KADIN Bali Dorong “Ecosystem Reengineering” Dunia Usaha, Bali Harus Naik Kelas

0
70
Foto: Ketua Kadin Bali, I Made Ariandi.

DENPASAR, KEN-KENKHABARE – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Kamar Dagang dan Industri (RUU Kadin) di Komisi VI DPR RI mendapat penguatan perspektif dari KADIN Provinsi Bali. Ketua Umum KADIN Bali I Made Ariandi menilai pembaruan UU Kadin harus menjadi momentum untuk membangun ekosistem dunia usaha yang lebih kuat, adaptif dan kompetitif, termasuk memastikan kesiapan daerah menghadapi perubahan ekonomi global, digitalisasi dan perkembangan teknologi.

Menurut Made Ariandi, pembaruan regulasi Kadin tidak cukup hanya memperbarui ketentuan yang sudah berusia hampir empat dekade. RUU Kadin harus mampu menjadi fondasi baru untuk memperkuat dunia usaha, mendorong UMKM naik kelas, meningkatkan investasi dan ekspor, serta menciptakan lapangan kerja berkualitas menuju target pertumbuhan ekonomi 8 persen dan Indonesia Emas 2045.

Pandangan tersebut sejalan dengan Strategic Working Paper KADIN Bali yang menempatkan “Ecosystem Reengineering” sebagai salah satu gagasan penting dalam pembaruan Kadin. Konsep tersebut menekankan perlunya penyelarasan tiga pilar utama, yakni manusia, proses bisnis dan teknologi, sehingga transformasi Kadin tidak berhenti pada perubahan kelembagaan, tetapi dapat dirasakan hingga tingkat daerah.

Made Ariandi menegaskan, Bali memiliki karakter ekonomi yang khas sehingga membutuhkan kebijakan yang mampu memperkuat daya saing daerah tanpa menghilangkan identitas dan keunggulan lokal.

“Bali harus diperjuangkan untuk mampu berkompetisi melalui peningkatan SDM dan penguatan regulasi. Pemerintah diharapkan hadir dalam upaya tersebut,” ujar Made Ariandi saat bertemu awak media ken-kenkhabare, Jumat (4/9/2026).

Menurutnya, peningkatan kualitas sumber daya manusia menjadi salah satu kunci agar pelaku usaha Bali tidak hanya menjadi pasar, tetapi mampu menjadi pemain dalam persaingan ekonomi yang semakin terbuka.

Hal tersebut juga sejalan dengan masukan KADIN Bali terhadap RUU Kadin yang menilai perlu adanya penguatan kompetensi SDM Kadin di tingkat daerah, terutama jika Kadin nantinya mendapatkan fungsi dan tanggung jawab yang lebih luas.

KADIN Bali juga menilai standardisasi kompetensi harus tetap inklusif dan adaptif terhadap karakteristik ekonomi masing-masing daerah, termasuk ekonomi kreatif, pariwisata, UMKM dan sektor digital.

Dalam konteks Bali, Made Ariandi juga menyoroti kebijakan Golden Visa. Menurutnya, peluang yang diberikan melalui kebijakan tersebut harus diarahkan tidak semata-mata untuk meningkatkan jumlah orang asing yang datang ke Bali, tetapi juga mendorong hadirnya investasi yang memberikan manfaat bagi perekonomian daerah.

“Dengan penerapan Golden Visa, diharapkan bukan sekadar banyak turis yang datang ke Bali, tetapi juga mereka yang datang untuk berinvestasi, dengan tetap memperhatikan UMKM lokal,” tegasnya.

BACA JUGA:

> Kadin Dorong Pembaruan UU Kadin, Perkuat Dunia Usaha Hadapi Fragmentasi Ekonomi Global

Menurut Made Ariandi, investasi asing dan potensi ekonomi lokal harus ditempatkan dalam hubungan yang saling memperkuat. Jangan sampai keterbukaan terhadap investasi justru membuat pelaku UMKM dan dunia usaha lokal kehilangan ruang untuk berkembang.

Karena itu, menurutnya, kebijakan investasi perlu dibarengi dengan keberpihakan terhadap peningkatan kapasitas pelaku usaha lokal, akses pasar, peningkatan SDM, teknologi dan kemitraan.

Made Ariandi juga mengingatkan agar kebijakan pembangunan dan investasi di Bali mempertimbangkan karakteristik daerah yang memiliki kekuatan budaya sebagai bagian penting dari pembangunan.

“Jangan sampai perlakuan antara asing dan potensi lokal sama, karena pembangunan Bali berbasis budaya dengan pola pembangunan Gubernur Bali, Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” ujarnya.

Menurutnya, pembangunan ekonomi Bali tidak dapat dilepaskan dari karakter sosial, budaya dan lingkungan yang menjadi kekuatan utama daerah.

Karena itu, RUU Kadin maupun kebijakan turunannya diharapkan memberikan ruang bagi Kadin daerah untuk merespons dinamika ekonomi lokal secara fleksibel, termasuk mengembangkan klaster ekonomi yang khas di masing-masing wilayah.

BACA JUGA:

> Dewan Pers Belum Tetapkan Lokasi dan Pelaksana HPN 2027, SMSI Usulkan Jakarta

KADIN Bali dalam working paper-nya juga menekankan pentingnya fleksibilitas berbasis potensi kewilayahan, termasuk pengembangan ekonomi hijau dan pariwisata budaya di Bali.

Made Ariandi menilai, tantangan terbesar setelah RUU Kadin disahkan bukan hanya bagaimana membentuk norma hukum baru, tetapi bagaimana memastikan norma tersebut dapat bekerja efektif di lapangan.

Terlebih, jika Kadin memperoleh fungsi publik yang lebih luas dalam pembinaan, akreditasi, sertifikasi maupun layanan dunia usaha. KADIN Bali mengingatkan agar kewenangan baru tersebut tidak justru menciptakan rantai birokrasi baru.

Karena itu, transformasi Kadin harus dibarengi digitalisasi layanan, integrasi data, peningkatan kompetensi SDM serta penyederhanaan proses bisnis.

Dengan pendekatan tersebut, pembaruan UU Kadin diharapkan tidak hanya menghasilkan perubahan kelembagaan, tetapi benar-benar menjadi instrumen penguatan dunia usaha nasional dan daerah dalam menghadapi fragmentasi ekonomi global, transformasi digital, investasi, perdagangan dan perubahan kebutuhan pasar.

Baca Juga:  Wabup Bagus Alit Sucipta Melayat ke Bongkasa, Serahkan Akta Kematian dan KK Baru

“Intinya, RUU Kadin harus mampu menjawab kebutuhan dunia usaha hari ini dan masa depan. Kadin harus semakin kuat, profesional, inklusif, transparan dan adaptif terhadap perubahan,” pungkas Made Ariandi.

Reporter: Arta
Editor: I Nyoman Arta Wirawan
Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here