Koster Dorong Peradi SAI Perkuat Pendampingan Hukum Desa Adat dan LPD Bali

0
6

DENPASAR, KEN-KEN KHABARE – Gubernur Bali Wayan Koster mendorong Perkumpulan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Denpasar memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi Bali, khususnya dalam pembangunan dan penegakan hukum. Salah satu bidang yang dinilai strategis adalah pendampingan hukum bagi desa adat dan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali.

Dorongan tersebut disampaikan Koster saat menghadiri pelantikan Pengurus DPC Peradi SAI Denpasar masa bakti 2026–2030 di Riverside Convention Center, Denpasar, Sabtu (22/8/2026).

Kepengurusan baru DPC Peradi SAI Denpasar dipimpin I Made “Ariel” Sudarsana, S.H., M.H., yang sebelumnya terpilih melalui Musyawarah Cabang (Muscab) II DPC Peradi SAI Denpasar pada 3 Juli 2026.

Koster menilai kolaborasi antara pemerintah daerah dan organisasi profesi advokat dapat diarahkan pada kebutuhan hukum yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Tentu saja kita berharap nanti bisa bersinergi untuk pembangunan, terutama di bidang penegakan hukum,” kata Koster.

LPD Dinilai Perlu Penguatan Hukum

Koster secara khusus menyoroti aspek hukum yang berkaitan dengan kelembagaan desa adat dan LPD. Menurutnya, LPD memiliki posisi penting dalam mendukung perekonomian masyarakat desa adat sehingga aspek tata kelola dan kepastian hukumnya perlu mendapat perhatian.

Ia mengungkapkan Pemprov Bali tengah menyiapkan peraturan daerah baru yang berkaitan dengan LPD. Regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat karakter LPD sebagai lembaga yang berakar pada desa adat dan hukum adat Bali.

Menurut Koster, berbagai sistem kelembagaan adat yang diwariskan leluhur Bali merupakan kekayaan daerah yang perlu dipertahankan sekaligus diperkuat agar dapat mendukung pembangunan Bali.

Karena itu, keterlibatan advokat dalam memberikan pendampingan hukum dinilai dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat kelembagaan desa adat dan LPD.

“Saya akan menunggu hasilnya nanti, supaya ada yang konkret untuk Bali,” ujar Koster.

Advokat Didorong Tak Hanya Hadir Saat Sengketa

Sementara itu, Harry Ponto menekankan pentingnya profesionalisme kepengurusan baru Peradi SAI Denpasar dengan tetap menjaga etika serta menghormati pengalaman para senior.

Menurutnya, organisasi profesi yang sehat bukan sekadar melakukan pergantian kepengurusan, tetapi mampu membangun kesinambungan antara generasi senior dan generasi berikutnya.

“Organisasi yang sehat bukan organisasi yang sibuk mengganti yang lama dengan yang baru. Organisasi yang sehat adalah organisasi yang menghormati seniornya, memberi ruang kepada generasi berikutnya dan membuat keduanya berjalan bersama,” kata Harry.

Harry juga mengapresiasi komunikasi yang telah dibangun kepengurusan baru Peradi SAI Denpasar dengan Gubernur Bali mengenai kemungkinan pendampingan hukum bagi desa adat dan LPD.

Menurutnya, peran advokat tidak semestinya hanya muncul ketika persoalan hukum telah menjadi sengketa. Advokat juga memiliki peran penting dalam mencegah munculnya persoalan melalui pendampingan hukum dan legal audit.

“Advokat jangan hanya datang setelah ada masalah. Advokat juga harus mampu bekerja sebelum masalah timbul,” tegasnya.

Melalui legal audit, advokat dapat membantu mengidentifikasi potensi risiko hukum, memperbaiki tata kelola kelembagaan, sekaligus memberikan rekomendasi sebelum persoalan berkembang menjadi sengketa.

Peradi SAI, kata Harry, juga siap menyiapkan tenaga advokat yang memiliki kompetensi apabila kerja sama pendampingan hukum tersebut nantinya direalisasikan.

Peradi SAI Denpasar Diharapkan Beri Manfaat bagi Masyarakat

Harry berharap kepengurusan DPC Peradi SAI Denpasar di bawah kepemimpinan Ariel Sudarsana mampu membangun organisasi yang semakin profesional sekaligus terbuka terhadap kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, organisasi advokat tidak hanya berfungsi sebagai wadah profesi, tetapi juga harus mampu memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kesadaran dan kepastian hukum masyarakat.

Kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Bali, khususnya dalam pendampingan desa adat dan LPD, dinilai dapat menjadi salah satu bentuk konkret kehadiran organisasi profesi advokat dalam menjawab kebutuhan hukum masyarakat Bali.

Dengan penguatan sinergi pemerintah daerah dan profesi advokat, pendampingan hukum diharapkan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian sengketa, tetapi juga mendorong pencegahan persoalan hukum, peningkatan tata kelola, serta perlindungan terhadap kelembagaan desa adat dan LPD.

Penulis/Editor : I Nyoman Arta W

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here