Gubernur Koster: Lindungi Lahan Pertanian Bali di Tengah Tekanan Investasi

0
1056
Foto: Gubernur Bali Wayan Koster saat menjadi keynote speaker seminar perlindungan tanah pertanian Bali di tengah arus investasi dan pembangunan berkelanjutan di Hongkong Garden Restaurant, Denpasar Timur, Minggu (20/9/2026).

DENPASAR, KEN-KENKHABARE – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan perlindungan lahan pertanian produktif harus menjadi bagian penting dalam arah pembangunan Bali di tengah tekanan investasi dan perkembangan pariwisata.

Menurut Koster, pembangunan Bali tidak boleh hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi harus menjaga keseimbangan antara investasi, kelestarian alam, keberlanjutan pertanian, budaya, dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga:  Kebakaran Gudang Rongsokan di Pemecutan Klod, 22 KK dan 62 Jiwa Terdampak

Hal tersebut disampaikan Koster saat menjadi keynote speaker dalam seminar bertajuk “Sinergi Pemerintah Daerah, Kementerian ATR/BPN, Notaris dan PPAT untuk Memberikan Perlindungan terhadap Tanah Pertanian Bali di Tengah Arus Investasi serta Menjaga Pembangunan Bali Berkelanjutan” di Hongkong Garden Restaurant, Denpasar Timur, Minggu (20/9/2026).

Koster menilai tekanan terhadap lahan pertanian semakin besar seiring perkembangan investasi dan pariwisata. Dalam kondisi tertentu, petani dapat menghadapi pilihan sulit ketika memperoleh tawaran harga tanah yang nilainya setara dengan hasil panen selama bertahun-tahun.

“Jangan karena uang kita mengorbankan Bali.”

Karena itu, menurut Koster, perlindungan lahan tidak cukup hanya dilakukan melalui larangan alih fungsi. Kebijakan tersebut perlu disertai insentif dan dukungan nyata agar mempertahankan lahan pertanian tetap menjadi pilihan ekonomi yang layak bagi petani.

“Lahan produktif kita jaga, kita dukung penuh dengan penguatan infrastruktur,” kata Koster dalam kesempatan lain terkait kebijakan perlindungan lahan produktif.

Koster menggambarkan Bali sebagai wilayah dengan luas relatif kecil, sekitar 5.590 kilometer persegi, namun menghadapi tekanan pembangunan yang besar.

Sektor pariwisata menjadi salah satu penggerak utama perekonomian Bali. Berdasarkan data yang disampaikan Koster, kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali pada 2025 mencapai 7,05 juta orang, sedangkan wisatawan domestik sekitar 9,3 juta orang.

Baca Juga:  Sosialisasi KUHP Nasional dan KUHAP Baru di Unud, Sistem Hukum Pidana Indonesia Masuk Babak Baru

Devisa pariwisata Bali pada 2025 juga disebut mencapai sekitar Rp176 triliun. Angka tersebut dilaporkan berkontribusi sekitar 55 persen terhadap devisa pariwisata nasional.

Di sisi lain, Koster menyoroti ketimpangan antara wilayah Sarbagita dan kawasan di luar Sarbagita. Menurut data yang dipaparkannya, wilayah Sarbagita yang luasnya sekitar 16 persen dari wilayah Bali menyumbang sekitar 83 persen PAD, sedangkan wilayah di luar Sarbagita yang mencakup sekitar 84 persen wilayah Bali menyumbang sekitar 17 persen PAD.

Kondisi tersebut, menurut Koster, membutuhkan pemerataan pembangunan melalui penguatan infrastruktur dan sinergi dengan pemerintah pusat.

Koster menilai persoalan perlindungan lahan pertanian tidak dapat dipisahkan dari kondisi ekonomi petani.

Ketika nilai tanah meningkat akibat tekanan investasi, sementara pendapatan dari pertanian relatif terbatas, petani dapat terdorong untuk menjual lahannya.

Karena itu, pemerintah perlu menciptakan kondisi agar mempertahankan sawah memiliki nilai ekonomi yang kompetitif. Dukungan terhadap produktivitas, infrastruktur pertanian, insentif dan tata niaga hasil pertanian menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan perlindungan lahan.

Pemprov Bali sendiri telah memiliki Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee. Regulasi tersebut menjadi salah satu instrumen untuk mengendalikan alih fungsi lahan produktif dan praktik penguasaan lahan melalui nominee.

Baca Juga:  Wali Kota Jaya Negara Ngayah Nyangging di Pura Dalem Penataran Sari Banjar Pekandelan

Kebijakan tersebut juga berjalan bersama Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Bali Tahun 2023–2043.

Selain tekanan investasi, Koster menyoroti persoalan regenerasi petani. Tenaga kerja pertanian Bali masih banyak didominasi kelompok usia di atas 50 tahun, sementara minat generasi muda untuk bekerja di sektor pertanian cenderung menghadapi tantangan.

Karena itu, perlindungan lahan harus berjalan beriringan dengan perlindungan profesi petani. Jangan sampai lahan berhasil dipertahankan, tetapi tidak tersedia generasi yang melanjutkan pengelolaannya.

Persoalan tersebut berkaitan langsung dengan cita-cita Bali memperkuat ketahanan dan kedaulatan pangan sekaligus mempertahankan sistem Subak sebagai bagian dari lanskap budaya Bali.

Koster menegaskan arah pembangunan Bali berlandaskan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yang dijabarkan dalam Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125 melalui Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023.

Nilai pembangunan tersebut berkaitan dengan enam Sad Kerthi, yakni Jana Kerthi, Jagat Kerthi, Atma Kerthi, Segara Kerthi, Danu Kerthi dan Wana Kerthi.

Dalam konteks perlindungan lahan, prinsip tersebut diterjemahkan melalui penguatan tradisi dan kearifan lokal, perlindungan sumber air dan ekosistem, pengendalian alih fungsi lahan, pengembangan pertanian organik serta upaya mewujudkan kedaulatan pangan.

Dalam seminar tersebut, Koster juga meminta Notaris dan PPAT ikut berperan dalam mencegah praktik penguasaan tanah melalui skema nominee.

Menurutnya, Notaris dan PPAT tidak semata-mata menjalankan fungsi administratif dalam transaksi pertanahan, tetapi juga memiliki posisi strategis dalam memastikan proses dan dokumen pertanahan berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Notaris dan PPAT merupakan garda terdepan dalam pencegahan praktik nominee,” tegasnya.

Baca Juga:  Pemkot Denpasar Laksanakan Bhakti Penyineban Pujawali Pura Agung Lokanatha

Seminar tersebut turut dihadiri Direktur Penanganan Perkara Pertanahan Kementerian ATR/BPN Joko Subagya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali Eko Priyan, Ketua Pengwil Bali Ikatan Notaris Indonesia I Wayan Muntra serta anggota Ikatan Notaris Indonesia se-Bali.

Koster berharap sinergi pemerintah daerah, ATR/BPN, Notaris dan PPAT dapat memperkuat perlindungan lahan pertanian sehingga pembangunan dan investasi di Bali tetap berjalan tanpa mengorbankan keberlanjutan pertanian, lingkungan dan kehidupan masyarakat Bali.

Editor: I Nyoman Arta Wirawan
Sumber: HumasPemprovBali
Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here