Gubernur Koster Batasi Akses OSS bagi Sejumlah KBLI PMA, Lindungi Ruang Usaha UMKM Bali

0
9

Pemprov Bali Tegaskan Investasi Tetap Terbuka, Namun Harus Berkualitas dan Berpihak pada Ekonomi Kerakyatan

Denpasar, Ken-Ken – Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah strategis dengan membatasi akses sistem Online Single Submission (OSS) bagi Penanam Modal Asing (PMA) pada sejumlah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (wKBLI) kategori risiko rendah dan menengah rendah. Kebijakan tersebut dilakukan untuk melindungi ruang usaha pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari praktik persaingan usaha yang dinilai tidak sehat.

Kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi perizinan berusaha yang dilakukan Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali bersama perangkat daerah teknis terkait terhadap kegiatan usaha PMA dalam sistem OSS.

Hasil evaluasi menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan sistem perizinan berbasis risiko oleh sejumlah PMA untuk memasuki sektor usaha yang selama ini menjadi ruang usaha masyarakat dan UMKM lokal.

Sejumlah investor asing memanfaatkan KBLI kategori risiko rendah yang hanya mensyaratkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sehingga dapat menjalankan kegiatan usaha tanpa kewajiban investasi modal yang signifikan. Selain itu, proses perizinan yang diterbitkan secara otomatis tanpa memerlukan sertifikat standar maupun izin dimanfaatkan sebagai celah untuk mendirikan usaha, termasuk menggunakan alamat virtual office.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat serta memberikan tekanan terhadap keberlangsungan UMKM, terutama pada sektor-sektor yang semestinya menjadi ruang tumbuh bagi koperasi dan pelaku usaha lokal.

Setelah memperoleh persetujuan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Bali menutup akses OSS bagi PMA pada sejumlah KBLI kategori risiko rendah dan menengah rendah. Kebijakan tersebut mencakup sektor akomodasi, real estat, perdagangan eceran, jasa konsultansi, penyewaan kendaraan, pusat kebugaran, rumah minum atau kafe, penjahitan, hingga penyelenggaraan kegiatan olahraga yang memiliki keterkaitan langsung dengan ruang usaha UMKM.

Selain pembatasan terhadap KBLI tertentu, Pemerintah Provinsi Bali juga meningkatkan pengawasan terhadap PMA yang menjalankan kegiatan usaha menggunakan virtual office sebagai bagian dari penguatan pengawasan perizinan berusaha.

Penutupan akses OSS tersebut mulai diberlakukan di seluruh wilayah Provinsi Bali sejak minggu ketiga Mei 2026. Dengan kebijakan ini, PMA tidak lagi dapat mengajukan perizinan usaha baru melalui sistem OSS pada KBLI yang dibatasi hingga terdapat kebijakan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Meski demikian, perusahaan tetap berkewajiban menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sampai KBLI terkait dinonaktifkan atau dihapus dari sistem OSS.

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bali bersama seluruh bupati dan wali kota akan bertindak tegas terhadap berbagai bentuk pelanggaran perizinan yang terjadi di lapangan.

Meski menerapkan pembatasan pada sektor-sektor tertentu, Pemerintah Provinsi Bali menegaskan tetap terbuka terhadap investasi yang berkualitas, bertanggung jawab, menghormati kearifan lokal, serta memberikan manfaat nyata bagi perekonomian daerah.

Investasi yang masuk diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja, memperkuat kemitraan dengan UMKM dan koperasi, serta sejalan dengan visi pembangunan Bali yang berbasis ekonomi kerakyatan dan pembangunan berkelanjutan.

Editor: Ken

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here