
DENPASAR, KEN-KENKHABARER – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali menggelar operasi Sapu Bersih Gelandangan dan Pengemis (SABERGEP) di sejumlah titik ruang publik, Jumat (11/9/2026). Dalam kegiatan tersebut, petugas menertibkan 10 orang yang melakukan aktivitas yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Sepuluh orang yang ditertibkan terdiri atas satu manusia silver, lima pengamen, satu badut, satu pedagang kerupuk, dan dua pengemis.
Kasatpol PP Kota Denpasar Agung Ngurah Bawa Nendra mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari tugas Satpol PP dalam menjaga ketertiban umum sekaligus menegakkan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya kami menjaga ketertiban umum dan memberikan rasa aman serta nyaman bagi masyarakat, khususnya pengguna jalan dan fasilitas umum,” ujar Nendra.
Masyarakat Diimbau Tidak Memberi Uang di Jalan
Nendra mengimbau masyarakat turut berperan menjaga ketertiban dengan tidak memberikan uang secara langsung kepada pengemis, pengamen, manusia silver maupun pelaku aktivitas sejenis di jalan dan fasilitas umum.
Menurutnya, kebiasaan memberikan uang di jalan dapat mendorong munculnya aktivitas serupa. Selain berpotensi mengganggu ketertiban, aktivitas tersebut juga dapat membahayakan keselamatan pelaku maupun pengguna jalan.
“Mari bersama menciptakan ruang publik yang tertib, aman, nyaman, dan humanis. Jangan memberi di jalan, mari peduli dengan cara yang tepat,” tegasnya.
Layanan GARBASITA Dipastikan Gratis
Selain penertiban, Satpol PP Kota Denpasar menegaskan seluruh layanan dan tindak lanjut pengaduan melalui GARBASITA (Gerakan Bersama Satpol PP Kota Denpasar) tidak dipungut biaya.
Satpol PP juga memastikan jajaran tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun. Masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan pihak yang meminta sesuatu dengan mengatasnamakan Satpol PP Kota Denpasar.
Pengaduan dapat disampaikan melalui WhatsApp Bot GARBASITA di nomor 081337338326 dengan menyertakan bukti autentik agar dapat ditindaklanjuti.
Nendra kembali mengajak masyarakat bersama-sama menjaga fasilitas umum dan ruang publik agar tetap tertib, aman, nyaman, serta dapat dimanfaatkan seluruh warga.
“Satpol PP Kota Denpasar mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga fasilitas umum dan ruang publik agar tetap tertib, aman, nyaman, dan dapat dimanfaatkan seluruh warga dengan baik,” ujarnya.
Editor: I Nyoman Arta Wirawan


