
BADUNG, KEN-KEN – Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menerima Laporan Hasil Pemantauan (LHP) penyelesaian ganti kerugian negara/daerah Semester I Tahun 2026 dari BPK RI Perwakilan Provinsi Bali. Ia menegaskan seluruh rekomendasi BPK harus segera ditindaklanjuti secara serius, terukur, dan tepat waktu.
LHP tersebut diserahkan Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Bali I Gusti Ngurah Satria Perwira kepada Wabup Bagus Alit Sucipta di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa (8/9/2026).
Penyerahan LHP turut dihadiri tim pemeriksa BPK RI Perwakilan Bali, Sekda Badung IB. Surya Suamba, Inspektur I Gusti Ayu Agung Trisna Dewi, serta Kepala BPKAD Badung I Ketut Wisuda.
Bagus Alit Sucipta mengatakan, LHP BPK tidak semata-mata merupakan dokumen administratif, tetapi menjadi instrumen penting untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah.
“Atas nama Pemkab Badung, saya mengapresiasi BPK RI Bali atas laporan ini sebagai instrumen penting memperkuat tata kelola yang baik, tertib, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Menurutnya, setiap temuan BPK harus menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan daerah secara berkelanjutan. Penyelesaian ganti kerugian negara maupun daerah juga merupakan tanggung jawab bersama.
Karena itu, ia meminta seluruh perangkat daerah terkait segera menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setiap temuan harus menjadi bahan evaluasi perbaikan kualitas pengelolaan keuangan daerah secara berkelanjutan. Penyelesaian ganti kerugian negara maupun daerah adalah tanggung jawab bersama, sehingga rekomendasi BPK harus ditindaklanjuti secara serius, terukur, dan tepat waktu,” tegasnya.
Bagus Alit Sucipta juga meminta catatan BPK, termasuk hasil pembahasan dalam entry meeting, segera diterjemahkan ke dalam langkah korektif yang konkret.
“Tadi sudah disampaikan terperinci oleh Bapak Kepala Perwakilan BPK, termasuk evaluasi yang harus kita respons. Saya menginstruksikan perangkat daerah terkait agar menindaklanjutinya secara serius, tepat waktu, dan terukur,” katanya.
Ia menegaskan rekomendasi BPK tidak boleh berhenti pada penyelesaian administratif.
“Jangan sampai rekomendasi hanya berhenti pada dokumen, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata,” ujarnya.
Pemkab Badung, lanjutnya, akan terus memperkuat sinergi dengan BPK dan Inspektorat untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah agar semakin efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Upaya tersebut diharapkan bermuara pada terwujudnya pemerintahan yang bersih sekaligus peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Bali I Gusti Ngurah Satria Perwira mengapresiasi komitmen Pemkab Badung dalam menindaklanjuti hasil pemantauan.
Namun, ia mengingatkan masih terdapat sejumlah rekomendasi masa lalu yang perlu segera diselesaikan, khususnya yang berkaitan dengan pengerjaan fisik dan mekanisme penanganan kerugian daerah.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Nomor 15 Tahun 2006, BPK memegang kewenangan penuh dalam persidangan hingga pemantauan penyelesaian kerugian negara. Kami mencatat masih terdapat rekomendasi yang harus segera ditindaklanjuti,” ucapnya.
Satria Perwira meminta seluruh rekomendasi tersebut dilaporkan sesuai tenggat waktu dan penyelesaiannya dilakukan melalui rekonsiliasi secara berkala bersama Inspektorat.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mengoptimalkan pemulihan aset daerah sekaligus memastikan setiap rekomendasi hasil pemeriksaan benar-benar ditindaklanjuti.
Editor: I Nyoman Arta Wirawan


