Badung Tetapkan Raperda Perubahan APBD 2026, Infrastruktur Dapat Porsi 59,23 Persen

0
1040
Foto: Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat menyampaikan prioritas Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Badung, Jumat (18/9).

BADUNG, KEN-KENKHABARE – Pemerintah Kabupaten Badung bersama DPRD Kabupaten Badung secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Penetapan tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Badung dengan agenda Pengambilan Keputusan di Ruang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Jumat (18/9).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti dan dihadiri pimpinan serta anggota DPRD Badung, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Badung, pimpinan instansi vertikal, jajaran direksi Perumda, serta tenaga ahli pemerintah daerah.

Penetapan Raperda Perubahan APBD 2026 menjadi salah satu tahapan penting dalam menentukan arah kebijakan pembangunan dan belanja daerah Badung hingga akhir tahun anggaran.

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengatakan pembangunan infrastruktur masih menjadi salah satu fokus utama dalam struktur belanja pada Perubahan APBD 2026.

“Pembangunan infrastruktur mendominasi performa struktur belanja kami. Sebesar 59,23 persen dari total belanja pada perubahan APBD 2026 ini dialokasikan khusus untuk bidang infrastruktur,” tegas Adi Arnawa.

Menurutnya, besarnya alokasi tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah terhadap pembangunan sarana dan prasarana yang mendukung pelayanan publik serta kebutuhan pembangunan daerah.

Secara keseluruhan, Perubahan APBD Badung 2026 menargetkan pendapatan daerah sebesar Rp10,5 triliun lebih.

Baca Juga:  20 Ribu Lebih Seniman Terlibat di PKB XLVIII 2026, Gubernur Koster Minta Dikelola Profesional

Dari target tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi komponen terbesar dengan target mencapai Rp9,7 triliun, sedangkan pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan provinsi diproyeksikan sebesar Rp787 miliar.

Sementara itu, total Belanja Daerah dalam Perubahan APBD 2026 dirancang mencapai Rp13 triliun lebih.

Belanja tersebut terdiri atas belanja operasi sebesar Rp6,2 triliun, belanja modal sebesar Rp4,8 triliun, belanja tidak terduga sebesar Rp129 miliar, serta belanja transfer langsung ke tingkat desa sebesar Rp1,8 triliun.

Komposisi tersebut memperlihatkan adanya alokasi anggaran untuk kebutuhan operasional pemerintahan, pembangunan sarana fisik, penanganan kondisi darurat, serta dukungan fiskal kepada pemerintahan desa.

Selain pembangunan infrastruktur secara umum, Pemkab Badung juga memberikan perhatian terhadap persoalan kemacetan, khususnya di kawasan pariwisata yang memiliki aktivitas kendaraan tinggi.

Adi Arnawa mengatakan pemerintah daerah menyiapkan belanja strategis untuk pengadaan tanah di sejumlah titik yang dinilai krusial. Lahan tersebut nantinya dapat digunakan untuk mendukung pembangunan fasilitas publik, termasuk kantong parkir.

“Kami menyiapkan belanja strategis, terutama pengadaan tanah di beberapa titik krusial. Ini menjadi upaya nyata kami untuk mengatasi kemacetan dengan membangun kantong-kantong parkir ke depan,” ujar Adi Arnawa.

Kebijakan tersebut diarahkan sebagai salah satu langkah pemerintah daerah dalam merespons persoalan transportasi dan kepadatan lalu lintas di kawasan pariwisata Badung.

Baca Juga:  Ladies Program APEKSI di Denpasar, Puri Jero Kuta dan Pasar Kumbasari Suguhkan Seni Budaya Bali

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Adi Arnawa juga menyinggung persoalan kelangkaan LPG subsidi ukuran 3 kilogram yang terjadi di pasar lokal.

Ia menginstruksikan perangkat daerah terkait agar segera melakukan koordinasi dengan instansi vertikal yang memiliki kewenangan dalam distribusi LPG subsidi.

“Kami minta dinas terkait segera berkoordinasi dengan instansi vertikal yang memiliki wewenang. Kami berharap pendistribusian ke Bali, khususnya Badung, bisa lebih lancar karena kelangkaan ini berdampak langsung pada tingkat inflasi daerah,” tambahnya.

Menurut Bupati, kelancaran distribusi LPG 3 kilogram perlu dijaga karena komoditas tersebut berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat sekaligus dapat berpengaruh terhadap stabilitas harga dan inflasi daerah.

Setelah melalui proses pembahasan antara legislatif dan eksekutif, Raperda Perubahan APBD 2026 akhirnya ditetapkan melalui rapat paripurna.

Adi Arnawa menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Badung serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah mengikuti rangkaian pembahasan anggaran.

“Saya selaku Bupati Badung sekaligus jajaran eksekutif menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Dewan Kabupaten Badung yang telah serius dan bersemangat membahas rancangan APBD Perubahan 2026 ini,” tutup Adi Arnawa.

Baca Juga:  Sekda Eddy Mulya Pimpin Apel Disiplin di Bapenda Denpasar, Tekankan Tata Kelola Keuangan Daerah yang Transparan dan Akuntabel

Dengan ditetapkannya Raperda Perubahan APBD 2026, pemerintah daerah dan DPRD Badung selanjutnya memiliki dasar untuk menjalankan penyesuaian program dan penganggaran daerah sesuai arah pembangunan yang telah disepakati.

Bagi Pemerintah Kabupaten Tabanan, pendekatan berbasis data presisi menjadi penting agar setiap kebijakan pertanahan dan pembangunan dapat disusun berdasarkan kondisi nyata di lapangan, sekaligus meminimalkan potensi konflik akibat ketidakakuratan data dan ketidakjelasan pemanfaatan ruang.

Editor: I Nyoman Arta Wirawan
Sumber: ProkopimKabBadung
Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here