Wali Kota Jaya Negara Serahkan Bantuan Rp238,5 Juta kepada 16 Korban Kebakaran di Denpasar

0
1067
Foto: Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menyerahkan bantuan sosial dan santunan kepada warga terdampak kebakaran di Kantor Wali Kota Denpasar, Kamis (29/10/2026). Total bantuan yang disalurkan mencapai Rp238,5 juta untuk 16 warga. (Ist/Dok.humas).

DENPASAR, KEN-KENKHABARE – Pemerintah Kota Denpasar menyalurkan bantuan sosial dan santunan senilai total Rp238,5 juta kepada 16 warga yang terdampak bencana kebakaran selama periode Juli hingga Oktober 2026. Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara di Kantor Wali Kota Denpasar, Kamis (29/10/2026).

Bantuan yang disalurkan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Denpasar ini diharapkan dapat meringankan beban warga sekaligus membantu proses pemulihan setelah mengalami musibah.

Jaya Negara mengatakan, bantuan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang terdampak bencana, baik yang mengalami kerusakan tempat tinggal maupun kehilangan atau gangguan pada sarana penunjang kegiatan ekonomi.

Dukungan juga diberikan kepada warga yang mengalami kerusakan pada fasilitas keagamaan, seperti pura dan merajan.

Baca Juga:  Gubernur Koster dan BPK RI Perkuat Sinergi Pengelolaan Keuangan, Fokus Pembangunan Terintegrasi One Island One Management

“Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat dalam proses pemulihan pascabencana, termasuk mendukung pelaksanaan upacara keagamaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Jaya Negara.

Ia berharap bantuan tersebut dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan sehingga warga terdampak dapat secara bertahap memulihkan kondisi tempat tinggal, kegiatan ekonomi, maupun aktivitas sosial dan keagamaan.

Besaran Bantuan Disesuaikan dengan Kerugian

Foto: Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menyerahkan bantuan senilai Rp238,5 juta kepada 16 warga terdampak kebakaran.
Bantuan diharapkan meringankan beban warga dan mendukung pemulihan pascabencana.

Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kota Denpasar Ida Bagus Made Purwanasara menjelaskan bahwa bantuan sosial dan santunan diberikan kepada warga yang mengalami musibah selama periode Juli hingga Oktober 2026.

Menurutnya, kejadian bencana yang dilaporkan pada periode tersebut didominasi kebakaran. Dampaknya tidak hanya menimpa rumah tinggal, tetapi juga tempat usaha dan fasilitas keagamaan.

Besaran bantuan yang diterima setiap warga berbeda-beda, disesuaikan dengan hasil verifikasi dan tingkat kerugian yang dialami di lapangan.

“Besaran bantuan yang diterima masing-masing warga bervariasi, menyesuaikan hasil verifikasi serta tingkat kerugian yang dialami di lapangan. Seluruh bantuan disalurkan secara nontunai melalui rekening masing-masing penerima untuk memastikan proses penyaluran berjalan tertib dan tepat sasaran,” ujarnya.

Baca Juga:  Jaya Negara Hadiri Karya Padudusan di Pura Buwitan dan Hyang Kawitan Bandesa Mas Pohgading

Penyaluran secara nontunai tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan bantuan diterima langsung oleh penerima yang telah melalui proses verifikasi.

Melalui bantuan ini, Pemkot Denpasar berharap masyarakat yang terdampak kebakaran dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan pemulihan pascabencana. Pemerintah juga mendorong agar proses pemulihan berjalan sesuai kebutuhan warga dan ketentuan yang berlaku.

Editor: I Nyoman Arta Wirawan
Sumber: Humaspemkotdps
Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here