
DENPASAR, KEN-KEN – Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq mengapresiasi masyarakat Kota Denpasar dan Bali secara umum yang dinilai telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam pengelolaan sampah, khususnya melalui kebiasaan memilah sampah dari sumber. Apresiasi itu disampaikan saat kunjungan kerja ke TPST Kesiman Kertalangu, Jumat (17/4/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Menteri Hanif didampingi Gubernur Bali I Wayan Koster dan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara. Selain meninjau TPST Kesiman Kertalangu, rombongan juga mengunjungi TPA Suwung, TPST Tahura 1 dan Tahura 2, serta TPS3R Sesetan sebagai bagian dari evaluasi langsung pengelolaan sampah di Bali.
Hanif mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang ada, lebih dari 60 persen masyarakat Bali telah mulai melakukan pemilahan sampah dari sumber. Menurutnya, capaian ini merupakan lompatan budaya yang luar biasa dan tidak mudah diwujudkan, karena perubahan perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah membutuhkan kerja keras dan konsistensi jangka panjang.
“Ini adalah manifestasi kerja keras seluruh komponen masyarakat Bali, mulai dari gubernur, wali kota, hingga perangkat desa adat. Membangun kebiasaan memilah sampah bukan hal yang mudah, namun Bali telah menunjukkan kemajuan yang signifikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Menteri Hanif menjelaskan bahwa penanganan sampah di Provinsi Bali, khususnya di wilayah Denpasar dan Badung, kini menjadi fokus pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup bersama Pemerintah Provinsi Bali. Langkah ini disebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang menempatkan gubernur pada posisi penting dalam pengawasan kebijakan pengelolaan sampah di daerah.
Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pelanggaran pengelolaan sampah. Dengan capaian pemilahan yang disebut sudah berada pada kisaran 60 hingga 70 persen, pemerintah daerah dinilai perlu mulai menerapkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) kepada masyarakat yang tidak memilah sampah atau membuang sampah sembarangan.
“Tidak adil jika masyarakat yang sudah disiplin tidak dilindungi. Siapa pun yang melanggar harus dikenakan sanksi tipiring, sebagai bentuk keadilan bagi masyarakat yang sudah berjuang,” tegasnya.
Dalam peninjauannya, Hanif juga menyoroti perkembangan operasional TPST Kesiman Kertalangu yang disebut mulai berjalan optimal sejak didirikan pada 2021. Saat ini, kapasitas pengolahan berada pada kisaran 60–80 ton per hari, dan ditargetkan meningkat hingga 200 ton per hari pada Juni mendatang. Di sisi lain, pengurangan beban sampah di TPA Suwung juga disebut menunjukkan progres signifikan dengan kapasitas penanganan mendekati 200 ton per hari, ditambah kontribusi TPA Tahura sekitar 100 ton per hari, sehingga total penanganan sampah melalui TPST di Bali diproyeksikan mencapai 500 ton per hari.
Menteri Hanif menegaskan bahwa praktik open dumping di seluruh TPA di Bali wajib dihentikan paling lambat Agustus mendatang. Jika ketentuan itu tidak dipenuhi, pemerintah pusat disebut akan mengambil langkah hukum tegas terhadap pengelola TPA yang masih menerapkan pola pembuangan terbuka.
Khusus untuk TPA Suwung, pemerintah merencanakan pengembangannya menjadi fasilitas pengolahan sampah berbasis energi atau waste to energy. Karena itu, kualitas sampah yang masuk harus dipastikan sudah terpilah dengan baik agar sesuai dengan kebutuhan teknologi pengolahannya.
“Ke depan, hanya sampah non-organik tertentu yang boleh masuk ke Suwung. Ini penting untuk mendukung operasional waste to energy dalam beberapa tahun ke depan,” jelasnya.
Hanif juga menyampaikan optimismenya bahwa Bali mampu membangun perubahan budaya pengelolaan sampah secara menyeluruh. Menurutnya, kemajuan suatu daerah tidak hanya diukur dari pembangunan fisik, tetapi juga dari kemampuan dalam mengelola lingkungan hidup dengan baik.
“Negara maju tidak hanya ditandai dengan gedung tinggi, tetapi bagaimana mengelola sampah dengan baik. Kebersihan adalah cerminan budaya yang sesungguhnya,” imbuhnya.
Sementara itu, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menyampaikan apresiasi atas perhatian dan dukungan Menteri Lingkungan Hidup terhadap upaya pengelolaan sampah di Kota Denpasar. Ia menyebut capaian lebih dari 60 persen masyarakat yang telah memilah sampah dari sumber sebagai hasil kerja bersama seluruh elemen, mulai dari desa adat, perangkat daerah, hingga komunitas lingkungan yang terus bergerak di lapangan.
“Kami mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan Bapak Menteri. Ini menjadi motivasi bagi kami di Kota Denpasar untuk terus memperkuat gerakan pemilahan sampah dari sumber,” ujarnya.
Jaya Negara menambahkan bahwa Pemerintah Kota Denpasar terus menggencarkan berbagai program pengelolaan sampah dari sumber, sekaligus mengoptimalkan fasilitas pengolahan seperti TPST Kesiman Kertalangu, TPST Tahura, dan TPS3R di desa serta kelurahan. Selain itu, distribusi bag komposter kepada masyarakat juga terus dipercepat untuk memperkuat gerakan pengelolaan sampah berbasis rumah tangga.
Ia juga menegaskan kesiapan Pemkot Denpasar untuk menindaklanjuti arahan Menteri terkait penegakan aturan terhadap pelanggaran pengelolaan sampah. Namun demikian, menurutnya, penerapan sanksi akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengedepankan pendekatan pelayanan, sosialisasi, dan edukasi kepada masyarakat.
“Tentu penegakan aturan akan kami lakukan, namun sebelumnya kami harus memberikan pelayanan secara keseluruhan kepada masyarakat, serta tetap diiringi dengan sosialisasi dan edukasi agar masyarakat semakin sadar dan disiplin dalam memilah sampah,” tambahnya.
Editor: Ken


