Ketua SMSI Bali Ingatkan Homeless Media Hati-Hati Repost Karya Jurnalistik

0
52
Foto: Ketua SMSI Provinsi Bali Emanuel Dewata Oja saat memberikan materi mengenai batas aman wartawan dan persoalan penggunaan kembali karya jurnalistik dalam OKK PWI Bali 2026 di Gedung PWI Bali, Denpasar, Jumat (21/8/2026).

DENPASAR, KEN-KEN KHABARE – Maraknya praktik repost atau copy paste karya jurnalistik oleh akun media sosial yang beroperasi layaknya media massa tanpa struktur dan mekanisme kerja jurnalistik menjadi perhatian dalam Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) PWI Bali 2026.

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali, Emanuel Dewata Oja, mengingatkan pengelola akun media sosial atau yang disebutnya sebagai homeless media agar tidak menganggap seluruh karya jurnalistik yang telah dipublikasikan di internet bebas disalin dan dipublikasikan kembali.

Hal tersebut disampaikan Emanuel saat menjadi narasumber OKK PWI Bali 2026 dengan materi “Batas Aman Wartawan, Kupas Tuntas UU Pers dan Penyelesaian Sengketa” di Gedung PWI Bali, Denpasar, Jumat (21/8/2026).

Kegiatan tersebut diikuti 102 peserta yang terdiri atas wartawan, editor dan pemimpin redaksi dari berbagai media di Bali.

Emanuel atau yang akrab disapa Bang Edo menegaskan, publikasi sebuah karya jurnalistik tidak serta-merta membuat karya tersebut menjadi milik publik dan bebas digunakan kembali tanpa memperhatikan ketentuan hukum.

Menurutnya, karya jurnalistik yang diproduksi media pers tetap memiliki aspek hak cipta, termasuk hak ekonomi.

“Ini kesalahan besar. Publikasi tidak pernah berarti hilangnya hak cipta. Sebuah karya jurnalistik yang sudah dipublikasikan tetap memiliki aspek hak cipta, termasuk hak ekonomi,” ujar Emanuel.

Ia menjelaskan, UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memang mengenal pengecualian tertentu terkait pengambilan berita aktual. Namun, ketentuan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kebebasan untuk menggandakan karya jurnalistik secara utuh dan mengunggahnya kembali sebagai konten sendiri.

“Yang harus dipahami adalah ada perbedaan antara mengambil informasi atau berita aktual dengan menggandakan karya jurnalistik secara utuh atau substansial, kemudian mengunggahnya kembali seolah-olah menjadi konten sendiri,” tegasnya.

Dalam pemaparannya, Emanuel memperkenalkan istilah “parasitisme konten” untuk menggambarkan praktik pengambilan karya jurnalistik media pers oleh pihak lain kemudian dipublikasikan kembali tanpa memberikan ruang yang memadai bagi publik untuk mengakses karya asli.

Baca Juga:

| Lantik 163 Pejabat, Bupati Adi Arnawa Tekankan Kinerja dan Amanah

Praktik tersebut, menurut dia, dapat berbentuk copy paste penuh, mengambil sebagian besar isi berita, memotong berita, hingga mengubah judul atau susunan kalimat tetapi tetap mempertahankan substansi dan struktur karya jurnalistik asli.

Persoalan menjadi semakin serius apabila publikasi ulang tersebut justru membuat masyarakat tidak lagi perlu mengakses media yang memproduksi berita asli.

“Persoalannya adalah ketika karya jurnalistik yang diproduksi dengan proses profesional kemudian direproduksi secara substansial oleh pihak lain sehingga karya asli kehilangan nilai ekonominya atau publik tidak lagi bisa mengakses sumber asli,” katanya.

Selain parasitisme konten, Emanuel juga menyoroti fenomena yang disebutnya “substitusi ekonomi karya jurnalistik”.

Istilah tersebut menggambarkan kondisi ketika karya jurnalistik yang diproduksi media pers menjadi bahan konten bagi akun atau platform lain yang kemudian memperoleh manfaat ekonomi.

Manfaat tersebut dapat berupa peningkatan engagement, jumlah pengikut, trafik, viralitas hingga monetisasi melalui iklan.

“Wujudnya bisa berupa viralitas, like, peningkatan jumlah pengikut, peningkatan trafik, hingga munculnya iklan atau bentuk monetisasi lainnya. Nilai ekonomi yang seharusnya milik media yang memproduksi karya jurnalistik justru berpindah kepada akun turunan,” jelasnya.

Menurut Emanuel, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian karena produksi sebuah karya jurnalistik membutuhkan waktu, tenaga, kompetensi, biaya serta tanggung jawab profesional.

Ia menggambarkan seorang wartawan harus melakukan wawancara, verifikasi, pengecekan data dan konfirmasi sebelum menghasilkan sebuah berita. Sementara pihak lain dapat mengambil karya tersebut dan mengunggah ulang hanya dengan beberapa sentuhan.

“Bayangkan seorang wartawan harus berjibaku wawancara, verifikasi, cek data, konfirmasi ke sana kemari, menghabiskan waktu lima sampai tujuh jam untuk sebuah karya tertentu. Setelah dipublikasi, ada platform lain yang tinggal mengambil, menyalin dan mengunggah kembali,” ujarnya.

Emanuel menegaskan, persoalan tersebut bukan berarti media pers menolak penyebaran informasi melalui media sosial.

Menurutnya, distribusi informasi justru merupakan bagian penting dari ekosistem pers. Yang perlu diperhatikan adalah cara menggunakan kembali karya jurnalistik dan dampaknya terhadap media yang menghasilkan karya tersebut.

“Bukan soal melarang orang berbagi informasi. Justru media pers hidup dari penyebaran informasi kepada publik,” katanya.

Baca Juga:

| Sekda Eddy Mulya Paparkan Sembagi Arutala, Inovasi Korpri Denpasar Lindungi Pekerja Rentan

Namun, ia mengingatkan agar pihak yang melakukan publikasi ulang tidak menjadikan karya jurnalistik media pers sebagai pengganti karya asli.

Emanuel juga menyoroti kebutuhan kepastian hukum dalam menghadapi perkembangan ekosistem media digital.

Menurutnya, ruang informasi saat ini tidak hanya diisi perusahaan pers dan wartawan, tetapi juga akun media sosial, agregator, kreator konten dan berbagai platform digital yang dapat menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.

Karena itu, regulasi harus mampu memberikan batas yang jelas antara penyebaran informasi, penggunaan kembali karya jurnalistik dan eksploitasi ekonomi atas karya pihak lain.

Ia juga menyampaikan adanya pembahasan mengenai revisi UU Hak Cipta yang menurutnya perlu memberikan kepastian bagi ekosistem media pers.

“Saya sedang menulis buku tentang ini. Saya sudah membahas secara cukup detail beberapa tawaran solusi analitis. Menurut saya, persoalan regulasi juga penting. Kita membutuhkan aturan yang memberikan kepastian,” ujarnya.

Imbau Homeless Media Hormati Karya Pers

Di hadapan peserta OKK PWI Bali, Emanuel mengingatkan para pengelola akun media sosial agar memahami bahwa keberadaan berita di internet bukan berarti berita tersebut bebas diambil seluruhnya.

Ia mendorong pengelola homeless media untuk memahami ketentuan UU Pers dan UU Hak Cipta sekaligus menghormati media yang telah melakukan proses jurnalistik.

“Karena itu saya mengimbau homeless media, akun-akun media sosial maupun siapa pun yang melakukan publikasi ulang berita untuk berhati-hati. Jangan beranggapan bahwa karena berita sudah ada di internet maka otomatis bebas diambil seluruhnya,” pungkasnya.

Menurut Emanuel, perkembangan teknologi seharusnya tidak menciptakan ketimpangan ketika media pers yang memproduksi karya harus menanggung biaya dan tanggung jawab jurnalistik, sementara pihak lain justru memperoleh manfaat ekonomi dari reproduksi karya tersebut.

Pesan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam OKK PWI Bali 2026 untuk memperkuat pemahaman peserta mengenai batas aman dalam ekosistem jurnalistik digital sekaligus menjaga keberlangsungan industri media pers.

Oleh : Emanuel D. Oja
Editor: I Nyoman Arta W

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here