
DENPASAR, KEN-KEN – Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, menekankan pentingnya membangun budaya pelayanan publik yang berlandaskan integritas, kepastian, dan empati.
Hal tersebut disampaikan saat membuka Sosialisasi bertema “Strategi Pencegahan Maladministrasi sebagai Upaya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar”.
Kegiatan yang dilaksanakan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Denpasar ini berlangsung di Gedung Sewaka Dharma, Lumintang, Denpasar, Selasa (30/6).
Turut hadir Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali yang diwakili Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, I Nyoman Agus Santika.
Hadir pula jajaran kepala perangkat daerah, kepala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Denpasar, camat, kepala puskesmas, kepala sekolah, lurah, serta kepala desa se-Kota Denpasar.
Dalam sambutannya, Eddy Mulya mengatakan bahwa tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik saat ini semakin tinggi. Pelayanan tidak hanya dituntut cepat, mudah, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Lebih dari itu, pelayanan publik juga harus mampu memberikan kepastian, keadilan, serta rasa percaya kepada masyarakat.
Menurut Eddy Mulya, berbagai tantangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik masih perlu diantisipasi. Tantangan tersebut antara lain penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, hingga lemahnya pengelolaan pengaduan. Jika tidak dicegah sejak awal, berbagai persoalan tersebut berpotensi menimbulkan maladministrasi.
Karena itu, upaya pencegahan harus dilakukan melalui penguatan sistem pelayanan yang sesuai standar, responsif, dan berorientasi pada perbaikan berkelanjutan.
“Pencegahan maladministrasi dimulai dari komitmen untuk melayani dengan integritas, kepastian, dan empati. Memastikan setiap masyarakat yang datang percaya bahwa pemerintah hadir untuk melayani adalah tugas kita bersama. Pelayanan publik yang berkualitas bukanlah sebuah kebetulan, melainkan hasil dari komitmen dan perbaikan yang dilakukan secara berkelanjutan,” tegas Eddy Mulya.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Denpasar terus memperkuat berbagai instrumen penyelenggaraan pelayanan publik sebagai bagian dari pelaksanaan visi dan misi pembangunan daerah, khususnya misi ketiga.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penguatan standar pelayanan, peningkatan partisipasi masyarakat, pembangunan budaya pelayanan, serta evaluasi kinerja secara berkelanjutan.
Seluruh upaya tersebut diarahkan untuk mendukung reformasi birokrasi menuju tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance. Saat ini, Pemerintah Kota Denpasar memiliki 101 unit penyelenggara pelayanan dengan total 1.256 jenis layanan.
Untuk mencegah potensi maladministrasi, standar pelayanan terus diperkuat agar lebih jelas, terukur, mudah diakses, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Partisipasi masyarakat juga terus ditingkatkan melalui forum konsultasi publik, survei kepuasan masyarakat, pengelolaan pengaduan, serta keterbukaan informasi layanan.
Upaya tersebut membuahkan hasil positif. Dalam lima tahun terakhir, Pemerintah Kota Denpasar secara konsisten meraih kategori Sangat Baik. Adapun capaian Indeks Kepuasan Masyarakat atau IKM tahun 2025 mencapai 92,29.
Selain itu, keberadaan aplikasi Denpasar Prama Sewaka sebagai platform layanan dan pengaduan terintegrasi semakin memudahkan masyarakat dalam memperoleh pelayanan.
Selama tahun 2025 hingga Triwulan I Tahun 2026, sebanyak 1.727 pengaduan masyarakat telah diterima dan seluruhnya berhasil ditindaklanjuti.
Eddy Mulya menambahkan, budaya pelayanan juga terus diperkuat melalui semangat Sewakadarma dengan motto “Melayani adalah Kewajiban”.
Nilai tersebut menjadi pedoman bagi seluruh aparatur dalam memberikan pelayanan yang profesional, responsif, berintegritas, dan tidak diskriminatif. Pemerintah Kota Denpasar juga terus mengoptimalkan digitalisasi layanan.
Selain itu, dilakukan pula penyesuaian jam pelayanan pada periode tertentu, penyediaan layanan khusus, hingga layanan jemput bola agar pelayanan semakin mudah dijangkau masyarakat.
Eddy Mulya juga menyampaikan bahwa pada tahun 2025 Pemerintah Kota Denpasar berhasil meraih Opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi dalam Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik oleh Ombudsman.
Selain itu, pada evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik terhadap 17 lokus, Pemerintah Kota Denpasar memperoleh Indeks Pelayanan Publik sebesar 4,80 dengan kategori Pelayanan Prima.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Denpasar, Luh Nyoman Endi Suari, mengatakan sosialisasi ini merupakan bentuk kolaborasi antara Ombudsman RI Perwakilan Bali dengan Pemerintah Kota Denpasar.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, memperkuat kepatuhan terhadap standar pelayanan, serta meningkatkan pemahaman perangkat daerah mengenai bentuk-bentuk maladministrasi dan langkah pencegahannya.
Sosialisasi tersebut diikuti peserta secara luring maupun daring dari perangkat daerah, puskesmas, Perumda, desa, kelurahan, serta sekolah SD dan SMP se-Kota Denpasar.
Melalui kegiatan ini, seluruh penyelenggara pelayanan publik diharapkan semakin memahami potensi maladministrasi dan mampu melakukan langkah-langkah pencegahan sejak dini.
Pemkot Denpasar juga berharap kualitas pelayanan publik terus meningkat secara profesional, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Dengan penguatan integritas dan budaya pelayanan, Pemerintah Kota Denpasar menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan publik yang semakin mudah, cepat, pasti, dan memberikan rasa percaya bagi masyarakat.
Editor: Ken


