
DENPASAR, KEN-KENKHABARE — Advokat yang baru dilantik diingatkan untuk menjaga integritas serta terus meningkatkan kompetensi dalam menjalankan profesinya. Pendidikan profesi advokat dinilai bukan menjadi akhir dari proses pembelajaran, melainkan awal dari perjalanan panjang dalam menjalankan profesi hukum.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPC AAI ON Denpasar, I Gede Wija Kusuma, S.H., M.H., dalam rangkaian kegiatan pengangkatan dan pelantikan advokat, Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile (AAI ON) di Bali, Selasa (15/9/2026) di Quest Hotel, Denpasar.
Menurut Wija Kusuma, integritas merupakan salah satu fondasi utama yang harus dimiliki setiap advokat. Integritas tersebut tidak hanya menyangkut pribadi, tetapi juga berkaitan dengan tanggung jawab terhadap institusi, profesi, dan penegakan hukum.
“Integritas harus dijaga. Integritas terhadap institusi, integritas terhadap profesi, dan integritas dalam menegakkan hukum. Itu harapan kita,” ujar I Gede Wija Kusuma.
Ia menegaskan, advokat tidak cukup hanya memiliki kemampuan memahami dan menerapkan hukum. Dalam menjalankan profesinya, advokat juga harus memiliki etika serta tanggung jawab untuk menjaga kehormatan profesi.
Pendidikan Profesi Bukan Akhir
Sementara itu, Sekjen DPP AAI ON, Dr. Hendri Donal, S.H., M.H., menekankan bahwa Pendidikan Profesi Advokat (PKPA) dan pelantikan merupakan tahapan awal bagi seseorang untuk memasuki dunia profesi advokat.
Menurut Hendri, setelah dilantik, seorang advokat harus terus belajar dan mengembangkan kemampuan profesionalnya. Pembelajaran dapat dilakukan melalui pengalaman, bimbingan advokat senior, maupun dengan memahami perkembangan kondisi sosial masyarakat.
“Pendidikan profesi advokat itu baru awal. Ketika dia dilantik sebagai anggota organisasi advokat, maka dia harus lebih banyak belajar. Belajar dari senior, belajar dari kondisi sosial yang saat ini untuk mencapai harapan kita di organisasi advokat,” kata Hendri Donal.
Ia menjelaskan, tahapan berikutnya setelah pelantikan adalah pengambilan sumpah advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Pengambilan sumpah tersebut diharapkan dapat dilaksanakan dalam waktu tidak terlalu lama. Rencananya, proses pengambilan sumpah dapat dilakukan pada Oktober mendatang.
Jumlah Meningkat, Kualitas Tetap Dijaga
Hendri juga mengungkapkan adanya peningkatan jumlah advokat dalam periode sekitar dua tahun terakhir. Jika sebelumnya jumlahnya berada di kisaran 25 orang, kini meningkat menjadi sekitar 81 orang.

“Memang agak selektif. Pendidikan kita ini betul-betul kualitas kita jaga. Kita tidak semata-mata mengejar jumlah, tetapi kualitas,” tegasnya.
Menurut Hendri, kesempatan bergabung juga terbuka bagi lulusan Pendidikan Profesi Advokat dari organisasi advokat lainnya. Namun, penerimaan tetap dilakukan secara selektif dan tidak otomatis seluruh lulusan dari organisasi advokat dapat diterima.
Meski terjadi peningkatan jumlah, menurut dia, organisasi tetap menerapkan proses seleksi untuk menjaga kualitas advokat yang bergabung.
“Kalau ada banyak yang tergabung, ada delapan organisasi advokat yang sudah menjalankan Pendidikan Profesi Advokat dan lulus profesi advokat itu bisa kita terima. Jadi tidak semua organisasi advokat itu kami terima, tetapi kami selektif,” jelasnya.
Ia menambahkan, langkah selektif tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga standar pendidikan, kompetensi, dan kualitas advokat yang berada dalam organisasi.
Bali Didorong Perkuat Peran Organisasi
Khusus di Bali, Hendri menilai proses organisasi dan pelaksanaan kegiatan berjalan dengan baik. Ke depan, ia berharap penguatan organisasi dapat terus dilakukan, termasuk melalui penambahan dan pengembangan struktur organisasi di berbagai daerah.
Menurutnya, semakin luas jangkauan organisasi harus diikuti dengan konsistensi menjaga kualitas pendidikan dan profesionalisme anggotanya.
Pesan utama yang kembali ditekankan kepada advokat yang baru dilantik adalah integritas.
Integritas menjadi penting karena advokat tidak hanya berhadapan dengan persoalan hukum, tetapi juga memiliki tanggung jawab menjaga kepercayaan masyarakat dan kehormatan profesi.
Karena itu, pelantikan tidak boleh dipandang sebagai titik akhir. Setelah memperoleh status sebagai advokat, proses belajar, pengembangan kompetensi, dan pembentukan karakter profesional justru harus terus berlangsung.
Editor: I Nyoman Arta Wirawan


