
KLUNGKUNG, KEN-KEN – Fakultas Pascasarjana Universitas Warmadewa menggelar penyuluhan hukum bertema “Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi Pengerajin Kain Tradisional Endek Catri” di DianS Songket, Desa Gelgel, Kabupaten Klungkung, Minggu (24/5/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memberikan pemahaman kepada para pengerajin kain tradisional, pelaku UMKM, mahasiswa, dan masyarakat mengenai pentingnya perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual atau HAKI terhadap karya tradisional, khususnya kain Endek Catri.
Penyuluhan tersebut menghadirkan narasumber Prof. Dr. Ni Luh Made Mahendrawati, S.H., M.Hum. dan Dr. IB Gede Agustya Maha Putra, S.H., M.H.. Kedua narasumber memberikan materi mengenai perlindungan hukum terhadap kain tradisional, hak cipta, inovasi motif, hingga proses pendaftaran HAKI pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI.
Dalam kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan penjelasan mengenai pengertian HAKI, perlindungan hukum terhadap karya kain tradisional, hak cipta dan inovasi motif Endek Catri, prosedur pendaftaran HAKI, manfaat perlindungan HAKI bagi pengerajin, serta tantangan perlindungan budaya tradisional di era globalisasi.
Melalui penyuluhan ini, para pengerajin diharapkan semakin memahami bahwa motif kain tradisional tidak hanya memiliki nilai budaya, tetapi juga nilai hukum dan ekonomi. Karena itu, perlindungan HAKI menjadi penting untuk mencegah klaim sepihak, peniruan, maupun pemanfaatan motif tanpa izin.
Selain itu, perlindungan HAKI juga dapat memberikan kepastian hukum bagi pengerajin dalam mengembangkan inovasi motif kain tradisional. Dengan adanya pemahaman mengenai hak cipta dan prosedur pendaftaran, pengerajin diharapkan mampu menjaga orisinalitas karya sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal.
Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 Wita tersebut diikuti sebanyak 30 peserta. Peserta terdiri atas pengerajin kain tradisional Endek Catri, pelaku UMKM, masyarakat, dan mahasiswa.
Dari pelaksanaan penyuluhan ini, peserta memperoleh pemahaman mengenai pentingnya perlindungan HAKI terhadap karya tradisional. Peserta juga mendapatkan pengetahuan mengenai prosedur pendaftaran hak cipta, sehingga dapat menjadi bekal dalam melindungi karya budaya lokal.
Kegiatan ini juga menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat untuk menjaga, melindungi, dan melestarikan kain tradisional Endek Catri sebagai warisan budaya daerah. Selain itu, muncul komitmen bersama untuk terus mempertahankan keberadaan kain tradisional tersebut agar tetap hidup dan berkembang di tengah perubahan zaman.
Owner DianS Songket, Putu Agus Diantika, menyambut baik pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum ini. Menurutnya, edukasi mengenai HAKI sangat penting bagi pengerajin, terutama dalam menjaga kekhasan motif dan nilai budaya kain tradisional Bali.
Melalui kegiatan ini, Fakultas Pascasarjana Universitas Warmadewa menegaskan komitmennya dalam menjalankan pengabdian kepada masyarakat, khususnya melalui edukasi hukum yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat dan pelaku UMKM.
Penyuluhan hukum HAKI ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam memperkuat perlindungan terhadap karya-karya tradisional Bali, sekaligus mendorong pengerajin Endek Catri agar semakin percaya diri mengembangkan inovasi motif yang tetap berakar pada budaya lokal. (wir).
Editor: Ken


