
BULELENG, KEN-KENKHABARE – Gubernur Bali Wayan Koster kembali mengingatkan pemerintah, lembaga swasta, pelaku usaha hingga pengelola fasilitas publik untuk mematuhi ketentuan penggunaan Aksara Bali. Pihak yang belum menerapkan ketentuan tersebut diberikan waktu melakukan penyesuaian paling lambat hingga akhir April 2027.
Pesan tersebut disampaikan Koster melalui Pakeling Gubernur Bali yang disampaikan bertepatan dengan Saniscara Umanis Bala dan Rahina Purnama Kapat, Sabtu (26/9/2026), dalam rangkaian Karya Ngenteg Linggih di Pura Puncak Duwur Sari, Desa Adat Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.
Koster mengingatkan kembali penerapan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali.
Pergub tersebut ditetapkan pada 26 September 2018 dan pencanangan penggunaannya dilakukan pada 5 Oktober 2018. Pada 26 September 2026, kebijakan tersebut telah berjalan selama delapan tahun dan memasuki tahun kesembilan.
Dalam ketentuan tersebut, Aksara Bali wajib ditempatkan di atas huruf Latin pada penulisan nama tempat persembahyangan umat Hindu, lembaga adat, prasasti peresmian gedung, gedung, lembaga pemerintahan, lembaga swasta, jalan, sarana pariwisata, serta fasilitas umum lainnya.
Aksara Bali juga dapat digunakan pada penulisan nama tempat ibadah umat beragama lainnya dengan komposisi antara Aksara Bali dan huruf Latin yang dibuat berimbang.
Koster juga menjelaskan arahan tampilan Aksara Bali pada papan nama. Untuk papan nama, penggunaan Aksara Bali diarahkan menggunakan latar belakang gradasi merah-putih dengan tulisan berwarna hitam.
Sementara untuk lokasi di pinggir jalan yang tidak menggunakan papan nama, Aksara Bali diimbau ditempatkan pada bagian atas dengan warna merah, sedangkan huruf Latin berada di bawah dengan warna putih. Tampilan tersebut dapat dipadukan dengan lampu hias atau dekorasi.
Koster menekankan bahwa penggunaan Aksara Bali tidak semata-mata berkaitan dengan tampilan tulisan di ruang publik. Kebijakan tersebut dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga kebudayaan, identitas, karakter, serta keberlanjutan peradaban Bali.
“Kita patut bersyukur, Leluhur Kita telah mewariskan Aksara Bali yang Adiluhung, yang menunjukkan Bali merupakan pulau dengan peradaban unggul,” kata Koster dalam pakeling tersebut.
Selama delapan tahun penerapannya, penggunaan Aksara Bali telah terlihat di berbagai lembaga pemerintahan, kantor swasta, hotel, restoran, pusat perbelanjaan, jalan, fasilitas publik hingga sejumlah produk lokal Bali.
Koster juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, lembaga pendidikan, hotel, restoran, pusat perbelanjaan, pelaku usaha serta masyarakat yang telah menerapkan ketentuan tersebut.
Diberi Waktu hingga April 2027
Meski demikian, berdasarkan pemantauan Pemerintah Provinsi Bali, masih terdapat papan nama kantor swasta, identitas usaha, toko, warung, nama gedung dan fasilitas publik lainnya yang belum mencantumkan Aksara Bali.
Karena itu, Pemprov Bali kembali mengingatkan seluruh pihak untuk melakukan penyesuaian.
Batas waktu yang diberikan adalah paling lambat akhir April 2027.
Dengan tenggat tersebut, masyarakat, pelaku usaha, lembaga swasta maupun pengelola fasilitas publik memiliki waktu untuk mengecek kembali papan nama dan identitas yang digunakan serta menyesuaikannya dengan ketentuan yang berlaku.
Koster mengajak seluruh pihak melihat penggunaan Aksara Bali bukan semata-mata sebagai kewajiban administratif, tetapi sebagai bentuk keterlibatan bersama dalam menjaga warisan budaya Bali bagi generasi mendatang.
“Kalau bukan Kita Masyarakat Bali, siapa lagi yang harus bertanggung jawab atas keberlanjutan masa depan peradaban Bali,” ujar Koster.
Pakeling tersebut kemudian ditutup dengan ajakan kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan mempertahankan kebudayaan Bali.
“Ngiring Sareng-Sareng Pade Jengah Tur Satya, Nindihin Gumi Bali, Sane Luwih puniki,” demikian Koster menutup pakelingnya.
Editor: I Nyoman Arta Wirawan
Sumber: Humaspemprovbali


