
TABANAN, KEN-KENKHABARE – Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., mendorong pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Tabanan dilakukan secara terintegrasi dan berbasis data presisi. Menurutnya, kepastian data menjadi fondasi penting dalam penataan aset dan akses pertanahan, pengendalian tata ruang, hingga penguatan ketahanan pangan.
Hal tersebut disampaikan Sanjaya saat membuka Rapat Koordinasi Awal Penyelenggaraan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Tabanan Tahun 2026 di Graha Yadnya Sanjayaning Singasana, Tabanan, Jumat (18/9).
Rakor mengusung tema “Strategi Optimalisasi Kegiatan Reforma Agraria di Kabupaten Tabanan dalam Kerangka Ketahanan Pangan, Pengendalian Tata Ruang yang Berkelanjutan”. Forum tersebut menjadi ruang penguatan kolaborasi lintas sektor dalam penataan aset dan akses pertanahan sekaligus pemberdayaan masyarakat.
Kegiatan dihadiri Sekda dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Tabanan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan selaku Ketua Tim Pelaksana Harian GTRA Kabupaten Tabanan, unsur Forkopimda, Majelis Desa Adat Kabupaten Tabanan, kepala perangkat daerah terkait, serta Perbekel Desa Sanda dan Perbekel Desa Gunung Salak.
Turut hadir narasumber dari Balai Diklat Kementerian Perindustrian Denpasar serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Tabanan.
Dalam sambutannya, Bupati Sanjaya mengapresiasi pelaksanaan Rakor Awal GTRA sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola wilayah yang terintegrasi dan berbasis data.
Ia menekankan perlunya memperkuat kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Tabanan, Kantor Pertanahan, perangkat daerah, pemerintah desa dan pemangku kepentingan lainnya agar program Reforma Agraria dapat berjalan selaras dan memiliki tindak lanjut yang jelas.
“Reforma Agraria mereformasi, menata, merekonstruksi, membuat sesuatu yang tidak pasti menjadi pasti. Tujuannya adalah untuk menciptakan lahirnya sebuah keadilan, yang demikian akhirnya menuju kesejahteraan,” ungkap Sanjaya.
Menurutnya, Reforma Agraria tidak semata-mata berbicara mengenai sertifikasi tanah, tetapi juga bagaimana kepastian hak atas tanah tersebut dapat memberikan manfaat ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam pelaksanaan GTRA Kabupaten Tabanan Tahun 2026, Desa Sanda dan Desa Gunung Salak ditetapkan sebagai lokasi kegiatan.
Kedua desa tersebut telah menyelesaikan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sehingga masyarakat telah memiliki sertifikat tanah. Kondisi tersebut menjadi modal awal untuk melanjutkan penataan akses melalui pemberdayaan masyarakat dan optimalisasi aset.
Sanjaya mengatakan kepastian kepemilikan tanah perlu diikuti dengan upaya meningkatkan nilai manfaat tanah bagi masyarakat.
Potensi ekonomi di kedua desa juga telah teridentifikasi. Desa Sanda memiliki potensi komoditas kopi, durian, pisang dan kelapa. Sementara Desa Gunung Salak memiliki potensi durian, pisang dan kakao.
Potensi tersebut selanjutnya perlu dikembangkan melalui sinergi lintas sektor, termasuk dalam mengatasi berbagai kendala yang masih dihadapi masyarakat.
Sanjaya menegaskan, data yang akurat dan terintegrasi sangat diperlukan dalam menentukan kebijakan penataan wilayah.
Data tersebut antara lain diperlukan untuk mengetahui secara tepat peruntukan lahan untuk pertanian, permukiman, perkebunan maupun investasi, serta kawasan yang harus dipertahankan sebagai Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).
“Karena kalau data tidak pasti, nanti tata ruang pasti keliru, tata kelola yang lain nanti akan muncul sengketa,” tegasnya.
Karena itu, pelaksanaan Reforma Agraria di Tabanan dikaitkan dengan pengembangan Data Desa Presisi yang tengah didorong Pemerintah Kabupaten Tabanan.
Menurut Sanjaya, data presisi diperlukan agar perencanaan pembangunan benar-benar menggambarkan kondisi riil masyarakat, mulai dari tingkat kecamatan, desa, banjar hingga kelompok masyarakat.
Ia mencontohkan, data yang akurat dapat memberikan gambaran mengenai luasan lahan pertanian, perkebunan dan permukiman, sekaligus kebutuhan sarana produksi pertanian.
Dengan basis data tersebut, dukungan pemerintah diharapkan dapat diberikan secara lebih tepat sesuai kondisi dan kebutuhan masyarakat di lapangan.
“Makanya kurator sangat penting, apa adanya yang terjadi. Maka dari itu kalau ada Data Desa Presisi dan Kampung Reforma Agraria di Sanda dan Gunung Salak, akurat lebih dulu,” ujarnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan sekaligus Ketua Tim Pelaksana Harian GTRA Kabupaten Tabanan, I Gede Ari Wahyudi, menjelaskan bahwa sebelum Rakor Awal dilaksanakan, pihaknya telah melakukan pemetaan sosial di Desa Sanda dan Desa Gunung Salak.
Pemetaan dilakukan melalui wawancara dan survei lapangan terhadap 100 kepala keluarga di masing-masing desa, sehingga total terdapat 200 kepala keluarga yang menjadi bagian dari proses pemetaan.
Hasil pemetaan kemudian dikonfirmasi melalui rapat bersama perangkat daerah terkait, pemerintah desa dan perwakilan masyarakat untuk memastikan kesesuaian kondisi serta potensi yang ditemukan di lapangan.
Selain mengidentifikasi potensi komoditas pertanian dan perkebunan, pemetaan juga menemukan sejumlah hambatan yang membutuhkan penanganan bersama.
Di antaranya adalah keterbatasan pupuk, belum optimalnya kelembagaan petani, serta persoalan pemasaran dan offtaker.
Ari Wahyudi mengatakan persoalan tersebut akan menjadi bagian dari tindak lanjut GTRA melalui kolaborasi lintas sektor.
“Selain potensi itu, kita juga menyerap informasi berupa hambatan dan kendala yang ini akan kita kolaborasikan untuk kita carikan solusi, kita carikan penyelesaian nantinya kalau ada sengketa,” jelasnya.
Pelaksanaan GTRA Tahun 2026 di Desa Sanda dan Desa Gunung Salak selanjutnya diarahkan menjadi lokasi percontohan Reforma Agraria yang akan dilaunching sebagai Kampung Reforma Agraria.
Konsep tersebut diarahkan untuk mengintegrasikan kepastian hak atas tanah dengan pemberdayaan masyarakat dan pengembangan potensi ekonomi desa.
Dengan demikian, Reforma Agraria diharapkan tidak berhenti pada penyelesaian persoalan administrasi dan legalitas tanah, tetapi berlanjut pada optimalisasi aset masyarakat agar memiliki nilai ekonomi.
Pada saat yang sama, pengembangan Kampung Reforma Agraria juga diarahkan untuk mendukung ketahanan pangan serta pengendalian tata ruang yang berkelanjutan.
Editor: I Nyoman Arta Wirawan
Sumber: ProkopimPemkabTabanan


