
“Dua Aset Hibah Pemkab Badung Resmi Dibaliknamakan Menjadi Milik Pemerintah Kota Denpasar“
DENPASAR, KEN-KEN – Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menghadiri penyerahan sertifikat tanah rumah ibadah atau pura dan aset pemerintah daerah dalam rangka Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI Masa Persidangan V Tahun Persidangan 2025–2026 di Wantilan Desa Adat Panjer, Denpasar, Rabu (22/7) sore.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya mempercepat sertifikasi tanah rumah ibadah dan aset pemerintah guna mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset-aset strategis.
Turut hadir Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI, Drs. Y. Aria Bima Trihastoto, beserta jajaran, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin, Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, sejumlah perwakilan pemerintah daerah di Bali, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali Eko Priyanggodo, perwakilan organisasi perangkat daerah Pemerintah Kota Denpasar, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta undangan terkait.
Pada kesempatan tersebut, diserahkan sekitar 30 sertifikat tanah rumah ibadah dan aset pemerintah daerah di Provinsi Bali.
Khusus di Kota Denpasar, terdapat dua aset milik Pemerintah Kabupaten Badung yang telah dihibahkan kepada Pemerintah Kota Denpasar beberapa tahun sebelumnya. Pada 2026, proses balik nama kedua aset tersebut telah diselesaikan sehingga secara resmi tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Denpasar.
Kedua aset tersebut berupa bangunan Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Kota Denpasar serta Kantor Unit Pelaksana Teknis Koordinator Wilayah Pendidikan Dasar Denpasar Utara.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Eko Priyanggodo, mengatakan percepatan sertifikasi tanah rumah ibadah dan aset pemerintah merupakan bagian dari upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan.
Sertifikasi juga memberikan perlindungan hukum terhadap aset-aset yang memiliki nilai strategis bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.
Menurutnya, kolaborasi antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, kantor pertanahan kabupaten/kota, pemerintah daerah, dan instansi terkait akan terus diperkuat guna memastikan target sertifikasi dapat tercapai secara optimal.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi momentum mempererat koordinasi antara Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN, kantor pertanahan, dan pemerintah daerah dalam mendukung percepatan program strategis nasional di bidang pertanahan.
“Dengan adanya kepastian hukum melalui sertifikasi, diharapkan tanah rumah ibadah dan aset daerah dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan umat. Sementara aset pemerintah menjadi semakin tertib secara administrasi dan terlindungi dari potensi sengketa di masa mendatang,” ujar Eko Priyanggodo.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, mengatakan kunjungan kerja tersebut juga bertujuan menyerap aspirasi masyarakat mengenai pelaksanaan sertifikasi tanah dan aset yang masih perlu ditingkatkan.
“Kita ingin mempercepat legalisasi dan sertifikasi aset untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta memberikan perlindungan hukum terhadap aset-aset yang memiliki nilai strategis,” ujarnya.
Pihaknya berharap pelaksanaan sertifikasi tanah rumah ibadah dan aset pemerintah di Bali dapat berjalan dengan baik, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN, Komisi II DPR RI, jajaran Pemerintah Kota Denpasar, desa adat, serta seluruh elemen masyarakat yang telah bersinergi mendukung percepatan sertifikasi tanah.
“Kolaborasi ini menjadi wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ungkap Arya Wibawa.
Ia menambahkan, penyerahan sertifikat tanah rumah ibadah dan aset pemerintah daerah merupakan langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum atas status kepemilikan serta pemanfaatan aset.
Langkah tersebut bukan hanya berkaitan dengan tertib administrasi pertanahan, tetapi juga menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi aset daerah dan aset keagamaan dari potensi konflik maupun sengketa.
“Dengan adanya sertifikat, pengelolaan aset akan menjadi lebih tertib, akuntabel, transparan, dan dapat dimanfaatkan secara optimal bagi pelayanan publik serta kepentingan masyarakat,” tegas Arya Wibawa.
Pemerintah Kota Denpasar berkomitmen terus memperkuat koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan seluruh pemangku kepentingan agar seluruh aset pemerintah daerah memiliki kepastian hukum dan tercatat secara tertib dalam administrasi pengelolaan barang milik daerah.
Editor: Ken


