
DENPASAR, KEN-KEN KHABARE – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bali menutup rangkaian Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) setelah memberikan pembekalan kepada peserta mengenai profesionalisme, etika jurnalistik, organisasi, kompetensi wartawan, hingga tantangan pers di tengah perkembangan media sosial.
Kegiatan OKK PWI Bali yang berlangsung selama dua hari, 20–21 Agustus 2026, di Gedung PWI Bali, Denpasar, tersebut diikuti 102 peserta dari berbagai media massa di Bali. Kegiatan mengusung tema “Membangun Wartawan Profesional, Berintegritas, dan Berkomitmen terhadap Etika Jurnalistik melalui Penguatan Organisasi PWI.”
Rangkaian pembekalan menghadirkan sejumlah pemateri dari kalangan wartawan senior dan praktisi pers yang membahas berbagai aspek penting dalam menjalankan profesi jurnalistik.
Salah satu materi menyoroti perubahan ekosistem informasi akibat perkembangan media sosial. Emanuel Dewata Oja (Bang Edo), Ketua SMSI Provinsi Bali sekaligus Anggota Dewan Kehormatan PWI, menjelaskan bahwa perkembangan media sosial telah melahirkan fenomena disrupsi otoritas pers.
Menurut Bang Edo, dahulu media massa memiliki posisi kuat dalam menentukan dan mengemas isu yang disampaikan kepada masyarakat. Namun kini masyarakat dapat terlebih dahulu memproduksi dan menyebarkan informasi melalui media sosial, kemudian isu tersebut diambil oleh media massa untuk dikembangkan menjadi berita.
Baca Juga:
Wartawan Harus Waspada terhadap Informasi Viral
Perubahan tersebut membuat wartawan menghadapi tantangan baru. Informasi yang viral di media sosial tidak otomatis dapat dijadikan bahan pemberitaan tanpa melalui proses verifikasi.
Bang Edo mengingatkan wartawan agar tidak sekadar mengikuti kecepatan arus informasi, tetapi tetap menjalankan prinsip jurnalistik dengan melakukan verifikasi, konfirmasi, menjaga keberimbangan, serta memperhatikan potensi konsekuensi hukum.
Menurutnya, satu karya jurnalistik dapat memiliki banyak risiko karena tidak hanya berkaitan dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, tetapi juga dapat bersinggungan dengan berbagai ketentuan hukum lainnya.
Ia juga mengingatkan potensi self-censorship akibat meningkatnya tekanan sosial maupun hukum. Profesionalisme wartawan, kata Bang Edo, harus menjadi salah satu batas aman dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Pahami Rantai Risiko Karya Jurnalistik
Dalam paparannya, Bang Edo juga menjelaskan konsep “rantai gerak karya jurnalistik”, yakni berbagai aspek yang perlu diperhatikan sejak wartawan memperoleh informasi hingga karya jurnalistik dipublikasikan.
Aspek tersebut antara lain berkaitan dengan Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, perlindungan data pribadi, hak cipta, perlindungan sumber, serta berbagai aspek hukum lainnya.
Karena itu, wartawan dituntut tidak hanya memiliki kemampuan menulis berita, tetapi juga memahami konsekuensi hukum dari setiap informasi yang dipublikasikan.
Arief Wibisono Tekankan Identitas dan Kompetensi Wartawan
Materi berikutnya disampaikan Arief Wibisono, M.I.Kom, yang membahas identitas profesi wartawan, organisasi, serta pentingnya kompetensi melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Arief menjelaskan pentingnya wartawan memahami kedudukan kartu pers, kartu organisasi, serta kompetensi wartawan sebagai bagian dari profesionalisme.
Menurutnya, identitas kewartawanan dan kejelasan organisasi menjadi bagian penting dalam membangun profesionalisme sekaligus membedakan kerja jurnalistik dengan aktivitas masyarakat biasa di ruang digital.
Pemahaman mengenai organisasi juga menjadi bagian penting dalam kehidupan profesi wartawan. Wartawan tidak hanya bekerja sebagai individu, tetapi juga berada dalam ekosistem organisasi profesi yang memiliki aturan, kode etik, serta standar kompetensi.
Selain identitas organisasi, kompetensi wartawan juga menjadi perhatian. UKW menjadi instrumen untuk mengukur kemampuan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik sesuai standar profesi.
Baca Juga:
|PWI Bali Perkuat Profesionalisme 102 Wartawan, OKK Jadi Benteng Etika di Era Media Sosial
Media Pers Berbeda dengan Media Sosial
Arief juga mengajak peserta memahami perbedaan mendasar antara media pers dan media sosial.
Media pers menjalankan fungsi jurnalistik dengan proses kerja yang memiliki standar profesional, etika, serta mekanisme pertanggungjawaban. Sementara media sosial merupakan ruang bagi masyarakat untuk berkomunikasi dan menyebarkan informasi secara langsung.
Perbedaan tersebut, menurut Arief, harus dipahami oleh setiap wartawan agar tidak terjadi kekeliruan dalam melihat posisi dan fungsi masing-masing platform.
Ia menekankan agar peserta tidak sekadar menghafalkan berbagai aturan, tetapi benar-benar memahami dan menerapkannya dalam menjalankan profesi.
“Yang paling penting bukan dihafal, tetapi dipahami. Setelah dipahami, harus dilaksanakan,” menjadi penekanan dalam pembekalan tersebut.
OKK Jadi Ruang Penguatan Profesionalisme
Selama dua hari pelaksanaan, peserta mendapatkan materi mengenai sejarah dan fungsi pers, Kode Etik Jurnalistik, Kode Perilaku Wartawan, independensi media, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, mekanisme penyelesaian sengketa pers, hak jawab dan hak tolak, Standar Kompetensi Wartawan, teknik penulisan serta peliputan berita hingga persiapan menghadapi UKW.
Rangkaian materi tersebut diarahkan untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada peserta mengenai profesi wartawan sekaligus organisasi PWI.
Ketua Panitia OKK PWI Bali, Nyoman Winata, sebelumnya menegaskan bahwa kegiatan tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai formalitas organisasi, tetapi menjadi momentum untuk meningkatkan wawasan dan membentuk wartawan yang profesional serta berintegritas.
Sementara Ketua PWI Bali Wayan Dira Arsana mengapresiasi antusiasme peserta, khususnya keterlibatan wartawan muda. Menurutnya, regenerasi menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan profesi kewartawanan di Bali.
Ia juga menekankan bahwa wartawan di tengah persaingan dengan kreator konten dan platform digital harus memiliki keunggulan melalui proses jurnalistik yang mengedepankan verifikasi dan tanggung jawab.
Baca Juga:
|Wawali Arya Wibawa Dorong Digitalisasi Parkir dan Tata Kelola BUMD Denpasar
PWI Bali Dorong Regenerasi Wartawan Profesional
Pelaksanaan OKK juga menjadi bagian dari penguatan organisasi dan regenerasi wartawan di Bali. Di tengah perubahan teknologi informasi yang semakin cepat, wartawan dituntut mampu beradaptasi tanpa kehilangan prinsip dasar jurnalistik.
Kecepatan informasi harus tetap diimbangi dengan akurasi, verifikasi dan etika. Sementara kemampuan menggunakan teknologi harus berjalan beriringan dengan pemahaman terhadap hukum dan tanggung jawab sosial.
Rangkaian OKK PWI Bali akhirnya ditutup oleh Ketua PWI Provinsi Bali, Wayan Dira Arsana. Penutupan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa pembekalan yang diberikan selama dua hari diharapkan dapat diterapkan peserta dalam menjalankan tugas jurnalistik sehari-hari.
Melalui OKK tersebut, PWI Bali mendorong lahirnya wartawan yang tidak hanya mampu menghasilkan berita secara cepat, tetapi juga memiliki kompetensi, integritas, pemahaman organisasi, serta kesadaran terhadap etika dan konsekuensi hukum dari setiap karya jurnalistik.
Dengan demikian, keberadaan wartawan profesional diharapkan tetap menjadi salah satu fondasi penting dalam menjaga kualitas informasi publik dan membangun ruang informasi yang sehat, berimbang, dan bertanggung jawab di tengah derasnya arus media sosial.

Penulis/Editor: I Nyoman Arta W


