
Kejari Denpasar Musnahkan Barang Rampasan Negara, Sinergi Penegakan Hukum Diperkuat
DENPASAR, KEN-KEN KHABARE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar memusnahkan ribuan slop rokok ilegal yang merupakan barang rampasan negara dari dua perkara tindak pidana cukai. Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Denpasar, Kamis (27/8/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya yang mewakili Wali Kota Denpasar. Turut hadir jajaran Forkopimda Kota Denpasar, di antaranya Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, Kepala Bea Cukai Denpasar I Made Aryana, Kepala BNN Kota Denpasar KBP Dr. Leo Dedy Defretes, perwakilan Pengadilan Negeri Denpasar, Kodim 1611/Badung, serta perwakilan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI.
Rangkaian kegiatan diawali dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Rampasan Negara oleh para saksi dan pejabat kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Trimo, S.H., M.H., menegaskan pemusnahan barang rampasan negara merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, pemusnahan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi langkah konkret untuk memastikan barang hasil tindak pidana tidak kembali memiliki nilai guna maupun nilai edar di tengah masyarakat.
“Pemusnahan ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan wujud konkret penegakan hukum untuk memastikan barang hasil tindak pidana tidak lagi memiliki nilai guna, nilai edar, maupun potensi disalahgunakan di tengah masyarakat,” tegas Trimo.
7.881 Slop Rokok Ilegal Dimusnahkan
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan tindak pidana cukai dari dua perkara.
Berdasarkan daftar barang rampasan, terdapat sekitar 4.551 slop hasil tembakau berupa rokok dari perkara atas nama terpidana Haryanto.
Sementara itu, sekitar 3.330 slop hasil tembakau berupa rokok berasal dari perkara atas nama terpidana H.M. Sadli alias Satlli.
Dengan demikian, total barang yang dimusnahkan mencapai kurang lebih 7.881 slop rokok.
Rokok tersebut terdiri dari berbagai merek, antara lain H&D Classic, Bravo Premium, Luxio Premium, Luxio Premium Mild, Zeba Bold Special Edition, Smith Menthol, Dubois, H&D Light, Dalill Bold Putih, Dalill Bold Hitam, LM, LM Bold, Luxio, Jangger, Rebel, San Marino, serta sejumlah bungkus rokok merek 369 Sam Liok Kio.
Seluruh barang tersebut merupakan hasil tembakau yang tidak dilengkapi pita cukai sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Trimo menjelaskan, pelaksanaan pemusnahan telah memperoleh izin melalui Keputusan Jaksa Agung RI serta Menteri Keuangan.
Pemusnahan dilakukan dengan sejumlah metode, yakni pembakaran, pemotongan, dan penghancuran. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan barang bukti mengalami perubahan bentuk secara permanen sehingga tidak dapat digunakan ataupun diedarkan kembali.
“Pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran, pemotongan, dan penghancuran untuk memastikan barang bukti mengalami perubahan bentuk secara permanen sehingga tidak dapat digunakan maupun diedarkan kembali,” ujar Trimo.
Pemkot Denpasar Dukung Penindakan Rokok Ilegal
Sekda Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya menyampaikan apresiasi kepada Kejari Denpasar bersama seluruh aparat penegak hukum dan instansi terkait yang terus melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.
Menurut Eddy Mulya, sinergi lintas lembaga menjadi faktor penting dalam menjaga ketertiban sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Pemerintah Kota Denpasar tentu mendukung langkah-langkah penegakan hukum seperti ini. Sinergi yang kuat antarinstansi sangat penting untuk menjaga masyarakat dan menciptakan perdagangan yang tertib serta sehat,” ujar Eddy Mulya.
Dalam kegiatan tersebut, Eddy Mulya didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Denpasar Komang Lestari Kusuma Dewi, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Gede Darma Putra Atmadja, serta Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar dr. Anak Agung Ayu Agung Candrawati.
Pemusnahan ribuan rokok ilegal tersebut menjadi salah satu bentuk nyata sinergi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam memberantas peredaran hasil tembakau ilegal serta memastikan barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap tidak kembali beredar di masyarakat.
Editor: I N Arta W


