
TABANAN, KEN-KENKHABARE – Pemerintah Kabupaten Tabanan bersama DPRD Kabupaten Tabanan menyepakati lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Senin (21/9/2026).
Lima Ranperda tersebut mencakup penyertaan modal daerah pada PT Jamkrida Bali Mandara, penyertaan modal pada Perum Sanjayaning Daerah Singasana, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu, serta Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna tersebut dihadiri Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, pimpinan dan anggota DPRD Tabanan, Forkopimda, Sekda, para asisten dan kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Tabanan, instansi vertikal, BUMD serta undangan lainnya.
Persetujuan bersama dilakukan setelah penyampaian laporan Badan Anggaran serta Pansus III, Pansus IV dan Pansus V DPRD Kabupaten Tabanan.
“Persetujuan bersama terhadap Ranperda pada hari ini memiliki makna fundamental bagi pembangunan Kabupaten Tabanan ke depan,” tegas Sanjaya.
Sanjaya menjelaskan, masing-masing Ranperda memiliki urgensi dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Jamkrida Bali Mandara menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran secara sah, terukur dan akuntabel. Regulasi tersebut juga diarahkan untuk mendukung peran PT Jamkrida Bali Mandara dalam mengakselerasi roda perekonomian masyarakat.
Sementara itu, Ranperda tentang Penyertaan Modal pada Perum Sanjayaning Daerah Singasana menjadi landasan yuridis untuk meningkatkan permodalan, kapasitas usaha dan keberlangsungan operasional perusahaan daerah tersebut.
Salah satu Ranperda yang dinilai penting adalah regulasi mengenai Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Menurut Sanjaya, perlindungan lahan pertanian memiliki arti penting bagi Tabanan karena sektor tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi, tetapi juga kehidupan masyarakat dan tradisi agraris.
“Lahan pertanian bukanlah sekadar aset komersial, melainkan pilar utama penopang kehidupan, ekonomi kerakyatan, dan tradisi agraris masyarakat Kabupaten Tabanan yang harus dijaga keberlanjutannya,” ungkapnya.
Melalui Ranperda tersebut, pemerintah daerah memiliki payung hukum untuk menjaga keberlanjutan lahan pertanian sekaligus mendukung keberlangsungan sektor pertanian di Tabanan.
Ranperda tentang Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu diarahkan untuk menciptakan penataan jaringan utilitas yang lebih sistematis dan terstandarisasi.
Penataan tersebut diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan akibat utilitas yang tidak tertata, menjaga keandalan distribusi layanan publik serta memperpanjang umur teknis infrastruktur jalan.
Sementara itu, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026 memuat perubahan pendapatan daerah menjadi sebesar Rp2,268 triliun lebih dan belanja daerah sebesar Rp2,351 triliun lebih.
Dengan perubahan tersebut, defisit APBD mencapai Rp82,683 miliar lebih yang akan ditutup melalui pembiayaan netto yang bersumber dari SiLPA Tahun 2025, sebelum selanjutnya dilakukan evaluasi oleh Gubernur Bali.
Bupati Sanjaya mengakui masih terdapat kesenjangan kemampuan fiskal daerah. Namun, kondisi tersebut tidak menyurutkan komitmen Pemkab Tabanan dalam menjalankan agenda pembangunan.
“Dengan sumber daya yang ada kita tetap berupaya dan bekerja untuk mewujudkan visi Kabupaten Tabanan ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru di Kabupaten Tabanan, Tabanan Era Baru Aman, Unggul, Madani (AUM),” ujarnya.
Persetujuan lima Ranperda tersebut selanjutnya menjadi bagian dari tahapan pembentukan regulasi daerah sebelum memasuki proses sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor: I Nyoman Arta Wirawan
Sumber: ProkopimKabTabanan


