
TABANAN, KEN-KENKHABARE – Pemerintah Kabupaten Tabanan menerima hibah Barang Milik Negara (BMN) eks barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI berupa tanah seluas 2.000 meter persegi yang berlokasi di Desa Marga, Kabupaten Tabanan.
Serah terima hibah tersebut dihadiri Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., dan berlangsung di Graha Sewaka Dharma, Gedung Pelayanan Publik Pemerintah Kota Denpasar, Selasa (6/10/2026).
Penyerahan aset tersebut menjadi bagian dari pengelolaan barang rampasan negara melalui mekanisme pemindahtanganan kepada pemerintah daerah, dengan tujuan agar aset dapat memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan dan kepentingan masyarakat.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK RI Mungki Hadipradikto turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Bupati Sanjaya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada KPK RI atas kepercayaan yang diberikan kepada Pemkab Tabanan melalui hibah tanah tersebut.
Menurutnya, hibah tersebut bukan sekadar proses administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari sinergi antara lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan aset negara untuk mendukung pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
“Kami atas nama Pemerintah Daerah dan seluruh masyarakat Kabupaten Tabanan menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia yang telah memberikan kami hibah tanah seluas 2.000 meter persegi di Desa Marga. Bagi kami, ini merupakan wujud nyata kepercayaan besar dari KPK kepada Pemerintah Kabupaten Tabanan yang sangat kami syukuri,” ujar Sanjaya.
Ia menegaskan, aset yang diterima akan dikelola secara optimal agar memberikan nilai tambah bagi daerah.
Dengan karakteristik Tabanan yang memiliki potensi besar di sektor pertanian, Sanjaya melihat lahan tersebut memiliki peluang untuk dikembangkan sebagai bagian dari penguatan sektor pertanian yang terus didorong pemerintah daerah.
Pemanfaatan tersebut, menurutnya, juga dapat diarahkan untuk mendukung produktivitas pangan sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah.
Sanjaya menilai optimalisasi aset menjadi penting dalam mendukung pembangunan daerah, terlebih Kabupaten Tabanan memiliki ruang fiskal yang terbatas.
Karena itu, aset daerah yang belum produktif akan terus diupayakan agar dapat memberikan nilai dan manfaat melalui pengelolaan secara mandiri maupun kerja sama dengan pihak ketiga sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk itulah kami akan berkomitmen penuh untuk mengelola, merawat, dan memaksimalkan seluruh aset hibah ini agar dapat berdaya guna secara optimal, terintegrasi, dan tepat sasaran. Ini penting kami sampaikan untuk memastikan kepercayaan besar yang telah diberikan dapat kami jawab dengan sebuah langkah nyata untuk memastikan Tabanan Era Baru, Tabanan yang Aman, Unggul, Madani (AUM) dapat kami wujudkan,” imbuh Sanjaya.
Sementara itu, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK RI Mungki Hadipradikto menjelaskan, barang rampasan negara pada prinsipnya terlebih dahulu diupayakan melalui mekanisme lelang.
Apabila aset tidak laku dilelang atau terdapat kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, aset tersebut dapat dikelola melalui mekanisme lain sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satunya melalui pemindahtanganan kepada pemerintah daerah.
Menurut Mungki, mekanisme tersebut diharapkan memastikan aset negara yang berasal dari proses penegakan hukum tetap dapat memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat.
Penyerahan hibah tanah tersebut sekaligus diharapkan memperkuat tata kelola aset pemerintah daerah agar lebih tertib, terukur dan produktif.
Sanjaya juga berharap momentum tersebut semakin memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Wakil Wali Kota Denpasar, Ketua Komisi II DPRD Kota Denpasar, unsur Forkopimda Kota Denpasar, Asisten III Setda Kabupaten Tabanan, serta jajaran perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Tabanan.
Editor: I Nyoman Arta Wirawan
Sumber: Prokopimtabanan


