Ranperda Pemberdayaan Ormas Badung Segera Dibawa ke Paripurna, Ini Poin Pentingnya

0
1319
Foto: Ketua Pansus DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara memimpin pembahasan Ranperda Pemberdayaan Ormas bersama tim pengkaji Universitas Warmadewa dan para pemangku kepentingan di Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, (21/9/2026).

BADUNG, KEN-KENKHABARE — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Kabupaten Badung memasuki tahap pematangan setelah Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung membahas hasil penyerapan aspirasi bersama berbagai pemangku kepentingan.

Pembahasan yang berlangsung di Lantai III Sekretariat DPRD Kabupaten Badung tersebut dipimpin Ketua Pansus I Gusti Lanang Umbara, S.Sos., didampingi Sekretaris Pansus I Wayan Puspanegara, S.P., M.Si.

Rapat juga menghadirkan unsur pemerintahan kecamatan, lurah/perbekel, pimpinan Ormas, tokoh adat dan tokoh pemuda se-Kabupaten Badung.

Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam penyempurnaan Ranperda adalah kewajiban Ormas yang memiliki sekretariat di wilayah Kabupaten Badung untuk menyampaikan data dan informasi mengenai keberadaannya kepada pemerintah desa/kelurahan, desa adat, serta Pemerintah Kabupaten Badung.

Foto: Tim Pengkaji Ranperda Pemberdayaan Ormas Badung

Ketua tim pengkaji Naskah Akademik dan Ranperda Pemberdayaan Ormas dari Lembaga Penelitian Universitas Warmadewa, Dr. I Wayan Rideng, S.H., M.H., memaparkan hasil revisi Ranperda berdasarkan masukan yang diperoleh dalam proses penyerapan aspirasi sebelumnya.

Baca Juga:  Sinergi Ketahanan Pangan dan Dapur Dashat Perkuat Pencegahan Stunting di Kesiman Kertalangu

Rideng menjelaskan, rancangan awal Ranperda terdiri atas 10 bab dan 30 pasal. Dalam proses pembahasan, terdapat sejumlah masukan substansial yang kemudian menjadi bahan penyempurnaan.

“Beberapa substansi yang mendapat masukan meliputi ruang lingkup, hak, kewajiban dan larangan Ormas, sasaran pemberdayaan, pelaksanaan pemberdayaan, kerja sama, peran serta, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, serta ketentuan sanksi,” jelas Rideng.

Salah satu ketentuan yang mendapat perhatian adalah kewajiban Ormas untuk menghormati dan mendukung keberadaan nilai-nilai lokal di Kabupaten Badung.

Ormas nantinya diwajibkan menghormati, menjaga dan mendukung pelestarian adat istiadat, seni budaya, nilai-nilai lokal serta kearifan lokal masyarakat.

Ketentuan tersebut menjadi relevan mengingat kehidupan sosial masyarakat Badung tidak dapat dilepaskan dari keberadaan desa adat, tradisi dan budaya Bali.

Dalam pembahasan tersebut juga terungkap bahwa hingga saat ini terdapat 133 Ormas yang telah mencatatkan diri melalui aplikasi yang disediakan Pemerintah Kabupaten Badung.

Data tersebut menunjukkan cukup besarnya keberadaan organisasi kemasyarakatan di wilayah Badung, sehingga diperlukan regulasi yang memberikan kepastian mengenai pola pemberdayaan, pembinaan dan pengawasan.

Keberadaan Ormas juga tidak hanya dilihat dari aspek kelembagaan, tetapi diarahkan agar memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.

Aspek lain yang diatur dalam Ranperda adalah dukungan pendanaan bagi pemberdayaan Ormas.

Pendanaan dapat bersumber dari APBD, dengan ketentuan penggunaan bantuan tersebut harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengaturan ini menjadi salah satu bagian penting dalam membangun hubungan yang sehat antara pemerintah daerah dan organisasi kemasyarakatan.

Dengan demikian, dukungan pemerintah terhadap Ormas tidak hanya berupa pemberian bantuan, tetapi juga diikuti dengan kewajiban pertanggungjawaban atas penggunaan dana.

Baca Juga:  Optimalkan Lahan Bera, Dinas Pertanian Denpasar Tanam Jagung Manis di Subak Intaran Barat

Ketua Pansus I Gusti Lanang Umbara menekankan agar keberadaan setiap Ormas di Kabupaten Badung memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.

Sebagai salah satu pusat pariwisata di Bali, Badung membutuhkan dukungan seluruh komponen masyarakat untuk menjaga keamanan dan kenyamanan wisatawan.

Selain itu, Ormas juga diharapkan ikut menjaga tradisi dan budaya yang menjadi salah satu karakter utama pariwisata Bali.

Dengan demikian, keberadaan Ormas diharapkan tidak hanya menjadi wadah aktivitas sosial masyarakat, tetapi juga ikut memperkuat pembangunan daerah, menjaga lingkungan sosial dan mendukung keberlanjutan pariwisata.

Tim pengkaji dari Universitas Warmadewa bersama Pansus DPRD Badung dan perangkat daerah terkait, termasuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), terus mematangkan substansi Ranperda tersebut.

Pembahasan diarahkan agar regulasi yang dihasilkan mampu memberikan dasar hukum yang jelas mengenai pemberdayaan, pembinaan, pengawasan, hak dan kewajiban Ormas di Kabupaten Badung.

Hasil pembahasan tersebut telah disepakati untuk selanjutnya diserahkan kepada pimpinan DPRD Badung melalui sidang paripurna pada akhir September 2026.

Setelah melalui tahapan pembahasan lebih lanjut sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah, Ranperda tersebut diharapkan dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Badung tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.

Dengan hadirnya regulasi tersebut, hubungan antara pemerintah daerah dan Ormas diharapkan memiliki landasan yang lebih jelas, sekaligus mendorong Ormas agar semakin aktif memberikan kontribusi bagi masyarakat dan pembangunan Kabupaten Badung.

Penulis: I Nyoman Arta Wirawan
Editor: Arta
Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here