PDI Perjuangan Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Penyadapan Presiden, Hasto: Momentum Pulihkan Marwah Polri

0
1063
Foto Ist.: Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyampaikan dukungan agar Polri mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto., (3/11/2026).

JAKARTA, KEN-KENKHABARE – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyampaikan apresiasi dan dukungan kepada Polri atas pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh nasional. Hasto menilai perkara yang disertai dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal terhadap sistem elektronik tersebut merupakan persoalan serius yang menyangkut hak asasi manusia (HAM), demokrasi, serta supremasi hukum di Indonesia.

Dalam keterangannya pada Selasa (3/11/2026), Hasto mengapresiasi keberanian jajaran internal Polri yang melaporkan dugaan praktik penyadapan ilegal tersebut. Menurutnya, pengungkapan perkara ini harus menjadi momentum untuk membongkar kemungkinan penyalahgunaan kewenangan negara bagi kepentingan politik serta memulihkan marwah Polri sebagai institusi penegak hukum.

“Penyadapan secara ilegal yang disertai penghapusan data elektronik hingga akses ilegal bukan hanya bentuk penyalahgunaan kewenangan. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, hak-hak demokratis warga negara, sekaligus perlawanan terhadap sistem hukum nasional,” kata Hasto dalam keterangannya.

PDI Perjuangan menegaskan bahwa pengusutan perkara tidak boleh berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik perlu mengungkap secara menyeluruh siapa yang diduga memerintahkan, melaksanakan, dan memanfaatkan hasil penyadapan tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Hasto: Penyadapan terhadap Presiden merupakan persoalan serius

Hasto menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan memiliki dimensi serius karena menyangkut perlindungan komunikasi, hak konstitusional, dan integritas penyelenggaraan negara.

Dalam pernyataan yang disampaikan, Hasto bahkan menyebut tindakan tersebut sebagai makar yang tidak boleh ditoleransi. Ia mendorong aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh aktor yang diduga terlibat.

Meski demikian, penyebutan makar tersebut merupakan penilaian yang disampaikan dalam pernyataan politik. Secara hukum, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana makar harus didasarkan pada unsur delik yang berlaku dan pembuktian melalui proses peradilan. Dugaan penyadapan ilegal tidak dengan sendirinya membuktikan terpenuhinya unsur tindak pidana makar.

Karena itu, pengusutan perkara harus diarahkan pada pengungkapan fakta, termasuk motif, alur komunikasi, penggunaan data elektronik, serta kemungkinan adanya pihak yang memanfaatkan informasi hasil penyadapan untuk tujuan tertentu.

PDI Perjuangan soroti dugaan penyadapan untuk kepentingan politik

PDI Perjuangan juga meminta agar pengungkapan kasus ini menjadi pintu masuk untuk menyelidiki dugaan praktik penyadapan serupa pada masa lalu.

Hasto menyoroti kemungkinan penyalahgunaan kewenangan negara yang dapat digunakan untuk mengkriminalisasi kelompok kritis, masyarakat sipil, jurnalis, dan tokoh politik yang memperjuangkan keadilan serta demokrasi.

“Peristiwa ini harus menjadi momentum untuk mengungkap berbagai dugaan kejahatan yang menjadikan kewenangan negara sebagai alat kriminalisasi terhadap masyarakat sipil, kelompok kritis, jurnalis, maupun tokoh politik yang selama ini memperjuangkan keadilan dan demokrasi,” ujarnya.

Menurut Hasto, apabila kewenangan aparat digunakan untuk kepentingan politik praktis, kepentingan pribadi, atau kepentingan kelompok, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip penegakan hukum yang adil.

Namun, dugaan adanya pola penyadapan untuk kepentingan politik pada masa lalu tetap harus dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan. Pengungkapan satu perkara tidak otomatis membuktikan adanya rangkaian kejahatan lain tanpa bukti pendukung.

Apresiasi terhadap keberanian jajaran internal Polri

Hasto secara khusus memberikan apresiasi kepada personel internal Polri yang berani melaporkan dugaan penyadapan ilegal tersebut.

Ia menilai keberanian itu menunjukkan bahwa integritas, moral, dan hati nurani masih menjadi kekuatan penting di dalam institusi kepolisian.

“Jajaran internal Polri yang melaporkan penyadapan ilegal tersebut adalah cerminan bahwa kekuatan hati nuranilah yang berbicara. Ini adalah moral force, kekuatan moral yang selalu hadir di tengah kegelapan,” kata Hasto.

Menurutnya, keberanian untuk mengungkap dugaan pelanggaran di dalam institusi sendiri merupakan bagian penting dari upaya membangun penegakan hukum yang berintegritas.

PDI Perjuangan berharap keberanian tersebut diikuti dengan proses penanganan perkara yang transparan, profesional, dan tidak diskriminatif. Siapa pun yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hasto ingatkan pejabat negara menjaga etika dan kenegarawanan

Hasto juga mengingatkan bahwa setiap jabatan publik, terutama jabatan yang memiliki kewenangan melakukan upaya paksa atas nama negara, harus dijalankan berdasarkan prinsip moral, etika, integritas, dan sikap kenegarawanan.

Ia menegaskan bahwa kewenangan institusi penegak hukum tidak boleh digunakan untuk melayani agenda politik praktis, kepentingan pribadi, atau kelompok tertentu.

Baca Juga:  Walikota Jaya Negara Serahkan BPJS Ketenagakerjaan Bagi 1.452 orang Petani di Denpasar

“Setiap jabatan publik, terlebih yang memiliki kewenangan menggunakan upaya paksa atas nama negara, harus dilandasi moral, etika, dan sikap kenegarawanan. Institusi penegak hukum harus dijauhkan dari agenda politik praktis, kepentingan pribadi atau kelompok, termasuk kepentingan ambisi kekuasaan mantan pejabat negara,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menempatkan pengungkapan dugaan penyadapan bukan hanya sebagai persoalan pertanggungjawaban pidana individu, tetapi juga sebagai ujian terhadap tata kelola kewenangan di institusi penegak hukum.

Penggunaan instrumen penyadapan dan akses terhadap data elektronik, terutama jika menyangkut pejabat negara dan masyarakat, membutuhkan dasar hukum, prosedur yang sah, serta mekanisme pengawasan yang memadai.

Momentum memulihkan marwah Polri

PDI Perjuangan memandang ketegasan Polri dalam menangani dugaan penyadapan ilegal tersebut sejalan dengan semangat “Polri Bersama Masyarakat”.

Hasto berharap penanganan perkara menjadi momentum bagi Polri untuk memperkuat kembali kepercayaan masyarakat dan menegaskan perannya sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan, melindungi masyarakat, serta menegakkan hukum secara adil.

“PDI Perjuangan berharap penindakan terhadap penyadapan ilegal ini menjadi momentum bagi Polri untuk semakin meneguhkan tugas konstitusionalnya, yakni menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi dan melayani warga negara, serta menegakkan hukum secara adil. Itulah mandat Polri sebagai alat negara,” ujarnya.

Menurutnya, pengungkapan perkara harus diikuti pembenahan institusional agar dugaan penyalahgunaan kewenangan serupa tidak kembali terjadi.

Pembenahan tersebut antara lain mencakup pengawasan penggunaan teknologi penyadapan, perlindungan data elektronik, akuntabilitas pejabat, serta jaminan bahwa aparat tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan di luar mandat hukum.

Satyam Eva Jayate: Kebenaran akan menang

Dalam pernyataannya, Hasto juga mengaitkan pengungkapan kasus tersebut dengan pesan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, yakni Satyam Eva Jayate, yang berarti “kebenaran akan menang”.

Pesan itu, menurutnya, menjadi pengingat bahwa perjuangan menegakkan kebenaran dan keadilan harus tetap berlandaskan hati nurani, etika, dan moral.

PDI Perjuangan berharap proses hukum berjalan secara konsisten tanpa memandang jabatan, kedekatan politik, maupun posisi seseorang di dalam institusi negara.

Baca Juga:  Bacapres Ganjar Pranowo Hadiri Silaturahmi Tahun Baru Islam 1 Muharram 1445 Yang Digelar Relawan Ganjar

Bagi Hasto, momentum ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat supremasi hukum dan memastikan bahwa kewenangan negara digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk melindungi kepentingan pribadi atau kelompok.

Pengusutan tuntas dugaan penyadapan ilegal tersebut diharapkan tidak hanya menghasilkan pertanggungjawaban hukum bagi pihak yang terbukti bersalah, tetapi juga memperkuat perlindungan HAM, kebebasan demokratis, dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Editor: I Nyoman Arta Wirawan
Sumber:IG genbanteng
Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here