16.794 Rohaniawan di Bali Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Kepemimpinan Gubernur Koster Diapresiasi

0
32
Foto: Gubernur Bali Wayan Koster bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Bali, Nusa Tenggara, dan Papua I Nyoman Suarja membahas perlindungan sosial bagi rohaniawan di Jayasabha, Denpasar, Selasa (21/7).

“Pemprov Bali Kaji Jaminan Hari Tua serta Perluasan Perlindungan bagi Petani, Nelayan, dan Pekerja Migran”

DENPASAR, KEN-KEN – Komitmen Gubernur Bali Wayan Koster dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada rohaniawan lintas agama mendapat apresiasi dari Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua, I Nyoman Suarja.

Program tersebut menyasar rohaniawan Hindu, Buddha, Islam, Katolik, Konghucu, dan Kristen di seluruh kabupaten/kota di Bali. Pada 2026, tercatat sebanyak 16.794 rohaniawan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Program perlindungan sosial bagi rohaniawan itu memperoleh dukungan pembiayaan melalui APBD Semesta Berencana Provinsi Bali sejak 2023 dan kembali dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2026.

Baca Juga:  Buka Rakerprov KONI Bali 2026, Gubernur Koster Minta Pembinaan Atlet Menuju Porprov dan PON Lebih Serius

Dalam pertemuan di Jayasabha, Denpasar, Selasa (21/7), Gubernur Koster meminta Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali terus memperbarui data rohaniawan secara akurat dengan melibatkan pemerintah desa.

Pendataan yang akurat dinilai penting agar program tersebut benar-benar menjangkau rohaniawan yang berhak dan mampu memberikan perlindungan maupun keringanan ketika terjadi risiko sosial.

“Ini program yang sangat marhaenistis. Para rohaniawan memiliki peran yang sangat mulia dalam mendoakan keselamatan alam dan kita semua di Bali,” ujar Koster.

Ia menegaskan bahwa rohaniawan memiliki peran penting dalam menjaga kehidupan spiritual, kerukunan umat beragama, serta keharmonisan masyarakat Bali. Oleh karena itu, negara dan pemerintah daerah perlu hadir memberikan perlindungan sosial yang layak.

Menanggapi arahan tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan, melaporkan bahwa pemutakhiran data rohaniawan dilakukan secara berkelanjutan setiap tahun.

Menurutnya, pembaruan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi rohaniawan dilaksanakan setiap November dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan yang berlaku.

Baca Juga:  Gubernur Koster Ajak Generasi Z Rawat Semangat Marhaenisme di Era Digital

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua, I Nyoman Suarja, menjelaskan bahwa rohaniawan yang tercatat sebagai peserta aktif memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Namun, apa pun itu, kami tetap mendoakan agar para rohaniawan selalu diberikan keselamatan dan panjang umur,” ujarnya.

Suarja menjelaskan, apabila peserta mengalami kecelakaan dalam aktivitas yang berkaitan dengan pekerjaannya, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung biaya perawatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama sesuai ketentuan program hingga peserta dinyatakan sembuh.

Sementara apabila peserta aktif meninggal dunia, ahli waris berhak memperoleh manfaat santunan kematian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan manfaat beasiswa bagi anak peserta yang memenuhi persyaratan apabila peserta aktif meninggal dunia, baik akibat kecelakaan kerja maupun sebab lain sesuai cakupan program.

Selain membahas perlindungan bagi rohaniawan, Gubernur Koster bersama jajaran BPJS Ketenagakerjaan juga membicarakan tiga agenda perluasan perlindungan sosial.

Agenda pertama adalah kajian pemberian Jaminan Hari Tua bagi rohaniawan. Program tersebut masih dalam tahap kajian untuk menentukan skema pembiayaan, kriteria penerima, serta mekanisme pelaksanaannya.

Agenda kedua adalah penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur Bali mengenai perlindungan bagi pekerja rentan, termasuk petani dan nelayan. Regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi dasar perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kelompok pekerja yang memiliki risiko tinggi, tetapi belum seluruhnya terlindungi.

Agenda ketiga adalah penguatan pendataan Pekerja Migran Indonesia asal Bali melalui sistem satu pintu yang dikelola pemerintah daerah.

Sistem tersebut diharapkan mampu memastikan data pekerja migran tersusun secara akurat sejak sebelum keberangkatan, selama bekerja di luar negeri, hingga kembali ke daerah asal. Dengan demikian, pemerintah dapat memberikan pendampingan dan perlindungan sosial secara lebih efektif.

Melalui keberlanjutan program bagi rohaniawan dan rencana perluasan perlindungan kepada pekerja rentan serta pekerja migran, Pemerintah Provinsi Bali berupaya memperkuat kehadiran negara dalam memberikan rasa aman dan kepastian perlindungan sosial kepada seluruh lapisan masyarakat.

Editor: Ken

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here