Dr. I Wayan Rideng Paparkan Naskah Akademik Raperda Pemberdayaan Ormas Kabupaten Badung

0
180
Foto: Akademisi Unwar, Dr. I Wayan Rideng, S.H., M.H.

MANGUPURA, KEN-KEN – Upaya memperkuat peran organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam pembangunan daerah terus didorong melalui penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan Kabupaten Badung. Kajian tersebut dipaparkan oleh Dr. I Wayan Rideng, S.H., M.H., dalam forum pemaparan yang merupakan bagian dari kerja sama antara Sekretariat DPRD Kabupaten Badung dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Warmadewa, di Mangupura, 13 April 2026.

Dalam paparannya, Dr. I Wayan Rideng menjelaskan bahwa pengaturan mengenai pemberdayaan ormas penting dirumuskan melalui produk hukum daerah agar keberadaan organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Badung memiliki landasan hukum yang lebih jelas, terarah, dan berkelanjutan. Menurutnya, ormas merupakan bagian dari elemen masyarakat sipil yang berperan penting dalam memperkuat demokrasi, mendorong kesejahteraan, serta membangun ruang dialog antara masyarakat dan pemerintah daerah.

Ia menegaskan bahwa dasar konstitusional keberadaan ormas merujuk pada Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Namun demikian, kebebasan tersebut tetap memerlukan kerangka hukum agar berjalan seimbang dengan kepentingan nasional, kepentingan daerah, dan ketertiban sosial.

Baca Juga:  Gubernur Koster Satukan Kekuatan, PSEL Denpasar Raya Jadi Harapan Baru Bali

Dr. Rideng memaparkan, secara sosiologis Kabupaten Badung memiliki dinamika masyarakat yang sangat aktif, terlebih sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi dan pariwisata di Bali. Kondisi itu mendorong tumbuhnya berbagai organisasi kemasyarakatan dengan ragam peran, mulai dari bidang adat dan budaya, sosial kemanusiaan, kepemudaan, keagamaan, hingga lingkungan hidup. Karena itu, pemerintah daerah dinilai perlu memiliki instrumen hukum yang mampu mengatur pola pembinaan, perlindungan hukum, dan penguatan partisipasi ormas secara sehat.

Menurutnya, makna pemberdayaan bukan sekadar bantuan atau fasilitasi, melainkan penguatan terhadap kapasitas yang sebenarnya sudah dimiliki masyarakat. Dalam konteks ormas, pemberdayaan berarti mendorong organisasi agar mampu mengelola potensi, memfasilitasi kebutuhan masyarakat, dan berkontribusi lebih efektif dalam mendukung pembangunan daerah.

Dalam kajian yang dipaparkan, Dr. Rideng juga menyoroti bahwa Kabupaten Badung memiliki potensi strategis yang kuat dari sisi geografis, kependudukan, ketenagakerjaan, hingga tingkat kesejahteraan masyarakat. Potensi ini menjadi alasan penting mengapa peran ormas harus diarahkan melalui kebijakan yang terstruktur, agar mampu mendukung agenda pembangunan yang partisipatif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa penyusunan Raperda ini menggunakan pendekatan ROCCIPI-E, yang menekankan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan tidak hanya bergantung pada kejelasan aturan, tetapi juga pada kapasitas pelaksana, komunikasi yang efektif, peluang kepatuhan, insentif yang adil, prosedur yang efisien, nilai-nilai lokal, dan konsistensi penegakan. Dengan pendekatan ini, Raperda diharapkan tidak berhenti pada tataran normatif, tetapi benar-benar dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

Dr. Rideng menerangkan bahwa ruang lingkup materi muatan Raperda meliputi sasaran pemberdayaan ormas, pelaksanaan pemberdayaan, kerja sama, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, serta pendanaan. Sasaran pemberdayaan diarahkan pada ormas yang berbadan hukum maupun yang terdaftar, memiliki program yang selaras dengan perencanaan pembangunan daerah, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  30 Mahasiswa Magister Hukum Ikuti Yudisium Unwar, Lulusan Tercepat Fakultas Pascasarjana Unwar

Adapun bentuk pemberdayaan yang dirumuskan antara lain mencakup penguatan kapasitas organisasi, penguatan manajemen, penyediaan data dan informasi, pengembangan kemitraan, dukungan keahlian dan pendampingan, penguatan kepemimpinan, pemberian penghargaan, hingga kegiatan penelitian dan pengembangan. Menurutnya, seluruh instrumen itu penting agar ormas di Badung tidak hanya aktif secara administratif, tetapi juga mampu tumbuh sebagai mitra strategis pemerintah dan masyarakat.

Dalam rancangan tersebut, kerja sama ormas juga dibuka secara luas dengan pemerintah, masyarakat, maupun pihak swasta dengan prinsip kemitraan, kesetaraan, kebersamaan, dan saling menguntungkan. Sementara dari sisi pengawasan, bupati melalui perangkat daerah yang membidangi kesatuan bangsa dan politik akan menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan untuk memastikan aktivitas ormas tetap sejalan dengan tujuan pembangunan daerah dan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga:  Wawali Arya Wibawa Pimpin Apel Peringatan Serangan Umum Kota Denpasar ke-80

Di akhir pemaparannya, Dr. I Wayan Rideng menegaskan bahwa pembentukan Perda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan Kabupaten Badung merupakan kebutuhan penting untuk menghadirkan kepastian hukum, memperkuat tata kelola pemerintahan yang partisipatif, serta memperluas peran serta masyarakat dalam pembangunan. Ia berharap naskah akademik dan Raperda yang telah disusun dapat menjadi dasar kebijakan publik yang konsisten, harmonis, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat Badung ke depan.

Editor: Ken

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here