
DENPASAR, KEN-KEN – Program Studi Magister Hukum Fakultas Pascasarjana Universitas Warmadewa menggelar Seminar Akademik bertema “Resolusi Konflik Agraria dan Hak Kepemilikan Komunal dan Tata Ruang Wilayah untuk Mendukung Destinasi Wisata” pada Jumat (22/5/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Sri Wijaya Mahadewi, Lantai IV Gedung Pascasarjana Universitas Warmadewa. Seminar ini menjadi ruang akademik untuk mengkaji isu agraria, hak kepemilikan komunal, serta tata ruang wilayah dalam kaitannya dengan pengembangan destinasi wisata.
Hadir Dekan Fakultas Pascasarjana, Prof. Dr. Ni Luh Made Mahendrawati, S.H., M.Hum, Wakil Dekan (WD) I Dr. I Made Mardika, WD II, Dr. Ni Nengah Seri Ekayanti, SE.Ak. M.Si., Ketua Prodi Magister Hukum, Dr. Ni Komang Arini Styawati, S.H., M.Hum., Ketua Prodi M.Kn., Dr. Putu Ayu Sriasih Wesna, S.H., M.Kn., dosen, alumni dan mahasiswa dari masing-masing program studi.
Tema tersebut dinilai strategis mengingat perkembangan pariwisata tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat adat, pengelolaan ruang, serta keberlanjutan lingkungan.
Seminar akademik ini menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Dr. Ni Komang Arini Styawati, S.H., M.Hum., Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Bali, serta Dr. Rizal Akbar Maya Poetra, S.H., M.H.. Adapun kegiatan dipandu oleh moderator Dr. I Wayan Rideng, S.H., M.H.
Rangkaian acara diawali dengan pembukaan oleh moderator, kemudian sambutan Dekan Fakultas Pascasarjana Universitas Warmadewa, yang diwakili WD I, Dr. I Made Mardika, yang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan kenang-kenangan dan sesi foto bersama.
Melalui seminar ini, pembahasan mengenai konflik agraria diharapkan tidak hanya berhenti pada tataran teoritis, tetapi juga mampu memberikan rekomendasi akademik yang aplikatif. Terutama dalam merumuskan model penyelesaian konflik yang berkeadilan, menghormati hak masyarakat lokal, serta sejalan dengan kebijakan tata ruang wilayah.
Isu hak kepemilikan komunal juga menjadi salah satu poin penting dalam diskusi. Dalam konteks Bali, keberadaan tanah adat, desa adat, dan ruang hidup masyarakat lokal memiliki keterkaitan erat dengan pembangunan pariwisata. Karena itu, pengembangan destinasi wisata perlu memperhatikan keseimbangan antara investasi, perlindungan masyarakat adat, dan kelestarian budaya.
Selain itu, tata ruang wilayah menjadi instrumen penting dalam mencegah tumpang tindih kepentingan antara pembangunan pariwisata, perlindungan lingkungan, dan hak masyarakat. Penataan ruang yang baik dinilai mampu memberi kepastian bagi pemerintah, investor, masyarakat adat, dan pelaku pariwisata.
Seminar ini juga diharapkan menjadi ruang bertukar gagasan antara akademisi, praktisi, mahasiswa, serta pemangku kebijakan dalam memperkuat arah pembangunan hukum agraria dan tata ruang yang lebih responsif terhadap kebutuhan daerah.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, baik Program Studi Magister Hukum maupun Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Warmadewa menegaskan komitmennya dalam mendorong kajian hukum yang relevan dengan persoalan aktual masyarakat. Khususnya dalam mendukung pembangunan destinasi wisata yang berkeadilan, berbudaya, dan berkelanjutan.
Editor : Ken


