Pemkot Denpasar Gelar Konsultasi Publik II RTRW, Pastikan Penataan Ruang Berkelanjutan

0
1134
Foto: Sekretaris Daerah Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya membuka Konsultasi Publik II Raperda RTRW Kota Denpasar di Graha Sewaka Dharma, Lumintang, Jumat (30/10/2026).

DENPASAR, KEN-KENKHABARE – Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar Konsultasi Publik II Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Denpasar, Jumat (30/10/2026). Kegiatan ini bertujuan memastikan penyusunan kebijakan tata ruang berlangsung transparan, partisipatif, dan berkelanjutan.

Konsultasi publik tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, di Ruang Sewaka Mahottama, Graha Sewaka Dharma, Lumintang. Kegiatan dihadiri Ketua Komisi III DPRD Kota Denpasar I Ketut Budha, jajaran perangkat daerah bidang pekerjaan umum dan penataan ruang Provinsi Bali, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Denpasar, serta pemangku kepentingan lainnya.

Dalam sambutannya, Eddy Mulya menegaskan bahwa tata ruang merupakan fondasi bagi seluruh proses pembangunan kota. Sebagai pusat pemerintahan, perekonomian, pelayanan, sosial, dan budaya di Bali, Denpasar menghadapi dinamika perkembangan ruang yang semakin tinggi.

“Oleh karena itu, kita membutuhkan RTRW yang mampu merespons perubahan, memberikan kepastian dalam pemanfaatan ruang, sekaligus tetap menjaga kelestarian lingkungan serta nilai-nilai adat dan budaya Bali yang menjadi jati diri Kota Denpasar,” ujarnya.

Menurut Eddy Mulya, penyusunan RTRW harus mampu menyeimbangkan kebutuhan pembangunan dengan perlindungan lingkungan dan pelestarian budaya. Karena itu, keterlibatan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi tersebut.

Baca Juga:  Bupati Sanjaya Soroti PFII dan Peran Strategis Pers di Tengah Arus Informasi Digital

Eddy Mulya menjelaskan, Konsultasi Publik II memiliki dua agenda utama. Pertama, menyampaikan tindak lanjut atas masukan yang diterima dalam Konsultasi Publik I. Pemerintah Kota Denpasar akan menjelaskan masukan yang diakomodasi seluruhnya, diakomodasi sebagian, maupun yang belum dapat diakomodasi, berikut alasan teknis dan yuridisnya.

“Kami ingin setiap masukan yang Bapak/Ibu sampaikan sebelumnya, kami tindaklanjuti secara terbuka. Ini merupakan komitmen kami untuk mewujudkan penataan ruang yang transparan dan akuntabel,” imbuhnya.

Kedua, membahas rancangan konsep terpilih yang telah dituangkan dalam materi teknis, naskah akademik, dan Raperda RTRW Kota Denpasar.

Pembahasan tersebut mencakup tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang; rencana struktur ruang; rencana pola ruang; kawasan strategis kota; arahan pemanfaatan ruang beserta indikasi program utama; serta ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang.

Rancangan RTRW tersebut juga telah mengintegrasikan rekomendasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan diselaraskan dengan RTRW Provinsi Bali. Integrasi ini menjadi bagian penting untuk memastikan kebijakan tata ruang daerah mempertimbangkan aspek lingkungan sekaligus mendukung arah pembangunan wilayah.

Eddy Mulya menambahkan, konsultasi publik merupakan bagian dari proses penyusunan RTRW yang melibatkan masyarakat secara aktif dan dialogis. Pelaksanaannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Denpasar, I Gede Cipta Sudewa Atmaja, mengatakan hasil konsultasi publik akan menjadi bagian dari kelengkapan pengajuan Persetujuan Substansi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Baca Juga:  Denpasar Borong Dua Penghargaan Kemendagri, Terbaik I Penanggulangan Kemiskinan dan Stunting Regional Jawa-Bali

Menurutnya, forum ini menjadi kesempatan bagi para pemangku kepentingan untuk menyampaikan saran, masukan, dan usulan penyempurnaan terhadap rancangan RTRW sebelum memasuki tahapan berikutnya.

“Melalui konsultasi publik ini kami menghimpun saran, masukan, dan penyempurnaan dari seluruh pemangku kepentingan, sehingga RTRW Kota Denpasar yang dihasilkan benar-benar responsif terhadap kebutuhan pembangunan, memberikan kepastian hukum, serta tetap menjaga keberlanjutan lingkungan dan budaya,” ujarnya.

Ia berharap konsultasi publik tersebut dapat memperkuat sinergi dan kolaborasi seluruh pihak dalam mewujudkan tata ruang Kota Denpasar yang tertata, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Penyusunan RTRW menjadi tahapan strategis bagi arah pembangunan Denpasar ke depan. Melalui proses yang transparan dan partisipatif, pemerintah berharap regulasi tata ruang yang dihasilkan dapat memberikan kepastian pemanfaatan ruang sekaligus menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan, kualitas lingkungan, dan identitas budaya Bali.

Editor: I Nyoman Arta Wirawan
Sumber: humaspemkotdps
Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here