Baleg DPR RI Bahas RUU Masyarakat Hukum Adat di Bali, Koster Beri Masukan Strategis

0
63
Foto: Gubernur Bali, Wayan Koster, memberikan masukan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Hukum Adat dalam Kunjungan Kerja Badan Legislasi DPR RI di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis (7/5).

DENPASAR, KEN-KEN – Gubernur Bali, Wayan Koster, memberikan masukan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Hukum Adat dalam Kunjungan Kerja Badan Legislasi DPR RI di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis (7/5).

Dalam pertemuan tersebut, Koster mendorong penguatan perlindungan, pengakuan, dan pemberdayaan masyarakat adat di Indonesia. Ia menilai keberadaan RUU tentang Masyarakat Hukum Adat sangat penting sebagai payung hukum nasional bagi masyarakat adat di berbagai daerah.

RUU tentang Masyarakat Hukum Adat diketahui telah dirancang sejak sekitar 20 tahun lalu. Namun, hingga kini pembahasannya belum tuntas karena berbagai dinamika dan kendala dalam proses legislasi.

Meski demikian, Gubernur Koster menyatakan dukungan penuh terhadap kelanjutan pembahasan RUU tersebut. Menurutnya, regulasi mengenai masyarakat adat sangat penting dan strategis untuk mengakui, melindungi, merawat, serta memberdayakan keberadaan masyarakat adat di seluruh Indonesia.

“RUU ini dapat memberikan kepastian hukum dan jaminan terhadap hak-hak masyarakat adat,” ujarnya.

Baca Juga:  Pisah Sambut Kajati Bali, Gubernur Koster Perkuat Sinergi Kawal Pembangunan dan Penegakan Hukum

Koster menjelaskan, di Bali keberadaan desa adat telah diatur secara spesifik melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Perda tersebut dinilai strategis karena memperkuat kedudukan, fungsi, dan kewenangan desa adat di Bali.

“Desa adat di Bali merupakan warisan secara turun-temurun yang sudah ada sejak awal Masehi. Jadi harus dilestarikan. Saat ini di Bali sudah ada 1.500 desa adat, 636 desa, dan 80 kelurahan,” jelasnya.

Menurut Koster, desa adat di Bali memiliki peran penting dalam menangani, menjaga, dan merawat adat istiadat, seni, budaya, serta kearifan lokal Bali. Selain itu, desa adat juga berperan dalam menyelenggarakan upacara adat yang berkaitan dengan tata titi atau tatanan kehidupan masyarakat Bali.

Secara umum, Koster menilai substansi yang diatur dalam RUU tersebut sudah cukup memadai. Namun, ia mengusulkan agar RUU tentang Masyarakat Hukum Adat dikaji kembali menjadi RUU tentang Masyarakat Adat.

Menurutnya, istilah masyarakat hukum adat lebih bersifat konstitutif karena berkaitan dengan kesatuan masyarakat hukum adat. Sementara itu, istilah masyarakat adat dinilai lebih generik dan memiliki makna yang lebih luas.

Baca Juga:  Wawali Arya Wibawa Buka BBGRM Denpasar 2026, Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan dan Kebersamaan

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Iman Sukri, menyampaikan bahwa RUU tentang Masyarakat Hukum Adat merupakan RUU usulan DPR RI sebagaimana tercantum dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas Tahun 2026.

“Atas arahan pimpinan DPR RI, kita akan kebut RUU masyarakat adat ini. Mudah-mudahan tidak ada hambatan,” jelas Ahmad Iman Sukri.

Ia optimistis RUU tentang Masyarakat Hukum Adat dapat diselesaikan pada tahun 2026. Regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar hukum untuk mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

Dalam kesempatan tersebut, Badan Legislasi DPR RI juga menerima masukan dan pendapat dari berbagai unsur di Bali. Di antaranya tokoh adat, akademisi, bendesa adat, hingga lembaga adat dari kabupaten/kota se-Bali.

Melalui pembahasan ini, Pemerintah Provinsi Bali berharap RUU Masyarakat Hukum Adat dapat benar-benar menjadi instrumen hukum yang mampu memperkuat posisi masyarakat adat, menjaga kearifan lokal, serta memastikan hak-hak tradisional masyarakat adat mendapat perlindungan negara.

Editor:Ken

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here