Koster Tegaskan Busana Adat Bali Bukan Sekadar Berpakaian, Ada Identitas dan Ekonomi Lokal

0
1046
Foto: Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan Pakeling terkait berlakunya kebijakan penggunaan Busana Adat Bali dalam rangkaian Karya Ngenteg Linggih di Pura Puncak Duwur Sari, Desa Adat Pancasari, Sukasada, Buleleng, Sabtu (26/9/2026).ist.

BULELENG, KEN-KENKHABARE – Penggunaan busana adat Bali bukan sekadar mengenakan kebaya, kamen, udeng, atau saput pada hari tertentu. Kebijakan tersebut memiliki tujuan yang lebih luas, mulai dari menjaga warisan budaya, memperkuat jati diri dan karakter masyarakat Bali, hingga mendorong pemanfaatan produk serta industri busana lokal.

Pesan tersebut disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster melalui Pakeling Gubernur Bali atas Berlakunya Kebijakan Penggunaan Busana Adat Bali, Sabtu (26/9/2026), bertepatan dengan Rahina Purnama Kapat dan rangkaian Karya Ngenteg Linggih di Pura Puncak Duwur Sari, Desa Adat Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.

Koster kembali mengingatkan penerapan Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali.

Pergub tersebut ditetapkan sekaligus diundangkan pada 26 September 2018 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Penggunaan busana adat Bali kemudian dilaksanakan secara serentak pada 11 Oktober 2018.

Baca Juga:  Upaya Memuliakan Bumi, Wali Kota Jaya Negara Ikuti Aksi Tanam 3.000 Pohon Mangrove di Mangrove Arboretum Park Pedungan

Dengan demikian, pada 26 September 2026 kebijakan tersebut telah berjalan selama delapan tahun dan memasuki tahun kesembilan.

Pergub Nomor 79 Tahun 2018 mengatur penggunaan busana adat Bali pada jam kerja setiap Kamis, Purnama, Tilem, serta Hari Jadi Provinsi Bali setiap 14 Agustus.

Pelaksanaannya dilakukan di lingkungan lembaga pemerintahan dan lembaga swasta.

Namun, substansi kebijakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penggunaan pakaian pada hari tertentu. Dalam Pergub tersebut, kebijakan penggunaan busana adat Bali diarahkan untuk menjaga kelestarian busana adat Bali, meneguhkan jati diri, karakter dan budi pekerti, sekaligus mengenalkan nilai estetika, etika, moral serta spiritual budaya Bali.

Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan pemanfaatan produk dan industri busana lokal Bali.

Koster menyampaikan bahwa respons masyarakat terhadap kebijakan penggunaan busana adat Bali selama ini sangat positif.

Penggunaan busana adat, menurutnya, kini terlihat semakin luas di lingkungan pemerintahan, sekolah, hotel, restoran, perbankan, pusat perbelanjaan hingga berbagai tempat usaha.

Bahkan, masyarakat tidak hanya mengenakan busana adat pada Kamis, Purnama dan Tilem, tetapi juga dalam berbagai kegiatan lainnya.

Kebiasaan tersebut dinilai turut memperkuat identitas dan rasa bangga masyarakat sebagai “Nak Bali” yang berbudaya.

Di sisi lain, kebijakan penggunaan busana adat juga memiliki dampak terhadap aktivitas ekonomi masyarakat. Meningkatnya kebutuhan terhadap busana adat ikut menggerakkan mata rantai usaha, mulai dari penenun, penjahit, perancang busana, butik hingga pelaku UMKM.

Baca Juga:  Wali Kota Jaya Negara Hadiri Malam Apresiasi HUT Ke-79 Koperasi, Kukuhkan Pengurus KD-KMP dan Dorong Transformasi Koperasi

Dengan demikian, pelestarian budaya juga dapat berjalan beriringan dengan penguatan ekonomi berbasis produk lokal.

Meski penggunaan busana adat menjadi bagian dari kebijakan daerah, masyarakat juga perlu memahami ketentuan mengenai pengecualian.

Pasal 8 Pergub Nomor 79 Tahun 2018 mengatur penggunaan busana adat bagi pegawai lembaga pemerintahan, lembaga swasta, guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik.

Pengecualian diberikan bagi mereka yang karena pekerjaannya harus menggunakan seragam khusus tertentu atau karena alasan keagamaan.

Bagi masyarakat adat Nusantara lainnya yang tinggal di Bali, Pergub juga memberikan ruang untuk menggunakan busana adat Bali maupun busana adat dari daerah masing-masing.

Dalam penerapannya, etika berbusana tetap mengedepankan kesopanan, kesantunan, kepatutan, dan kepantasan.

Koster menyampaikan apresiasi kepada pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, lembaga pendidikan, hotel, restoran, pusat perbelanjaan, pelaku usaha serta masyarakat yang selama ini telah menjalankan kebijakan tersebut.

Pada saat yang sama, ia mengajak lembaga dan pihak yang belum menerapkannya agar memahami serta menjalankan ketentuan Pergub Nomor 79 Tahun 2018 dengan penuh kesadaran.

Menurut Koster, menjaga busana adat bukan hanya menjadi urusan pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama untuk memastikan kebudayaan Bali tetap hidup dan dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.

“Kalau bukan kita masyarakat Bali, siapa lagi yang harus bertanggung jawab atas keberlanjutan masa depan Bali. Busana Adat Bali adalah kita, Nak Bali,” ujar Koster.

Bagi pemerintah daerah, keberlanjutan kebijakan busana adat sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga identitas budaya Bali di tengah perkembangan pariwisata, ekonomi, dan kehidupan masyarakat yang terus berubah.

Editor: I Nyoman Arta Wirawan
Sumber: HumasPemprovBali
Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here