Yusril Ungkap Indikasi Makar dalam Kasus Penyadapan Presiden, Pasal 191 KUHP Atur Ancaman hingga 20 Tahun Penjara

0
1044
Foto: Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan pers terkait perkembangan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto di Museum Tsunami Aceh, Banda Aceh, Rabu (4/11/2026) Ist.

BANDA ACEH, KEN-KENKHABARE – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan adanya indikasi yang mengarah pada dugaan tindak pidana makar dalam pengembangan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Indikasi tersebut kini didalami penyidik, terutama untuk mengungkap motif, tujuan, serta kemungkinan adanya upaya melumpuhkan Presiden agar tidak mampu menjalankan pemerintahan. Meski demikian, dugaan makar itu belum menjadi kesimpulan hukum, dan pasal yang diterapkan dalam perkara masih berkaitan dengan penyadapan serta tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril dalam konferensi pers di Museum Tsunami Aceh, Banda Aceh, Rabu (4/11/2026), sebagaimana diberitakan ANTARA.

“Bahwa terdapat tanda-tanda atau indikasi-indikasi yang mengarah kepada tindakan makar, seperti yang disebutkan dalam Pasal 191 dan Pasal 193 KUHP Nasional, dan sekarang sedang dilakukan pendalaman terus-menerus,” ujar Yusril.

Menurut Yusril, ketika penyidik menetapkan para tersangka dalam perkara dugaan penyadapan dan intersepsi, telah ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk tindak pidana yang disangkakan. Namun, pengembangan penyidikan kemudian diarahkan untuk menelusuri tujuan di balik aktivitas penyadapan tersebut.

“Ketika mulai dikembangkan, akan ketahuan motifnya untuk apa melakukan penyadapan, ke mana tujuan dari penyadapan itu, dan mulai ditemukan indikasi-indikasi bahwa tindakan ini mengarah kepada satu tindakan makar,” jelasnya.

Baca Juga:  NETA Gelar Penyerahan Perdana Unit NETA V Kepada Konsumen

Yusril mengaitkan kemungkinan pengembangan perkara dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 191 KUHP mengatur tindak pidana makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden, atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Sementara itu, Pasal 193 KUHP mengatur makar dengan maksud menggulingkan pemerintah. Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun, sedangkan pemimpin atau pengatur makar dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun.

Yusril menjelaskan, indikasi yang sedang didalami dalam kasus penyadapan tersebut bukan semata-mata mengarah pada dugaan rencana pembunuhan Presiden. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya tujuan untuk melumpuhkan kemampuan Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan.

Meski demikian, penerapan ketentuan makar tidak dapat hanya didasarkan pada adanya aktivitas penyadapan. Penyidik tetap harus mengungkap maksud, tujuan, serta fakta yang relevan untuk menilai apakah unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHP terpenuhi.

Dalam perkara ini, Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan tiga perwira tinggi Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur yang sah, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.

Baca Juga:  Ngrombo Jelang Hari Raya Pj. Gubernur Mahendra Jaya Pimpin High Level Meeting TPID dan TP2DD, Jaga Pasokan Jelang Hari Raya

Berdasarkan pemberitaan ANTARA, dugaan penyadapan tersebut disebut menyasar Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lain, termasuk menteri, pejabat negara, tokoh politik, media, serta tokoh masyarakat.

Penyidik masih menelusuri motif dan tujuan aktivitas penyadapan yang dipersoalkan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dalam penjelasannya pada Rabu (4/11/2026), Yusril menyampaikan bahwa indikasi yang mengarah pada makar muncul dalam perkembangan penyelidikan dan penyidikan. Namun, ia menegaskan bahwa pendalaman masih berlangsung.

Dengan demikian, indikasi yang disampaikan pemerintah tidak serta-merta berarti para tersangka telah ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana makar. Status perkara dan dugaan tindak pidana yang disangkakan tetap harus dibedakan dari pembuktian kesalahan melalui proses hukum.

Perkembangan ini menjadi perhatian karena sehari sebelumnya, Selasa (3/11/2026), Yusril menyatakan bahwa sejauh itu belum ditemukan indikasi yang mengarah pada makar. Saat itu, ia menjelaskan bahwa perkara masih berkaitan dengan dugaan penyadapan dan intersepsi ilegal.

Namun, pada Rabu (4/11/2026), Yusril menyampaikan bahwa perkembangan penyidikan mulai menunjukkan indikasi yang mengarah pada dugaan makar.

Perbedaan pernyataan tersebut menunjukkan adanya perkembangan informasi yang disampaikan kepada publik mengenai arah penyidikan. Meski demikian, indikasi awal tetap perlu diuji berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Publik kini menunggu penjelasan lebih lanjut dari aparat penegak hukum mengenai motif penyadapan, pihak-pihak yang terlibat, serta dasar faktual yang menjadi pertimbangan dalam mendalami kemungkinan penerapan pasal makar.

Proses hukum selanjutnya akan menentukan apakah terdapat bukti yang cukup untuk mengembangkan sangkaan ke tindak pidana lain. Sampai ada penetapan dan pembuktian lebih lanjut sesuai prosedur hukum, dugaan makar dalam perkara ini harus tetap diperlakukan sebagai dugaan, bukan sebagai kesimpulan bahwa tindak pidana tersebut telah terbukti.

Editor: I Nyoman Arta Wirawan
Sumber: Konferensi Pers Menko Kumham Imipas (ANTARA).
Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here