DENPASAR, KEN-KEN – Gubernur Bali Wayan Koster mengajak civitas akademika Universitas Warmadewa untuk ikut memperkuat gerakan pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai, pengelolaan sampah berbasis sumber, serta Gerakan Bali Bersih Sampah sebagai langkah nyata mengatasi persoalan sampah di Bali. Ajakan itu disampaikan saat menjadi narasumber dalam dialog publik BEM Universitas Warmadewa bertema “Koster Menjawab: Menelisik Masa Depan Bali di Tengah Ancaman Krisis Lingkungan”, Jumat (24/4/2026).
Dalam dialog publik dihadiri oleh Ketua Yayasan Sri Kesari Warmadewa, Prof. Dr. Drs. Anak Agung Gede Oka Wisnumurti, M.Si, dan Rektor Universitas Warmadewa, Prof. Dr. Ir. I Gede Suranaya Pandit, M.P., Wakil Rektor III Bidang Kerjasama, Prof. Dr. I Nyoman Sujana, S.H., M.Hum., Dekan, Kaprodi serta diikuti mahasiswa dan civitas akademika Universitas Warmadewa.
Dalam paparannya, Koster menegaskan bahwa persoalan sampah di Bali merupakan masalah serius yang harus ditangani secara terstruktur dari hulu hingga hilir. Ia menjelaskan bahwa mulai 1 Agustus 2026, pembatasan sampah organik, anorganik, dan residu ke TPA Suwung akan diberlakukan. Ia juga menegaskan bahwa aktivitas open dumping tidak lagi diperbolehkan, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Koster memaparkan kondisi persampahan Bali saat ini, di mana sekitar 43 persen sampah dibawa ke TPA, 16 persen telah dilakukan penanganan, 18 persen dikelola, dan 23 persen masih dibuang ke lingkungan. Ia juga menampilkan contoh nyata pembuangan sampah ilegal ke lingkungan, sungai, pantai, hingga kondisi sampah yang belum tertangani di kawasan kampus sebagai gambaran tantangan yang masih dihadapi bersama.
Menurut Koster, secara keseluruhan volume sampah di Bali mencapai sekitar 3.436 ton per hari, dengan kontribusi terbesar berasal dari Kota Denpasar 1.005 ton per hari, disusul Kabupaten Gianyar 562 ton, Badung 547 ton, dan daerah lainnya. Ia juga menjelaskan bahwa komposisi sampah di Bali didominasi oleh sampah organik lebih dari 60 persen dan sampah plastik lebih dari 17 persen, sedangkan sumber sampah terbesar berasal dari rumah tangga.
Sebagai respons atas kondisi tersebut, Pemprov Bali telah menjalankan sejumlah kebijakan strategis. Pertama, Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai, yang membatasi penggunaan tas kresek, pipet plastik, dan styrofoam. Kedua, Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber. Ketiga, Gerakan Bali Bersih Sampah melalui Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025.
Koster mengakui, implementasi kebijakan tersebut masih menghadapi sejumlah kendala, seperti dampak pandemi Covid-19, belum terbiasanya masyarakat memilah sampah, keterbatasan anggaran, keterbatasan lahan untuk TPS3R, serta tantangan penerapan di wilayah perkotaan yang memiliki volume sampah tinggi. Namun demikian, ia menyebut kemajuan mulai terlihat, termasuk meningkatnya persentase warga yang melakukan pemilahan sampah di Denpasar dan Badung.
Di sisi hilir, Koster menegaskan bahwa pemerintah juga tengah menyiapkan solusi jangka panjang melalui pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Ia menyebut proyek tersebut telah memasuki tahap pembangunan setelah dilakukan penandatanganan MoU dengan Danantara, dengan lahan seluas 6 hektare yang disiapkan Pemprov Bali. Proyek ini direncanakan groundbreaking pada 8 Juli 2026, dikerjakan selama 15 bulan, ditargetkan rampung awal November 2027, dan mulai beroperasi pada Desember 2027. Sampah dari Denpasar dan Badung nantinya akan menjadi pasokan utama bagi fasilitas tersebut.
Menutup paparannya, Gubernur Koster menegaskan bahwa pembatasan plastik sekali pakai dan pengelolaan sampah berbasis sumber merupakan gerakan dari hulu yang harus dilakukan bersama, sementara PSEL menjadi jawaban penanganan di hilir. Ia pun mengajak civitas akademika untuk mengambil peran aktif dalam membangun budaya pengelolaan sampah yang lebih disiplin, modern, dan berkelanjutan di Bali. (ar)
Editor: Ken



