Tujuh Reklame Level 21 Diturunkan Mandiri, Pemkot Denpasar Tindak Lanjuti Temuan BPK

0
1059
Foto: Tujuh bidang reklame di kawasan Level 21, Jalan Teuku Umar Nomor 1, Denpasar, diturunkan secara mandiri oleh pihak manajemen setelah tindak lanjut administratif Tim Pokja Reklame Pemkot Denpasar.

DENPASAR, KEN-KENKHABARE — Tujuh bidang reklame di kawasan Level 21, Jalan Teuku Umar Nomor 1, Denpasar, diturunkan secara mandiri oleh pihak manajemen setelah Pemerintah Kota Denpasar menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait potensi pajak reklame.

Penurunan tersebut dilakukan setelah Tim Kelompok Kerja (Pokja) Reklame Pemkot Denpasar menjalankan tahapan administratif, mulai dari penyampaian Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah (SPOPD) hingga surat peringatan (SP).

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar, Dedy Sutrisna, yang mewakili Kepala Bapenda I Nyoman Denny Widya, menjelaskan hal tersebut saat ditemui di Kantor DPRD Kota Denpasar, Senin (12/10/2026).

Menurut Dedy, penurunan tujuh bidang reklame itu merupakan tindak lanjut di lapangan terhadap objek reklame yang masuk dalam laporan temuan BPK. Pihak manajemen Level 21 juga menyampaikan adanya pergantian manajemen sebagai salah satu pertimbangan dalam penurunan reklame secara mandiri.

Dedy menjelaskan, penanganan reklame di Denpasar dilakukan melalui koordinasi lintas perangkat daerah yang tergabung dalam Tim Pokja Reklame.

Baca Juga:  Wawali Arya Wibawa Hadiri Karya Mamungkah di Pura Taman Sari Padangsambian Klod

Tim tersebut terdiri atas perwakilan Bapenda, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Koordinasi lintas perangkat daerah tersebut dilakukan untuk mendukung pengelolaan dan penataan reklame agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tahapan administratif berupa pemberitahuan dan surat peringatan menjadi bagian dari proses tindak lanjut sebelum pihak manajemen melakukan penurunan reklame secara mandiri.

Pemkot Denpasar berharap penanganan tersebut dapat mendorong ketertiban administrasi perpajakan daerah, khususnya pada sektor reklame. Kepatuhan wajib pajak menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga:  Denpasar Pertahankan Juara Umum Porjar Bali 2026

“Melalui koordinasi dan tindak lanjut yang berkesinambungan, Pemerintah Kota Denpasar terus mendorong penataan reklame agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha diharapkan dapat mewujudkan tata kelola reklame yang tertib dan transparan, serta mendukung pembangunan Kota Denpasar secara berkelanjutan,” ujar Dedy.

Pemkot Denpasar melalui Pokja Reklame akan terus mengedepankan koordinasi dan penanganan administratif dalam upaya mewujudkan penataan reklame yang tertib serta mendukung kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan daerah.

Editor: I Nyoman Arta Wirawan
Sumber: HumasPemkotdps
Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here