Pemkot Denpasar Dukung Pemusnahan Barang Bukti dari 424 Perkara Pidana

0
1045
Foto: Sekretaris Daerah Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya menghadiri dan menandatangani berita acara pemusnahan barang bukti perkara pidana di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, Rabu (28/10/2026).

DENPASAR, KEN-KENKHABARE – Pemerintah Kota Denpasar mendukung langkah Kejaksaan Negeri Denpasar memusnahkan barang bukti dari 424 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dukungan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, saat menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap Semester II Tahun 2026 di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, Rabu (28/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Eddy Mulya turut menandatangani berita acara pemusnahan dan mengikuti prosesi pemusnahan barang bukti secara simbolis.

Kegiatan ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Trimo, Anggota DPR RI I Nyoman Parta, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Iman Luqmanul Hakim, anggota DPRD Kota Denpasar Eko Supriadi, serta perwakilan instansi terkait lainnya.

Eddy Mulya menegaskan, Pemkot Denpasar berkomitmen mendukung aparat penegak hukum dalam menangani berbagai tindak pidana di wilayah Kota Denpasar. Sinergi lintas instansi dinilai penting untuk memperkuat penegakan hukum dan menjaga situasi kota tetap aman, tenteram, dan tertib.

Baca Juga:  Jaya Negara Hadiri Rakor Pengelolaan Sampah Bersama Menteri LH

“Atas nama Pemerintah Kota Denpasar dan masyarakat, kami mengucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Denpasar, yang telah membantu upaya pemberantasan tindak kejahatan, seperti peredaran narkoba, pencurian, dan berbagai pelanggaran hukum lainnya di wilayah Kota Denpasar,” ujar Eddy Mulya.

Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Trimo menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 424 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.

Jumlah tersebut terdiri atas 305 perkara narkotika, 94 perkara tindak pidana OHD, dan 25 perkara tindak pidana KTB.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu, ekstasi, ganja, tembakau sintetis, jamu, pil koplo, senjata tajam atau pisau, botol kosong yang digunakan sebagai bong, telepon genggam, serta berbagai jenis obat-obatan oplosan.

Pemusnahan dilakukan menggunakan metode yang disesuaikan dengan jenis barang bukti, antara lain dibakar, dipotong, maupun dihancurkan. Langkah ini dilakukan agar barang bukti yang telah diputuskan untuk dimusnahkan tidak kembali disalahgunakan.

Trimo berharap kegiatan tersebut dapat mendukung pelaksanaan penegakan hukum sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti.

Baca Juga:  Sekda Eddy Mulya Ajak Siswa SMK PGRI 3 Denpasar Bangun Karakter dan Bijak Bermedia Sosial

“Kami berharap pemusnahan barang bukti ini dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti serta mendukung proses penegakan hukum,” ujarnya.

Melalui koordinasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, penanganan perkara pidana diharapkan berjalan optimal. Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta memberikan rasa aman kepada masyarakat Kota Denpasar.

Editor: I Nyoman Arta Wirawan
Sumber: Humaspemkotdps
Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here