Wagub Giri Prasta Sampaikan Pendapat Akhir Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah

0
62
Foto: Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, dalam Rapat Paripurna ke-37 Masa Persidangan III Tahun 2025–2026 DPRD Provinsi Bali, Senin (18/5).

DENPASAR, KEN-KEN – Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menyampaikan pendapat akhir Gubernur Bali terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Penyampaian pendapat akhir tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-37 Masa Persidangan III Tahun 2025–2026 DPRD Provinsi Bali, Senin (18/5).

Dalam penyampaiannya, Giri Prasta menegaskan bahwa retribusi daerah merupakan salah satu manifestasi kemandirian fiskal daerah dalam kerangka desentralisasi dan otonomi daerah. Menurutnya, pengelolaan pajak dan retribusi daerah memiliki peran penting dalam mendukung keberlanjutan pembangunan daerah.

Ia juga menyampaikan bahwa penerapan retribusi daerah di Bali harus mencerminkan prinsip Tri Hita Karana, yakni keseimbangan hubungan antara manusia, alam, dan nilai spiritual dalam kehidupan bermasyarakat.

Lebih lanjut, Giri Prasta menjelaskan bahwa perubahan terhadap Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diperlukan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD secara berkelanjutan.

Baca Juga:  Aksi Bergerak dan Berbagi Bunda Rai Sasar Ratusan Warga Rentan di Selemadeg Timur dan Selemadeg

Selain itu, perubahan regulasi tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan mutu layanan publik serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutan retribusi daerah.

“Saya berterima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kerja keras dan kerja samanya dalam pembahasan Raperda ini,” ujarnya.

Sementara itu, DPRD Provinsi Bali dalam laporannya yang dibacakan oleh I Nyoman Budiutama menyampaikan bahwa secara keseluruhan, struktur dan anatomi Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah sesuai dengan sistematika serta substansi perda induk.

Raperda tersebut juga dinilai telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, penyusunan Raperda dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan mengenai pemerintahan daerah, hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, pengelolaan keuangan daerah, Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD, serta ketentuan teknis di bidang kesehatan, pajak daerah, dan retribusi daerah.

Baca Juga:  Gubernur Koster dan Warga Sepakati Pembebasan Lahan Turyapada Tower Sesuai Appraisal

“Dalam upaya menyempurnakan perubahan Rancangan Peraturan Daerah tersebut, Tim Pembahas Raperda memberikan masukan agar Pemerintah Daerah terus melakukan inovasi dan terobosan investasi guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui pengembangan dan optimalisasi objek retribusi yang ada,” jelasnya.

Selain optimalisasi objek retribusi, DPRD Bali juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan pada setiap objek retribusi daerah. Hal ini perlu didukung oleh sumber daya manusia yang kompeten, tata kelola yang baik, serta sarana dan infrastruktur yang memadai.

Dengan dukungan tersebut, objek retribusi daerah diharapkan mampu memberikan kontribusi yang lebih optimal terhadap pendapatan daerah Provinsi Bali.

Melalui pembahasan Raperda ini, Pemerintah Provinsi Bali bersama DPRD Bali berharap tata kelola pajak dan retribusi daerah dapat semakin adaptif, transparan, akuntabel, serta mampu memperkuat kemandirian fiskal daerah dalam mendukung pembangunan Bali yang berkelanjutan.

Editor: Ken

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here