Bupati Adi Arnawa Paparkan APBD Badung 2027, Pendapatan Daerah Dirancang Rp11 Triliun Lebih

0
1055
Foto: Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan penjelasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2027 dan tiga Raperda strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung di Ruang Sidang Utama Gosana, Kamis (29/10/2026). (Foto: Humas Pemkab Badung)

BADUNG, KEN-KENKHABARE – Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 serta tiga Raperda strategis lainnya dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung, Kamis (29/10/2026).

Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama Gosana, Sekretariat DPRD Badung, dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti. Hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta, anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Badung beserta pimpinan perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, direksi perusahaan daerah, serta tenaga ahli DPRD.

Selain Raperda APBD 2027, tiga rancangan regulasi yang disampaikan meliputi Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Air Minum Tirta Mangutama, Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) Bali Mandara, serta Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Dalam penjelasannya, Adi Arnawa menegaskan bahwa penyusunan Raperda APBD 2027 dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, berfokus pada program prioritas, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pendapatan daerah dalam rancangan APBD 2027 dirancang sebesar Rp11 triliun lebih. Angka tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp10 triliun lebih dan pendapatan transfer sebesar Rp729 miliar lebih.

Sementara itu, belanja daerah dirancang mencapai Rp13 triliun lebih, yang mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, serta belanja transfer.

Dalam rancangan tersebut, pemerintah daerah juga menempatkan pembangunan infrastruktur dan penguatan sektor pendidikan sebagai bagian dari prioritas pembangunan. Alokasi untuk sektor pendidikan disebut mencapai 20,05 persen dari total belanja daerah, sedangkan alokasi infrastruktur strategis mencapai 54,14 persen.

Program prioritas lainnya mencakup pelestarian adat dan budaya, peningkatan pelayanan kesehatan, serta optimalisasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pemkab Badung juga merencanakan kebijakan bantuan dana pada hari raya keagamaan bagi kepala keluarga berpenghasilan di bawah Rp5 juta. Kebijakan tersebut diarahkan untuk membantu menjaga daya beli masyarakat.

Di luar kebijakan anggaran tahunan, Pemkab Badung mengusulkan tambahan penyertaan modal daerah kepada dua badan usaha.

Pertama, penyertaan modal sebesar Rp150 miliar kepada Perumda Air Minum Tirta Mangutama yang direncanakan secara bertahap pada 2027–2029. Tambahan modal ini ditujukan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat.

Kedua, penyertaan modal sebesar Rp150 miliar kepada PT Jamkrida Bali Mandara. Penguatan modal tersebut diharapkan dapat memperluas dukungan penjaminan dan akses pembiayaan bagi pelaku UMKM di daerah.

Kedua usulan penyertaan modal itu menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat layanan dasar sekaligus mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.

Foto: Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memaparkan Raperda APBD 2027 dengan pendapatan daerah dirancang Rp11 triliun lebih dan belanja Rp13 triliun lebih.

Raperda strategis berikutnya berkaitan dengan pencabutan Perda Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Baca Juga:  Wawali Arya Wibawa Buka Jalan Santai HUT ke-81 RI di Banjar Tag-Tag Tengah

Menurut penjelasan pemerintah daerah, pencabutan tersebut diperlukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan ketentuan di tingkat pusat, termasuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 serta penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Penyesuaian regulasi diharapkan dapat mendukung tata kelola administrasi kependudukan yang lebih efektif dan terintegrasi.

Adi Arnawa mengapresiasi kerja sama antara eksekutif dan legislatif dalam pembahasan kebijakan pembangunan daerah. Ia berharap kolaborasi tersebut terus diperkuat agar program pembangunan dapat menjawab tantangan dan dinamika perekonomian global.

“Semoga kolaborasi dan kerja sama yang baik ini dapat terus terjalin dan ditingkatkan sehingga program kerja pembangunan daerah dapat bersama kita laksanakan untuk menjawab atas berbagai tantangan dan dinamika perekonomian global yang semakin kompleks, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, fokus pada program prioritas, serta berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Ditemui seusai rapat paripurna, Adi Arnawa juga menyampaikan optimisme bahwa pembangunan infrastruktur dapat menjadi pendorong aktivitas ekonomi dan peningkatan PAD Kabupaten Badung.

“Astungkara kalau ini melihat perkembangan kebijakan kami ini dengan mendorong infrastruktur ini yang merupakan sebagai satu gateway daripada perekonomian kita di Badung ini, saya kira saya sangat optimis sekali. Saya sangat optimis sekali pendapatan PAD Badung akan semakin tahun akan semakin meningkat, semakin banyak kita akan buat program dan kegiatan untuk kesejahteraan masyarakat Badung,” ujar Adi Arnawa.

Baca Juga:  Prodi Magister Hukum dan Magister Kenotariatan Warmadewa Gelar Seminar Akademik Bahas Konflik Agraria dan Tata Ruang Destinasi Wisata

Pemkab Badung berharap keempat Raperda tersebut dapat dibahas secara mendalam bersama DPRD dan selanjutnya disetujui sesuai mekanisme yang berlaku. Pembahasan ini diharapkan menjadi landasan kebijakan anggaran dan regulasi daerah untuk mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Badung.

Editor: I Nyoman Arta Wirawan
Sumber: Prokopimbadung
Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here