MDA Bali Soroti Pengawasan LPD Buahan, Desak Evaluasi Regulasi LPD

0
1041
Foto: Petajuh Baga IV Bidang Perekonomian Adat MDA Bali, I Ketut Madra, menyampaikan pandangan terkait persoalan LPD Buahan, Tabanan, dan perlunya evaluasi pengawasan LPD di Bali.

TABANAN, KEN-KENKHABARE – Baga IV Bidang Perekonomian Adat Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali menyoroti lemahnya pengawasan internal dan eksternal Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Buahan, Kecamatan Tabanan. Persoalan tersebut dinilai menjadi peringatan penting bagi tata kelola LPD di Bali, terutama terkait efektivitas pengawasan, keberadaan pararem, dan tanggung jawab lembaga pembina.

Petajuh Baga IV Bidang Perekonomian Adat MDA Bali, I Ketut Madra, menyampaikan hal itu saat ditemui di Gedung Lila Graha MDA Bali, kawasan Renon, Selasa (3/11/2026). Menurutnya, pihaknya telah mengumpulkan data terkait perkembangan kondisi keuangan LPD Buahan, termasuk laporan neraca sejak 2022.

“Sebagai bagian dari majelis yang membidangi masalah perekonomian adat termasuk LPD, kami telah melakukan pengumpulan data-data terkait masalah LPD Buahan Tabanan,” kata Madra.

Berdasarkan data yang dihimpun, gejala permasalahan LPD Buahan disebut sudah dapat dideteksi sejak awal 2026, ketika laba bulanan mulai mengalami penurunan.

“Sebelumnya LPD Buahan mencatatkan laba hingga Rp600 juta. Namun mengalami penurunan sejak memasuki triwulan pertama tahun 2026. Ini dapat dibaca dari laporan neraca yang saya dapatkan,” ujarnya.

Madra menilai penurunan laba tersebut semestinya menjadi sinyal bagi lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mengambil langkah pencegahan.

Madra menyoroti peran Lembaga Pemberdayaan LPD (LPLPD) dalam menjalankan fungsi pengawasan eksternal. Menurutnya, perkembangan kondisi keuangan LPD Buahan semestinya dapat menjadi dasar untuk melakukan pengawasan khusus apabila ditemukan indikasi risiko.

Ia juga mempertanyakan efektivitas mekanisme early warning system atau sistem peringatan dini, terutama karena LPLPD menerima setoran sebesar 5 persen dari laba LPD sebagaimana disebutkan dalam rilis tersebut.

“Apalagi selama ini LPLPD menerima setoran 5 persen dari laba LPD. Menurut informasi, LPD Buahan rutin menyisihkan dana tersebut ke LPLPD setiap tahunnya,” kata Madra.

Ia merujuk pada Pergub Bali Nomor 44 Tahun 2017 yang, menurutnya, mencakup tugas pembinaan teknis, pemeriksaan, pelatihan, penanganan pengaduan, serta evaluasi kesehatan dan peringkat risiko LPD setiap tiga bulan.

Madra menilai pelaksanaan fungsi tersebut perlu dievaluasi untuk mengetahui apakah indikasi penurunan kinerja LPD Buahan telah ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan yang semestinya.

Meski demikian, penilaian mengenai pelaksanaan pengawasan tersebut perlu diuji berdasarkan dokumen pemeriksaan, laporan evaluasi, serta keterangan pihak LPLPD dan instansi terkait.

Baca Juga:  TP PKK Kota Denpasar Gelar Rakor 2026, Perkuat Sinergi Program hingga Edukasi Sampah Berbasis Sumber

Selain pengawasan eksternal, Madra menilai ketiadaan pararem yang secara khusus mengatur tata kelola LPD Buahan turut menjadi persoalan serius.

Menurutnya, pararem diperlukan untuk memberikan pedoman yang jelas mengenai pengelolaan, pengawasan internal, dan pembagian tanggung jawab dalam tata kelola LPD di lingkungan desa adat.

“LPD Buahan termasuk LPD pionir namun belum memiliki pararem yang mengatur tata kelola termasuk pengawasan internal dengan baik,” ujarnya.

Ia juga menilai krama adat dan prajuru desa adat setempat terlalu mempercayakan pengelolaan kepada pengurus LPD sehingga fungsi pengawasan internal tidak berjalan optimal. Padahal, menurutnya, panureksa atau badan pengawas yang telah dibentuk semestinya menjalankan tugas pengawasan secara aktif.

Madra menyebut LPD Buahan sebagai salah satu LPD pionir di Bali yang menjadi proyek percontohan pada 1984. Riwayat panjang tanpa persoalan yang diketahui sebelumnya, menurutnya, mungkin turut membuat pengawasan internal kurang diperhatikan.

Baca Juga:  Lubuklinggau Tuan Rumah Kursus Wasit Nasional Bola Voli Pantai 2026

Bertambahnya LPD bermasalah menjadi catatan penting bagi MDA Bali, khususnya Baga IV Bidang Perekonomian Adat. Madra menilai pengaturan LPD yang berlaku perlu dievaluasi karena dinilai belum optimal memberikan perlindungan dan kejelasan mengenai kewenangan pengawasan.

“Sudah seharusnya Perda dan Pergub LPD segera dicabut. Pemerintah daerah dan LPLPD yang diberikan kewenangan melakukan pengawasan, tidak mampu melaksanakan fungsinya sesuai perda dan pergub,” tegasnya.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan Madra mengenai perlunya perubahan kebijakan. Usulan pencabutan regulasi perlu dikaji lebih lanjut dengan memperhatikan kerangka hukum yang berlaku, kebutuhan tata kelola LPD, serta perlindungan kepentingan desa adat dan nasabah.

Madra juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. Ia menekankan bahwa LPD merupakan lembaga keuangan milik desa adat yang pengaturannya berkaitan dengan hukum adat, termasuk awig-awig dan pararem.

Menurutnya, pembagian kewenangan yang tidak jelas berpotensi menimbulkan ketidakpastian ketika terjadi masalah dalam pengelolaan LPD.

“Ada baiknya pemerintah Provinsi Bali kembali mengacu pada ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, di mana LPD diatur berdasarkan hukum adat. Keberadaan pemerintah penting sebagai pengayom, pelindung dan pembina. Perda LPD mestinya mengatur tentang hal tersebut,” ujar Madra.

Ia berpandangan bahwa pengaturan tata kelola LPD perlu memberikan ruang kepada desa adat melalui awig-awig dan/atau pararem, dengan ketentuan yang jelas mengenai mekanisme pengelolaan dan pengawasan.

Baca Juga:  25 Jurnalis Perkuat Kontingen PWI Bali di Porwanas XV/2027 Lampung, Bidik Medali dari 4 Cabor

Disebutkan bahwa LPD Buahan sebelumnya menjadi sorotan karena dugaan penyelewengan dana lebih dari Rp19 miliar yang diduga digunakan untuk judi daring atau judi online.

Dalam keterangannya itu juga menyebut sanksi adat atau pamidanda telah dikenakan kepada ketua LPD Buahan dan skema pengembalian dana telah dilakukan melalui mekanisme yang ditentukan dalam paruman desa adat.

Namun, Madra mempertanyakan dasar penerapan sanksi adat tersebut karena, menurut keterangannya, LPD Buahan belum memiliki pararem khusus yang mengatur tata kelolanya.

Ia mempertanyakan dasar yang digunakan dalam penerapan sanksi adat atau pamidanda, termasuk bagaimana ketentuan sepat siku-siku panepas wicara diterapkan dalam perkara tersebut.

Persoalan ini menunjukkan pentingnya kejelasan aturan internal desa adat, terutama untuk memastikan bahwa proses penanganan pelanggaran memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga:  Sekda Eddy Mulya Pimpin Apel Disiplin di Bapenda Denpasar, Tekankan Tata Kelola Keuangan Daerah yang Transparan dan Akuntabel

Dugaan penyelewengan dana tersebut tetap perlu dibedakan dari fakta hukum yang telah dipastikan melalui proses yang berwenang. Konfirmasi mengenai perkembangan penanganan perkara, mekanisme pengembalian dana, serta tanggapan pengurus LPD dan pihak terkait diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh.

Editor: I Nyoman Arta Wirawan
Sumber: Baga IV MDA
Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here