
Gubernur Koster Tegaskan: Jangan Main-Main dengan Peraturan di Bali
BULELENG, KEN-KENKHABARE – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmennya menertibkan pembangunan yang tidak mengindahkan ketentuan peraturan perundang-undangan di Bali. Penegasan tersebut disampaikan saat memimpin langsung pembongkaran bangunan vila di areal Perhutanan Sosial Hutan Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Sabtu (12/9/2026).
Pembongkaran bangunan tersebut menjadi bagian dari langkah penertiban sekaligus penegasan komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam menjaga kawasan hutan dan memastikan pengelolaan Perhutanan Sosial dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bangunan vila yang berada di areal Hutan Desa Pejarakan dibongkar setelah ditemukan pembangunan sarana akomodasi yang dinilai tidak memenuhi sejumlah persyaratan dalam pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan wisata alam.
Hutan Desa Pejarakan dikelola oleh LPHD Wana Makmur Hutan Desa Pejarakan berdasarkan SK Nomor 3583/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/6/2020 tanggal 5 Juni 2020.
Areal Perhutanan Sosial tersebut memiliki luas sekitar 700 hektare dan mencakup sekitar 3.262 kepala keluarga.
Berdasarkan hasil telaah terhadap dokumen pengelolaan Perhutanan Sosial, pembangunan vila yang menjadi temuan Pansus TRAP tidak tercantum dalam Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS).
Pemilik bangunan juga telah diberikan peringatan sebanyak tiga kali. Namun, hingga pelaksanaan pembongkaran, peringatan tersebut tidak diindahkan dan bangunan tidak dibongkar secara mandiri.
Gubernur Koster menegaskan penertiban dilakukan sebagai bentuk konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan.
“Karena itu hari ini dilakukan pembongkaran. Berkaitan dengan peraturan daerah tentang pengendalian alih fungsi lahan, jadi saya tegaskan jangan main-main dengan peraturan yang berlaku di Bali,” tandas Koster.
Koster juga menyinggung adanya indikasi keterlibatan warga negara asing (WNA) sebagai pemodal dengan menggunakan nama warga lokal dalam proses pembangunan vila tersebut.
“Ini masih kita telusuri dan tindak tegas,” ungkapnya.
Ia menegaskan penelusuran akan dilakukan terhadap dugaan tersebut untuk memastikan seluruh proses pembangunan dan penguasaan pemanfaatan kawasan berjalan sesuai ketentuan.
Selain penertiban, Koster menugaskan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali untuk segera mengembalikan fungsi lahan tersebut sebagai kawasan hutan sosial melalui penanaman kembali.
Bangunan vila yang berada di Banjar Dinas Goris Kemiri tersebut juga disebut belum memiliki sejumlah perizinan penting.
Di antaranya Surat Izin Penggunaan Air Bawah Tanah (ABT). Izin tersebut belum dimiliki, meskipun telah dilakukan aktivitas pengambilan air dari dalam tanah.
Selain itu, bangunan juga disebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari instansi perizinan terkait. Penelitian tata kelola landscape juga belum dilaksanakan.
Penertiban tersebut menjadi penegasan bahwa pemanfaatan kawasan hutan dan pembangunan sarana wisata di Bali harus tetap memperhatikan fungsi kawasan, kelengkapan perizinan, serta ketentuan tata ruang dan lingkungan yang berlaku.
Editor: I Nyoman Arta Wirawan


