Sunday, June 22, 2025

SAPA 129 Layanan Bagi Korban Kekerasan Kementerian PPA

Share

kementrian
Kementrian KPPA , SAPA 129 produk layanan yang diluncurkan sejak 2021

Bali ,ken-kenkhabare.com (10/2) | – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) hadir dalam mewujudkan upaya perlindungan perempuan dan anak melalui Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 , yang diluncurkan sejak 2021 silam. Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar mengungkapkan Layanan SAPA 129 telah menjadi rujukan masyarakat dalam melayangkan pengaduan atas kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak.

“Sejak diluncurkan pada 2021 silam sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dalam Rapat Terbatas pada 9 Januari 2020, Layanan SAPA 129 menjadi layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional, serta penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional,” ungkap Nahar, Kamis (9/2).

Urgensi dan kebutuhan akan layanan pengaduan dan layanan perlindungan perempuan dan anak yang komprehensif di pusat dan daerah menjadi cikal bakal pengembangan dan pengintegrasian Layanan SAPA 129 pada 2023 hingga 2025 mendatang. Selain itu, Nahar mengemukakan pengembangan dan pengintegrasian Layanan SAPA 129 harus segera dilakukan sebagai upaya untuk memperkuat sistem penerimaan pengaduan baik di pusat dan daerah serta memperbaiki sistem pelaporan dan layanan pengaduan yang terintegrasi antara pusat dan daerah.

Baca Juga : Hut Kota Denpasar ke 235

“Perjalanan Layanan SAPA 129 kerap menemui tantangan yang berarti, tidak hanya kondisi perkembangan teknologi dan budaya yang berkembang menuntut SAPA 129 untuk bisa menyesuaikan sebagai layanan pengaduan andal, namun juga kondisi belum tersinkronisasi antara layanan SAPA 129 dengan bisnis proses yang ada di daerah. Setiap daerah pun memiliki nomor layanan masing-masing yang berbeda sehingga kerap menimbulkan kebingungan tersendiri,” tutur Nahar.

Selain itu, Nahar menekankan pengembangan dan pengintegrasian Layanan SAPA 129 difokuskan untuk menjaga dan menaikkan service level SAPA 129 melalui pengukuran kinerja dengan tools yang memadai dalam memudahkan pengumpulan dan pengelolaan informasi data yang dapat digunakan sebagai analisis untuk memonitor penanganan pengaduan, opini masyarakat, dan dalam pengambilan keputusan terkait penanganan berbagai macam kasus kekerasan yang dialami perempuan dan anak.

Baca Juga: Walikota Jaya Negara buka penyuluhan hukum

“Pada 2023 ini, kami menargetkan pengembangan sistem contact center SAPA 129 dan aktivasi SAPA 129 ke 34 provinsi di Indonesia. Tidak hanya itu, kami pun akan menyusun modul penggunaan SAPA 129 untuk daerah yang didukung dengan training of trainer dan bimbingan teknis petugas SAPA 129 di seluruh provinsi di Indonesia. Ke depannya, secara bertahap mulai dari penyusunan instrument evaluasi, advokasi di provinsi untuk mengembangkan SAPA 129 di tingkat kabupaten/kota, hingga akhirnya peningkatan dan penguatan implementasi SAPA 129 di daerah,” jelas Nahar.

Senada dengan Nahar, Deputi Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati menyampaikan pengembangan dan pengintegrasian Layanan SAPA 129 tidak terlepas dari kerjasama, koordinasi, dan sinergi dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang menjadi pintu pertama di berbagai daerah untuk memastikan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terlaporkan dan tertangani dengan baik.

“Layanan SAPA 129 hadir atas mandat tugas dan fungsi tambahan KemenPPPA yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020, namun hal-hal terkait perlindungan dan pendampingan korban dan saksi juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. UU TPKS memuat banyak hal yang sangat berarti perihal penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban, termasuk mandat pemerintah daerah untuk memberikan dukungan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan dan anak di Indonesia. Terobosan penting dari UU TPKS ini adalah bagaimana pentingnya memperkuat penyelenggaraan layanan terpadu melalui mekanisme One Stop Services yang juga terkandung di dalam grand design pengembangan dan pengintegrasian Layanan SAPA 129,” kata Ratna.

Baca Juga : Bambang Soesatyo buka Festival Montir Mania

Adapun rencana kegiatan pengembangan dan pengintegrasian Layanan SAPA 129 yang akan dilaksanakan dalam kurun waktu mendatang berupa:

  1. Pengembangan sistem pengaduan yang terintegrasi dengan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) dan layanan yang ada pada Kementerian/Lembaga dan di daerah;
  2. Persiapan integrasi layanan SAPA 129 dengan pemerintah daerah;
  3. Pengintegrasian sistem rujukan (referral) layanan SAPA 129 yang terintegrasi dengan Simfoni PPA;
  4. Penambahan Sumber Daya Manusia (SDM) operator SAPA 129 di pusat;
  5. Melakukan pemetaan terhadap kemampuan UPTD PPA yang mampu menyelenggarakan SAPA 129;
  6. Penyediaan sarana prasarana bagi 34 UPTD PPA di seluruh provinsi di Indonesia yang nantinya akan digunakan untuk memantau kondisi kasus kekerasan terhadap perempuan dana anak secara real time di masing-masing daerah; dan
  7. Promosi berupa Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE), sosialisasi, dan pencanangan SAPA 129 di 34 provinsi di Indonesia.

(Redaksi)

Sumber : Humas KPPA, No. B-58/SETMEN/HM.02.04/2/2023

Read more

Local News