Seluruh Fraksi DPRD Bali Dukung Dua Raperda Strategis Usulan Gubernur Koster

0
292
Foto: Gubernur Bali usulkan Perda Inisiatif dalam Rapat Paripurna ke-33 DPRD Provinsi Bali yang digelar pada Selasa (14/4/2026)

DENPASAR, KEN-KEN – Seluruh fraksi di DPRD Provinsi Bali menyatakan apresiasi dan dukungan terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis yang diajukan Gubernur Bali Wayan Koster. Dua Raperda tersebut masing-masing mengatur tentang Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas serta Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dukungan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-33 DPRD Provinsi Bali yang digelar pada Selasa (14/4/2026). Sidang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Bali I Wayan Disel Astawa dengan agenda penyampaian pandangan umum dari empat fraksi, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra-PSI, Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi Demokrat-Nasdem.

Fraksi PDI Perjuangan, melalui pandangan umum yang dibacakan Putu Diah Pradnya Maharani, pada prinsipnya menyatakan dukungan terhadap pembahasan lebih lanjut dua Raperda tersebut. Fraksi PDIP menilai substansi kedua Raperda sudah berada pada jalur yang tepat, yakni memperkuat tata kelola pariwisata Bali yang berbasis budaya, mempertegas peran pemerintah sebagai regulator, menegaskan tanggung jawab kolektif seluruh pemangku kepentingan, serta mengoptimalkan pendapatan daerah secara lebih adil, rasional, dan akuntabel.

Menurut Fraksi PDIP, pembangunan Bali harus diarahkan menuju kemajuan tanpa kehilangan akar budaya.

“Pariwisata harus menjadi jalan kesejahteraan rakyat, bukan sebaliknya menjadi sumber ketimpangan baru,” ujar Diah Pradnya.

PDIP juga menegaskan bahwa upaya optimalisasi pendapatan daerah perlu dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan publik agar manfaat pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat.

Apresiasi serupa juga datang dari Fraksi Gerindra-PSI yang pandangan umumnya dibacakan Gede Harja Astawa. Fraksi ini menyatakan bahwa dua Raperda yang diajukan Gubernur layak mendapat dukungan dari seluruh pihak.

“Raperda yang diajukan Gubernur mesti diapresiasi oleh semua pihak, termasuk Fraksi Gerindra-PSI,” ujarnya.

Namun demikian, Fraksi Gerindra-PSI juga memberikan sejumlah catatan, khususnya terhadap penggunaan diksi “berkualitas” dalam Raperda Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas. Menurut fraksi ini, pemilihan istilah tersebut perlu dijelaskan secara cermat agar tidak menimbulkan tafsir seolah-olah tata kelola pariwisata Bali selama ini dianggap tidak berkualitas.

“Pikiran dikotomis ini mesti dihindari agar tidak menimbulkan perdebatan berkepanjangan di ruang publik seolah-olah sebelum Raperda ini, tata kelolanya ada pada kondisi sebaliknya,” imbuhnya.

Selain itu, Fraksi Gerindra-PSI juga memberi catatan terhadap Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah implementasi Pungutan Wisatawan Asing (PWA).

Fraksi ini menekankan pentingnya transparansi dan objektivitas dalam pengelolaan serta penggunaan anggaran yang bersumber dari PWA. Karena itu, mereka meminta Pemerintah Provinsi Bali menyusun rincian program dan kegiatan yang dibiayai dari pungutan tersebut agar akuntabilitasnya dapat diketahui publik.

Baca Juga:  Sinergi Pemprov Bali dan OJK Diperkuat, Koster Dorong Kolaborasi Jaga Stabilitas dan Pertumbuhan Ekonomi

Dalam pandangan umumnya, Fraksi Gerindra-PSI juga menyinggung persoalan penanganan sampah yang saat ini menjadi perhatian luas masyarakat. Menurut mereka, penanganan sampah tidak cukup hanya mengandalkan imbauan dan ancaman sanksi, tetapi harus dibarengi langkah nyata di lapangan.

“Penanganan sampah tidak cukup hanya berupa himbauan atau ancaman penerapan sanksi, akan tetapi harus dengan langkah nyata seperti pemberian tempat pengolahan sampah (komposter) kepada rumah tangga, dan mesin pemilah/pencacah kepada Desa Adat. Karena banyak rumah tangga terutama di perkotaan tidak mungkin membuat teba modern akibat keterbatasan lahan,” urainya.

Sementara itu, Fraksi Partai Golkar, melalui pandangan umum yang dibacakan I Nyoman Wirya, juga menyambut baik dua Raperda tersebut. Fraksi Golkar menilai regulasi ini penting untuk mengantisipasi berbagai persoalan yang selama ini terjadi di Bali, seperti pelanggaran terhadap RTRW Provinsi Bali, RDTR kabupaten/kota, persoalan investasi, hingga persaingan usaha yang tidak sehat di sektor pariwisata.

Golkar juga mendorong Pemerintah Provinsi Bali untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana PWA melalui penyediaan portal publik. Hal ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan wisatawan asing maupun masyarakat lokal, bahwa dana tersebut benar-benar digunakan untuk pelestarian budaya dan lingkungan Bali serta peningkatan kualitas pelayanan dan infrastruktur pariwisata.

Adapun Fraksi Demokrat-Nasdem, melalui pandangan umum yang dibacakan I Gede Ghumi Asvatham, menyampaikan apresiasi terhadap Gubernur Koster atas perhatian dan komitmennya terhadap masa depan pariwisata Bali. Fraksi ini menilai penyusunan Raperda Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas merupakan bentuk nyata dari niat baik pemerintah dalam menjaga arah pengembangan pariwisata Bali agar tetap berpijak pada nilai-nilai lokal.

Baca Juga:  Dr. I Wayan Rideng Paparkan Naskah Akademik Raperda Pemberdayaan Ormas Kabupaten Badung

Fraksi Demokrat-Nasdem menilai Raperda tersebut memiliki landasan filosofis yang kuat karena berpijak pada konsep Tri Hita Karana dan Sad Kerthi, yang selama ini menjadi dasar penting dalam menjaga harmoni pembangunan Bali.

Dukungan seluruh fraksi ini menandai bahwa dua Raperda strategis usulan Gubernur Bali telah mendapatkan respons positif dari DPRD Bali untuk dibahas lebih lanjut. Pembahasan lanjutan diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang tidak hanya memperkuat tata kelola pariwisata dan pendapatan daerah, tetapi juga mampu menjawab tantangan pembangunan Bali secara berkelanjutan.

Editor: Ken

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here