Jaya Negara Paparkan Penyelamatan Aset Rp3,46 Triliun dalam Rakor Pencegahan Korupsi KPK

0
1052
Foto: Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara didampingi Sekda Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya mengikuti Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola Pemerintah Daerah se-Wilayah Bali di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Kamis (5/11/2026). Ist.

DENPASAR, KEN-KENKHABARE – Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara memaparkan capaian penyelamatan aset daerah senilai Rp3,46 triliun serta optimalisasi penerimaan pajak dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola Pemerintah Daerah se-Wilayah Bali, Kamis (5/11/2026).

Dalam forum yang berlangsung di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali tersebut, Jaya Negara menjelaskan berbagai langkah Pemerintah Kota Denpasar dalam memperkuat tata kelola aset, meningkatkan pendapatan daerah, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas keuangan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.

Rakor tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, Kasatgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V.2 KPK RI Nurul Iksan Al Huda, serta para bupati dan wali kota se-Bali.

Jaya Negara hadir didampingi Sekretaris Daerah Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya.

Dalam pemaparannya, Jaya Negara menyampaikan bahwa hingga Triwulan III 2026, Pemerintah Kota Denpasar mencatatkan total penyelamatan keuangan daerah sebesar Rp3.469.030.359.666,83.

Capaian tersebut bersumber dari legalisasi 1.867 bidang tanah milik pemerintah daerah melalui penerbitan sertifikat resmi. Jumlah tersebut mencapai 96,99 persen dari total 1.925 bidang tanah yang tercatat sebagai aset Pemkot Denpasar.

Secara terperinci, aset tanah yang berhasil disertifikasi terdiri atas 1.308 bidang tanah jalan dengan nilai sekitar Rp2,45 triliun, sebanyak 180 bidang tanah fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos/fasum) senilai Rp65,17 miliar, serta 379 bidang tanah lainnya senilai Rp951,58 miliar.

Sementara itu, terhadap 74 bidang tanah yang belum bersertifikat, Pemkot Denpasar menargetkan penyelesaian secara bertahap pada 2026 dan 2027 dengan memperhatikan kelengkapan dokumen pendukung serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Foto: Walikota Jaya Negara saat menyampaikan paparan.

“Sebagai wujud transparansi, Pemkot Denpasar melaporkan total kepemilikan gedung dan bangunan sebanyak 2.374 unit dengan nilai aset mencapai Rp1,64 triliun,” jelas Jaya Negara.

Ia juga mengungkapkan, berdasarkan penelusuran berkala, terdapat 16 unit aset atau sekitar 0,67 persen dari total aset gedung dan bangunan yang tidak ditemukan keberadaan fisiknya. Aset tersebut memiliki nilai sekitar Rp3,16 miliar dan mayoritas merupakan bangunan lama yang telah dibongkar.

Aset tersebut tersebar di sejumlah perangkat daerah, antara lain Bagian Tata Pemerintahan Setda, Dinas Perumahan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Baca Juga:  Wawali Arya Wibawa Tinjau Donor Darah HUT ke-29 Perumda Tirta Sewakadarma

Menindaklanjuti temuan tersebut, Pemkot Denpasar melakukan penanganan sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 melalui reklasifikasi aset ke pos Aset Lain-lain serta pembentukan Surat Keputusan Tim Peneliti Penghapusan Aset.

Selain pengamanan aset, Jaya Negara juga memaparkan perkembangan penerimaan pajak daerah. Hingga Oktober 2026, realisasi pajak daerah Kota Denpasar mencapai Rp1.699,74 miliar atau 89,58 persen dari target sebesar Rp1.897,38 miliar.

Sejumlah sektor pajak bahkan telah melampaui target. Pajak Reklame mencatat realisasi 109,72 persen atau Rp14,26 miliar. Kemudian, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Parkir mencapai 100,59 persen atau Rp8,05 miliar, sedangkan PBJT Jasa Perhotelan mencapai 95,98 persen atau Rp265,86 miliar.

Di sisi lain, Pemkot Denpasar juga terus mengoptimalkan penagihan piutang pajak yang tercatat per 31 Desember 2025 sebesar Rp719,54 miliar.

Hingga Oktober 2026, penagihan tersebut berhasil merealisasikan pembayaran tunggakan sebesar Rp89,30 miliar. Salah satu sektor yang menunjukkan capaian penagihan adalah Pajak Restoran, dengan persentase sebesar 51,99 persen.

Untuk mengoptimalkan penerimaan hingga akhir tahun anggaran, Pemkot Denpasar menggencarkan strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah.

Jaya Negara menjelaskan, langkah intensifikasi dilakukan melalui pemberian insentif fiskal berupa penghapusan denda administratif, pemberian penghargaan pembayaran PBB-P2, optimalisasi layanan mobil keliling, serta pemanfaatan perangkat digital melalui alat perekam PBJT.

Sementara itu, strategi ekstensifikasi dilakukan melalui kerja sama dengan pemerintah desa dan kelurahan serta Universitas Udayana untuk memverifikasi potensi objek pajak baru di lapangan.

Salah satu fokusnya adalah mengidentifikasi tanah kosong yang telah mengalami perubahan fungsi menjadi bangunan sehingga dapat dilakukan pemutakhiran data objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

“Langkah ini selaras dengan semangat falsafah Vasudhaiva Kutumbakam, yakni Denpasar untuk Semua, demi mewujudkan kota yang maju, transparan, dan bebas korupsi,” kata Jaya Negara.

Melalui penguatan pengelolaan aset dan optimalisasi pendapatan daerah tersebut, Pemerintah Kota Denpasar berupaya membangun sistem tata kelola pemerintahan yang semakin transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pencegahan korupsi.

Editor: I Nyoman Arta Wirawan
Sumber: Humaspemkotdps
Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here