ini yang harus dipahami wartawan. Jangan sampai setiap laporan dianggap sebagai ancaman, tetapi jangan pula wartawan merasa kebal hukum karena bekerja berdasarkan UU Pers. Profesionalitas, verifikasi, akurasi dan kepatuhan terhadap kode etik tetap menjadi fondasi,” tegas Arta yang aktif di berbagai organisasi, dan saat ini ikut dalam pemilihan Ketua IMI Bali, yang digelar di bulan September 2026.

Perlindungan Hukum Berjalan Bersama Profesionalitas

Menurut Arta, perlindungan hukum terhadap wartawan pada akhirnya harus berjalan beriringan dengan profesionalitas. Wartawan tidak cukup hanya berpegang pada kartu pers atau status sebagai anggota organisasi profesi, tetapi harus mampu membuktikan bahwa karya yang dihasilkan memang melalui proses jurnalistik yang benar.

Hal ini sejalan dengan pertimbangan MK bahwa perlindungan Pasal 8 UU Pers ditujukan kepada wartawan yang menjalankan kegiatan jurnalistik secara teratur, terikat pada kode etik jurnalistik dan terafiliasi dengan perusahaan pers berbadan hukum sepanjang menjalankan kewajibannya secara sah.

Karena itu, edukasi hukum bagi wartawan dinilai perlu menjadi bagian penting dalam pengembangan kompetensi profesi, terutama menghadapi semakin kompleksnya ekosistem media digital.

Arta berharap OKK PWI Bali tidak hanya menjadi ruang untuk memahami organisasi dan etika jurnalistik, tetapi juga menjadi momentum memperkuat kesadaran hukum wartawan.

“Wartawan harus memahami hukum sejak sebelum berita ditulis. Dengan begitu, perlindungan hukum tidak hanya menjadi sesuatu yang dicari ketika terjadi masalah, tetapi menjadi bagian dari profesionalitas dalam setiap proses jurnalistik,” pungkasnya.

Oleh: Tim Redaksi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here