KADIN Bali Hadiri Rapat Komisi II DPRD Bali Bahas Kebijakan Upah 2027

0
1065
Foto: Ketua Umum KADIN Bali I Made Ariandi menghadiri rapat bersama Komisi II DPRD Provinsi Bali di Ruang Banmus, Lantai III Gedung DPRD Bali, Selasa (15/9/2026), membahas rencana kebijakan UMP dan Upah Minimum Sektoral Pariwisata Tahun 2027, (15/9/2026).

DENPASAR, KEN-KENKHABARE — Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Bali, I Made Ariandi, menghadiri rapat bersama Komisi II DPRD Provinsi Bali, Selasa (15/9/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Banmus, Lantai III Gedung DPRD Provinsi Bali tersebut mengagendakan Koordinasi dan Menyerap Pandangan Dunia Usaha terhadap Rencana Kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Pariwisata Tahun 2027.

Kehadiran KADIN Bali dalam forum tersebut menjadi bagian dari upaya menyampaikan perspektif dunia usaha dalam pembahasan kebijakan pengupahan di Bali, khususnya menghadapi penetapan UMP dan Upah Minimum Sektoral Pariwisata (UMSP) Tahun 2027.

Foto: Suasana Rapat Komisi II DPRD Bali dengan KADIN Bali.

Pembahasan mengenai kebijakan upah minimum memiliki arti strategis bagi Bali mengingat sektor pariwisata menjadi salah satu penggerak utama perekonomian daerah. Di sisi lain, dunia usaha juga menghadapi berbagai tantangan, mulai dari biaya operasional, produktivitas tenaga kerja, daya saing usaha, hingga keberlanjutan investasi dan lapangan kerja.

Karena itu, keterlibatan dunia usaha dalam proses koordinasi dan penyampaian pandangan dinilai penting agar kebijakan pengupahan dapat memperhatikan kepentingan pekerja sekaligus kemampuan dunia usaha.

KADIN Bali sebagai wadah dunia usaha diharapkan dapat memberikan masukan berdasarkan kondisi riil pelaku usaha di lapangan, termasuk karakteristik sektor pariwisata yang memiliki struktur usaha beragam, mulai dari usaha berskala besar hingga usaha mikro dan kecil yang menjadi bagian dari rantai pasok pariwisata.

Pembahasan UMP dan UMSP Bali Tahun 2027 juga diharapkan menghasilkan kebijakan yang memberikan kepastian bagi pekerja dan pengusaha. Kepastian tersebut penting untuk menjaga iklim investasi, meningkatkan produktivitas, serta mempertahankan daya saing sektor pariwisata Bali.

Selain aspek besaran upah, kebijakan pengupahan juga perlu dilihat dalam kerangka yang lebih luas, yakni peningkatan produktivitas, kompetensi tenaga kerja, perlindungan pekerja, dan keberlanjutan dunia usaha.

Melalui forum bersama Komisi II DPRD Bali ini, pandangan dunia usaha diharapkan dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan pengupahan Provinsi Bali Tahun 2027.

Baca Juga:  Angkat Tema Edu Green, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Apresiasi Denpasar Education Festival 2026

KADIN Bali menilai dialog antara pemerintah, DPRD, dunia usaha, dan pekerja merupakan bagian penting dalam membangun kebijakan pengupahan yang seimbang dan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan.

Editor: I Nyoman Arta Wirawan
Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here