Sosialisasi KUHP, KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana Digelar di Unud, Prof. Eddy Hiariej Soroti Pemidanaan yang Lebih Manusiawi

0
77
Foto: Sosialisasi KUHP dan KUHAP di Unud, Eddy Hiariej Tekankan Pidana Alternatif, (17/4), kampus Unud.

BADUNG, KEN-KEN – Sosialisasi KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana dengan tema “Implementasi dan Implikasi bagi Profesi Hukum, Pemerintah Daerah, dan Posbankum” digelar di Auditorium Widya Sabha Universitas Udayana, Bali, (17/4/2026). Kegiatan ini menghadirkan Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Prof. Dr. Eddy O.S. Hiariej, yang menyoroti arah baru hukum pidana Indonesia yang lebih manusiawi melalui penerapan pidana alternatif.

Dalam paparannya, Prof. Eddy O.S. Hiariej menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana nasional tidak dimaksudkan untuk membuat hukum pidana menjadi permisif, melainkan lebih adaptif, proporsional, dan berkeadilan dengan tetap menempatkan pidana sebagai instrumen pembinaan, perlindungan masyarakat, dan reintegrasi sosial.

Salah satu pokok penting yang disampaikan adalah penguatan penggunaan pidana alternatif selain pidana penjara. Dalam konstruksi hukum pidana yang baru, bentuk pidana yang dikenalkan meliputi pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan pidana kurungan.

Pidana pengawasan, kerja sosial, dan kurungan diposisikan sebagai alternatif yang dapat digunakan hakim dalam kondisi tertentu, sehingga penjatuhan pidana tidak selalu harus berujung pada pidana penjara. Pendekatan ini diarahkan agar sistem pemidanaan tidak hanya menekankan penghukuman, tetapi juga memberi ruang bagi pembinaan yang lebih efektif dan manusiawi.

Baca Juga:  Menteri LH Hanif Faisol Apresiasi 60 Persen Warga Denpasar Sudah Memilah Sampah

“Ini bukan membuat hukum pidana itu menjadi permisif, tetapi membuat hukum pidana lebih manusiawi. Jadi, meskipun pidana penjara itu masih merupakan pidana pokok, hakim diberi ruang menggunakan alternatif modifikasi pidana,” ujar Prof. Dr. Eddy O.S. Hiariej.

Ia menjelaskan, arah baru pemidanaan ini penting setidaknya karena dua alasan utama. Pertama, untuk mencegah overcrowding atau kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan. Kedua, untuk mendorong reintegrasi sosial, yakni mengembalikan pelaku tindak pidana ke tengah masyarakat melalui proses pembinaan yang lebih terarah dan bertanggung jawab.

“Ini dalam rangka untuk mencegah overcrowding di lembaga pemasyarakatan, dan kedua adalah melibatkan masyarakat dalam proses pembinaan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Prof. Eddy O.S. Hiariej menekankan bahwa dalam KUHP baru, hakim diarahkan untuk sedapat mungkin menjatuhkan pidana yang lebih ringan, sepanjang tujuan pemidanaan tetap dapat tercapai. Dengan demikian, sistem pemidanaan tidak hanya berorientasi pada pembalasan, tetapi juga pada pemulihan, pembinaan, dan kemanfaatan sosial.

“Di dalam KUHP yang baru dikatakan bahwa hakim sedapat mungkin menjatuhkan pidana yang lebih ringan,” jelasnya.

Baca Juga:  Dharma Shanti Nasional Nyepi Saka 1948 di Bali Gaungkan Harmoni, Persaudaraan, dan Pengendalian Diri

Menurutnya, pembaruan hukum pidana ini harus dipahami sebagai bagian dari modernisasi sistem hukum Indonesia, di mana penegakan hukum tidak hanya berakhir pada penghukuman, tetapi juga membuka jalan bagi pembinaan yang lebih efektif dan berkelanjutan.

Karena itu, implementasi KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana memerlukan pemahaman yang utuh dari berbagai pihak, khususnya profesi hukum, pemerintah daerah, dan Posbankum, agar tidak terjadi kekeliruan tafsir dalam penerapannya di lapangan.

Melalui sosialisasi ini, peserta diharapkan memahami bahwa wajah baru hukum pidana Indonesia diarahkan untuk membangun sistem yang lebih modern, proporsional, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat, tanpa menghilangkan ketegasan hukum terhadap tindak pidana. (ar)

Editor: Ken

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here