
DENPASAR, KEN-KEN KHABARE – Perkembangan media sosial telah mengubah pola produksi dan distribusi informasi sekaligus menghadirkan tantangan baru bagi dunia pers. Wartawan kini tidak hanya dituntut cepat dalam menyajikan berita, tetapi juga harus semakin kuat dalam verifikasi, etika jurnalistik, dan pemahaman terhadap risiko hukum.
Hal tersebut disampaikan Emanuel Dewata Oja Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali sekaligus Anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bali, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) yang digelar PWI Bali, (21/8/2026) dalam pemaparannya mengenai tantangan kewartawanan di era digital.
Menurut Emanuel Dewata Oja yang biasa dipanggil Bang Edo, perubahan ekosistem informasi telah melahirkan fenomena disrupsi otoritas pers, ketika media massa tidak lagi menjadi satu-satunya pihak yang memiliki kemampuan memproduksi dan menyebarluaskan informasi kepada publik.
“Dulu wartawan mengemas isu-isu publik kemudian melemparkannya melalui media masing-masing kepada publik. Sekarang terbalik. Publik memunculkan isu, melemparkannya melalui media sosial, kemudian wartawan mengambil isu tersebut dari media sosial,” jelas Bang Edo.
Dia mengingatkan wartawan agar tidak terjebak dalam arus informasi media sosial yang bergerak sangat cepat. Sebuah informasi yang telah viral belum tentu memenuhi standar jurnalistik untuk dipublikasikan sebagai berita.
Menurutnya, ketika sebuah isu sudah viral, tekanan terhadap media untuk ikut memberitakannya semakin besar. Kondisi tersebut justru menuntut wartawan melakukan verifikasi lebih ketat.
“Begitu viral, publik, massa, bahkan media pers terdorong untuk ikut mengangkat isu yang dikembangkan. Di sinilah wartawan harus kembali pada tugas jurnalistik, yaitu memastikan informasi tersebut benar sebelum diberitakan,” ungkapnya.
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa tantangan media saat ini bukan hanya persoalan kecepatan, tetapi bagaimana mempertahankan kualitas informasi di tengah derasnya arus konten digital.
Lebih lanjut Bang Edo mengatakan perubahan pola produksi informasi juga beriringan dengan meningkatnya risiko hukum bagi wartawan dan perusahaan media.
Satu karya jurnalistik, menurutnya, dapat bersinggungan dengan berbagai ketentuan hukum. Karena itu, wartawan tidak cukup hanya memahami Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Baca Juga:
| PWI Bali Perkuat Profesionalisme 102 Wartawan, OKK Jadi Benteng Etika di Era Media Sosial
“Wartawan profesional tidak bisa hanya mengandalkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Satu karya jurnalistik memiliki banyak risiko,” tegasnya.
Ia menjelaskan, dalam proses produksi sebuah berita terdapat berbagai aspek yang perlu diperhatikan, mulai dari proses memperoleh informasi, melakukan wawancara dan verifikasi, menggunakan data, melindungi sumber, hingga mempublikasikan berita.
Selain UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, wartawan juga perlu memahami regulasi lain yang berpotensi berkaitan dengan karya jurnalistik, termasuk aspek perlindungan data pribadi dan hak cipta.
Meningkatnya ancaman sengketa hukum juga berpotensi melahirkan self-censorship di kalangan wartawan.
Menurut Bang Edo, kehati-hatian dalam menjalankan tugas merupakan sesuatu yang penting. Namun, rasa takut yang berlebihan terhadap risiko hukum jangan sampai membuat wartawan kehilangan keberanian untuk mengangkat persoalan yang menyangkut kepentingan publik.
Profesionalisme, kata dia, menjadi batas aman bagi wartawan dalam menghadapi berbagai tekanan.
“Batas aman pertama adalah profesional. Wartawan harus memahami batas-batas dalam menjalankan tugas jurnalistik,” katanya.
Profesionalisme tersebut dapat diwujudkan melalui verifikasi, konfirmasi, keberimbangan, akurasi, independensi, serta kepatuhan terhadap kode etik.
Bang Edo juga menyoroti perubahan konsep agenda setting di tengah perkembangan media sosial.
Dalam pola lama, media berperan menentukan isu publik yang akan diangkat, mengolahnya melalui proses jurnalistik, kemudian menyampaikannya kepada masyarakat. Kini, media sosial memungkinkan masyarakat terlebih dahulu membentuk isu dan opini sebelum kemudian media massa mengangkatnya.
Fenomena pembalikan tersebut membuat wartawan harus memiliki kemampuan lebih dalam memilah informasi.
Media profesional, kata Bang Edo, harus mampu memberikan nilai tambah dibandingkan informasi yang beredar di media sosial. Nilai tambah tersebut berupa verifikasi, konteks, keberimbangan, independensi, dan pertanggungjawaban jurnalistik.
Edo dalam pemaparannya juga memperkenalkan konsep “rantai gerak karya jurnalistik” untuk menggambarkan berbagai regulasi dan aspek hukum yang dapat mengikuti sebuah karya jurnalistik.
Ia menyebut, pemetaan awal terhadap berbagai regulasi yang berkaitan dengan karya jurnalistik kemudian dirumuskan menjadi sejumlah aspek penting yang perlu dipahami wartawan.
Di antaranya menyangkut Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, perlindungan data pribadi, hingga hak cipta.
Pemahaman tersebut penting karena persoalan hukum tidak selalu muncul dari substansi berita. Penggunaan foto, video, dokumen, data pribadi, maupun karya pihak lain juga dapat menimbulkan persoalan apabila tidak dilakukan sesuai ketentuan.
Menurut Bang Edo, tantangan wartawan ke depan semakin kompleks. Wartawan tidak cukup hanya memiliki kemampuan menulis berita, tetapi juga harus memahami bagaimana informasi bergerak di ruang digital serta potensi konsekuensi hukum dari setiap karya jurnalistik.
“Wartawan harus mampu memutus rantai risiko dari sebuah karya jurnalistik. Caranya dengan bekerja profesional dan memahami regulasi yang berkaitan dengan pekerjaan jurnalistik,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa kecepatan tidak boleh mengorbankan ketelitian. Di tengah persaingan dengan media sosial dan kreator konten, media massa justru harus memperkuat karakter jurnalistiknya.
Bang Edo menilai masa depan pers sangat bergantung pada kemampuan wartawan menjaga kepercayaan masyarakat.
Ketika setiap orang dapat menjadi produsen informasi melalui media sosial, media profesional harus mampu menunjukkan perbedaan melalui kualitas jurnalistik.
Verifikasi, akurasi, independensi, keberimbangan dan etika menjadi modal utama untuk mempertahankan kepercayaan publik.
Dengan demikian, disrupsi media sosial tidak semestinya dilihat sebagai ancaman semata, tetapi juga sebagai momentum bagi pers untuk memperkuat kembali profesionalisme dan kualitas jurnalistik.
“Jangan sampai karena mengejar kecepatan, kita kehilangan ketelitian. Wartawan harus tetap profesional karena setiap karya jurnalistik membawa tanggung jawab kepada publik,” pungkas Bang Edo.
Penulis/Editor: I Nyoman Arta W


