JAKARTA, KEN-KENKHABARE – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyambut baik rencana pembaruan Undang-Undang Kadin sebagai momentum untuk memperkuat peran dunia usaha menghadapi perubahan ekonomi global, perkembangan teknologi, serta tantangan menuju Indonesia Emas 2045.
Pandangan tersebut disampaikan dalam dialog bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (2/9/2026), yang membahas perlunya pembaruan regulasi Kadin terkait rencana perubahan UU No1/1987 tentang KADIN (RUU Kadin). Dalam forum tersebut, Kadin menilai perubahan kondisi ekonomi dan perkembangan teknologi telah membuat sejumlah ketentuan yang ada perlu disesuaikan dengan kebutuhan dunia usaha saat ini.
Dalam pemaparannya, Ketua Kadin Anindya Bakrie menggambarkan kondisi ekonomi global yang tengah menghadapi fragmentasi ekonomi dan berbagai tekanan eksternal yang turut berdampak terhadap perekonomian nasional.
“Ekonomi dunia yang terfragmentasi membutuhkan ekonomi yang kokoh, dunia usaha yang solid, dan negara yang tangguh,” ujarnya.
Menurutnya, penguatan dunia usaha dalam negeri menjadi penting karena sebagian besar pelaku usaha Indonesia merupakan UMKM. Dari sekitar 64 juta unit usaha, sekitar 98 persen merupakan UMKM. Sektor tersebut disebut berkontribusi sekitar 62 persen terhadap PDB nasional dan menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja.
Kadin menilai besarnya kontribusi UMKM terhadap perekonomian nasional sekaligus menjadi pengingat bahwa sektor tersebut perlu terus diperkuat agar mampu berkembang dan meningkatkan daya saing.
Terlebih, Indonesia memiliki aspirasi mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen menuju Indonesia Emas 2045. Untuk mencapai target tersebut, diperlukan terobosan dan lompatan dalam pengembangan dunia usaha.
Salah satu tantangannya adalah kontribusi UMKM terhadap ekspor yang saat ini disebut baru sekitar 15,7 persen, masih jauh di bawah kontribusinya terhadap PDB nasional.
Di sisi lain, sekitar 4 juta angkatan kerja baru memasuki pasar kerja setiap tahun. Lebih dari 70 persen lapangan kerja berkualitas disebut diciptakan oleh sektor swasta.
“Kadin siap menjadi katalisatornya,” tegas Anindya Bakrie.
Kebutuhan pembaruan UU Kadin juga dikaitkan dengan perubahan zaman. Menurut Kadin, ketika regulasi sebelumnya dibahas, dunia usaha masih berada dalam konteks globalisasi. Perkembangan kemudian memasuki era reformasi, Undang-Undang Cipta Kerja, hingga saat ini memasuki era artificial intelligence (AI).
Perubahan tersebut dinilai membutuhkan kerangka kelembagaan dan regulasi yang mampu mengikuti dinamika dunia usaha.
“Sekarang sudah masuk ke era artificial intelligence, sehingga dirasa perlu oleh pihak DPR bahwa ada revisi daripada Undang-Undang Kadin yang kami sambut baik,” ujarnya.
Kadin menegaskan, substansi yang nantinya dimasukkan dalam pembaruan UU Kadin harus diarahkan pada tujuan yang lebih besar, yakni meningkatkan penciptaan lapangan kerja serta membantu negara meningkatkan investasi dan perdagangan global.
Pembaruan UU Kadin, menurutnya, tidak boleh hanya dimaknai sebagai perubahan terhadap ketentuan yang sudah tidak relevan.
Revisi harus menjadi momentum untuk membangun Kadin sebagai organisasi dunia usaha yang lebih kuat, profesional, inklusif, transparan dan adaptif terhadap perubahan.
Dengan penguatan tersebut, Kadin diharapkan mampu memainkan peran strategis sebagai wadah yang mempertemukan berbagai kepentingan dunia usaha, baik pelaku usaha besar maupun UMKM.
Inisiatif DPR RI telah memasukan RUU Kadin pada Prolegnas 2025 dan terus berprogres di Komisi VI, setelah 40 tahun lebih tidak ada perubahan.
Komisi VI DPR RI sendiri berharap Kadin dapat menjadi rumah besar dunia usaha Indonesia, yang mampu mempertemukan kepentingan usaha besar dan pelaku UMKM sekaligus menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendorong investasi, perdagangan dan penciptaan lapangan kerja.
Editor: I Nyoman Arta Wirawan
Sumber: Kadin Indonesia



