DENPASAR, KEN-KENKHABARE – Pemerintah Provinsi Bali meminta seluruh bupati dan wali kota se-Bali segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemantauan dan Pengawasan Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran, tepat volume, dan tepat manfaat, sekaligus mengantisipasi antrean panjang serta praktik kecurangan dalam pengisian BBM.
Permintaan tersebut tertuang dalam surat Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali Nomor B.21.500.1/16672/V/Disnaker.Esdm tertanggal Jumat, 16 Oktober 2026. Surat itu ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota di Bali untuk segera mengambil langkah pemantauan dan pengawasan di SPBU.
Pembentukan satgas dinilai penting untuk menjaga kelancaran distribusi BBM bersubsidi sekaligus mempertahankan ketenteraman dan ketertiban umum, terutama ketika terjadi antrean panjang di area pengisian bahan bakar.
Satgas Libatkan TNI, Polri hingga Pertamina
Dalam surat tersebut, pemerintah kabupaten dan kota diminta melibatkan sejumlah unsur dalam satgas, yakni TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas), serta PT Pertamina Patra Niaga.
Satgas akan bertugas memantau dan mengawasi penyaluran BBM bersubsidi agar sesuai dengan sasaran, volume, dan peruntukannya.
Selain melakukan pengawasan, satgas diminta memeriksa kendaraan atau pihak yang diduga melakukan rekayasa untuk mendapatkan BBM bersubsidi secara tidak sesuai ketentuan.
Praktik yang menjadi perhatian antara lain modifikasi tangki bahan bakar kendaraan untuk memperbesar kapasitas, penggunaan pelat nomor kendaraan yang ilegal, serta bentuk rekayasa lainnya yang bertujuan memperoleh BBM bersubsidi melebihi ketentuan atau di luar sasaran yang ditetapkan.
Pengawasan ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi sekaligus memastikan masyarakat yang berhak tetap memperoleh bahan bakar sesuai peruntukannya.
Pembatasan Pengisian Diperketat Saat Antrean Panjang
Pemprov Bali juga meminta satgas memastikan penerapan pembatasan kuota pengisian BBM bersubsidi sesuai kriteria kendaraan yang telah ditentukan, khususnya ketika terjadi antrean panjang.
Dalam kondisi tersebut, mekanisme pembatasan pengisian berikutnya dapat diterapkan setelah pemakaian minimal 70 persen dari pengisian sebelumnya. Penerapannya didasarkan pada data pembelian terakhir dengan mencatat odometer kendaraan sesuai spesifikasinya.
Ketentuan ini diarahkan untuk mendukung pengawasan terhadap frekuensi pengisian dan memastikan pembelian BBM bersubsidi tetap mengikuti kriteria yang berlaku.
Satgas juga diminta mengawasi area SPBU agar kendaraan yang telah memenuhi kuota maksimal harian sesuai kriteria tidak kembali mengantre berulang kali. Langkah tersebut bertujuan mencegah kepadatan di area SPBU maupun di jalan sekitar lokasi pengisian.
Dengan pengawasan yang terkoordinasi, antrean diharapkan dapat dikelola lebih tertib tanpa mengabaikan ketentuan penyaluran BBM bersubsidi.
Pengelola SPBU dan Pemilik Kendaraan Terancam Sanksi
Surat tersebut juga menegaskan adanya sanksi bagi pengelola SPBU atau pemilik kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran secara berulang.
Sanksi administratif yang dapat diberikan meliputi teguran, surat peringatan, hingga pencabutan izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila ditemukan unsur pelanggaran yang memerlukan penanganan hukum, persoalan tersebut dapat diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai kewenangannya.
Penerapan sanksi diharapkan memperkuat kepatuhan terhadap aturan distribusi BBM bersubsidi serta mencegah praktik yang merugikan masyarakat dan mengganggu kelancaran pelayanan di SPBU.
Surat Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali tersebut turut ditembuskan kepada Gubernur Bali sebagai laporan, Ketua DPRD Provinsi Bali, Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Danrem 163/Wirasatya, Sales Manager Area Pertamina Patra Niaga Bali, serta Ketua DPC Hiswana Migas Bali.
Melalui pembentukan satgas dan pengawasan lintas instansi, pemerintah daerah di Bali diminta memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan, mencegah penyalahgunaan, dan menjaga ketertiban di lingkungan SPBU.
Sumber: Rilis Pemprov Bali
Editor: I Nyoman Arta Wirawan



