
DENPASAR, KEN-KEN – Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga bersama stakeholder terkait melaksanakan penandatanganan Komitmen Bersama Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB Tahun 2026 di Kantor Disdikpora Kota Denpasar, Selasa (26/5).
Penandatanganan tersebut dilaksanakan sebagai upaya mewujudkan kemajuan dunia pendidikan dengan mengedepankan prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, inklusif, dan tanpa diskriminasi.
Tampak hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Disdikpora Kota Denpasar, A.A. Gede Wiratama; perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Bali; BPMP Provinsi Bali; Kepala Inspektorat Kota Denpasar, Ketut Dewi Ratih Purnamasari; OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar; Kanwil Kementerian Agama Kota Denpasar; PHDI Kota Denpasar; Dewan Pendidikan Kota Denpasar; kepala sekolah se-Kota Denpasar; serta undangan lainnya.
Kepala Disdikpora Kota Denpasar, A.A. Gede Wiratama, menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak setiap warga negara yang harus dijamin melalui proses penerimaan murid baru yang adil dan berkualitas.
Karena itu, pelaksanaan SPMB Tahun Pelajaran 2026/2027 di Kota Denpasar dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.
“Prinsip-prinsip ini bukan sekadar slogan, tetapi menjadi fondasi utama dalam memastikan seluruh anak memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan sesuai potensi dan kemampuannya,” ujarnya.
Menurut Wiratama, objektivitas dalam proses penerimaan murid baru diwujudkan melalui seleksi yang didasarkan pada kemampuan, prestasi, dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Seluruh proses juga dipastikan berjalan tanpa mempertimbangkan faktor-faktor lain yang tidak relevan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap peserta didik mendapatkan kesempatan yang setara dan diperlakukan secara adil tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, agama, maupun budaya,” katanya.
Lebih lanjut, Wiratama menjelaskan bahwa transparansi menjadi salah satu fokus utama dalam pelaksanaan SPMB Kota Denpasar. Seluruh tahapan, mekanisme, serta persyaratan penerimaan akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat agar mudah dipahami dan dapat diawasi bersama.
“Masyarakat berhak mengetahui seluruh proses penerimaan murid baru secara jelas dan terbuka. Dengan keterbukaan tersebut, kami berharap kepercayaan publik terhadap pelaksanaan SPMB dapat terus meningkat,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wiratama juga memaparkan pembagian jalur penerimaan murid baru untuk jenjang Sekolah Dasar Tahun Pelajaran 2026/2027. Penerimaan peserta didik SD dibagi menjadi tiga jalur, yakni jalur domisili sebesar 80 persen, jalur afirmasi 15 persen, dan jalur mutasi 5 persen.
“Pembagian ini dilakukan untuk memastikan pemerataan akses pendidikan serta memberikan ruang kepada peserta didik dari berbagai latar belakang sesuai regulasi yang berlaku,” jelasnya.
Sementara untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama, penerimaan murid baru dibagi ke dalam empat jalur. Rinciannya, jalur domisili sebesar 40 persen, jalur afirmasi 20 persen, jalur prestasi 35 persen, dan jalur mutasi 5 persen.
Menurutnya, setiap jalur memiliki kuota yang telah disesuaikan dengan kapasitas sekolah dan kebutuhan masyarakat.
“Kami berharap distribusi peserta didik dapat berjalan lebih seimbang, adil, dan tetap mengakomodasi potensi akademik maupun kondisi sosial masyarakat,” tutur Wiratama.
Pihaknya menjelaskan, rangkaian pendaftaran SPMB jenjang Sekolah Dasar akan dimulai pada 22–25 Juni 2026. Adapun jumlah daya tampung untuk jenjang SD sebanyak 9.248 siswa dengan total 289 rombongan belajar.
Sementara untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama, pendaftaran akan dilaksanakan secara bertahap. Jalur prestasi dibuka pada 22–24 Juni 2026, jalur mutasi dan afirmasi pada 29–30 Juni 2026, serta jalur domisili pada 1–4 Juli 2026.
Wiratama mengajak seluruh pihak, mulai dari sekolah, orang tua, masyarakat, hingga pemangku kepentingan lainnya untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan SPMB Kota Denpasar agar berjalan lancar, tertib, dan kondusif.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga integritas dan semangat kebersamaan demi menciptakan layanan pendidikan yang berkualitas bagi seluruh anak di Kota Denpasar.
“Mari kita kawal bersama proses SPMB ini dengan menjunjung kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab, sehingga seluruh anak-anak kita mendapatkan hak pendidikan yang terbaik,” pungkasnya.
Sementara itu, perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Bali, I.B. Kade Oka Mahendra, memberikan apresiasi terhadap komitmen Pemerintah Kota Denpasar dalam melaksanakan SPMB Tahun Pelajaran 2026/2027.
Ombudsman menilai langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjamin hak setiap anak untuk memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas dan setara.
“Kami mengapresiasi upaya Pemerintah Kota Denpasar yang terus berkomitmen menjaga integritas dan keterbukaan dalam proses penerimaan murid baru, sehingga masyarakat memperoleh kepastian dan rasa keadilan dalam mengakses pendidikan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ombudsman RI Perwakilan Bali berharap seluruh tahapan pelaksanaan SPMB dapat berjalan sesuai regulasi dan mengedepankan kepentingan masyarakat. Pihaknya juga mendorong agar pengawasan serta penyampaian informasi kepada publik dilakukan secara maksimal guna mencegah potensi maladministrasi.
“Prinsip transparansi dan akuntabilitas harus terus dijaga agar pelaksanaan SPMB berjalan lancar, kondusif, dan mampu memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik tanpa adanya diskriminasi,” tegasnya.
Melalui penandatanganan komitmen bersama ini, Pemerintah Kota Denpasar berharap pelaksanaan SPMB Tahun 2026 dapat menjadi bagian dari penguatan tata kelola pendidikan yang semakin terbuka, adil, dan berpihak pada kepentingan peserta didik.
Editor: Ken


